Reza Meiladi

Balasan Forum telah dibuat

Melihat 13 tulisan - 1 sampai 13 (dari total 13)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • atas balasan kepada: BUT #3675 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin mencoba menjawab, terkait kondisi ini, Bila terdapat beberapa tempat usaha, maka masing – masing akan menjadi BUT bila memenuhi tes untuk dapat dikategorikan menjadi BUT (BUT Test). Kemudian dapat pula, Beberapa tempat usaha dianggap sebagai satu BUT bila tempat-tempat itu melekat penuh secara komersil dan geografis (coherent whole commercially and geographically). Contohnya pertambangan (berpindah -pindah dalam suatu areal penambangan yang luas) dianggap satu BUT

    atas balasan kepada: BuT #3674 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Tambahan, contoh lainnya mungkin seperti office hotel dimana ruangnnya berpindah – pindah tapi tetap dalam satu hotel, dapat dianggap Satu BUT karena, secara geografis masih melekat penuh karena masih satu hotel hanya berganti ruangan, dan kegiatan usaha masih sama atau masih melekat secara komersil.

    atas balasan kepada: BuT #3673 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Beberapa tempat usaha dianggap sebagai satu BUT bila tempat-tempat itu melekat penuh secara komersil dan geografis, mungkin, maksudnya beberapa tempat tersebut masih satu terkait secara komersil artinya bisnis usahanya sama atau kegiatan usaha/komersilnya sama, dan masih terkait atau melekat secara geografis tidak terpisah penuh secara geografis.

    Contohnya pertambangan, lokasi pertambangan yang berbeda-beda merupakan bentuk beberapa tempat usaha, dapat dianggap sebagai satu BUT apabila melekat secara geografis artinya masih dalam areal pertambangan yang luas dan melekat secara komersil artinya masih sama kegiatan usaha pertambangannya. Mohon koreksi jika ada kekeliruan.

    atas balasan kepada: Personal Services #3672 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Sependapat dengan rekan okvi, mungkin terkait dengan selebgram dan youtuber lebih terkait ke artikel 17, karena lebih spesifik dengan kesenian (artist)

    atas balasan kepada: Personal Services #3671 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin menjawab, menurut hemat saya, seperti telah disinggung diatas bahwa terkait personal service akan ada beberapa artikel yang saling tumpang tindih, sepertinya tidak ada aturan yang menjadi dasar perbedaan antar artikel terkait seperti yang ditanyakan. Bagaimana cara membedakannya, mungkin tergantung bagaimana menginterpretasikan masing -masing artikel dalam melaksanakan ketentuan P3B. mohon maaf jika ada kekeliruan

     

    atas balasan kepada: Immovable Property #3654 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Tambahan, Impilkasi dari situs test terhadap Pasal 6 aayat (1) OECD Model dan UN Model adalah apabila harta tak bergerak tidak terletak dinegara sumber, negara sumber tidak dapat mengenakan pajak yang timbul dari harta tek bergerak, terlepas dari pemilik harta tak bergerak tersebut adalah subjek pajak dama negeri di negara sumber.

    (sumber :Buku Penghindaran Pajak Berganda, Danny Darussalam)

    atas balasan kepada: Immovable Property #3653 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menambahkan diskusi ini, Pemajakan atas penghasilan dari harta tak bergerak menganut prinsip situs (situs principle), yaitu pajak dikenakan di negara tempat harta tak bergerak terletak (situated). Maka sangat diperlukan situs test yaitu pengujian yang dilakukan untuk menentukan letak negara dari immovable property tersebut berada, sependapat denga rekan rekan diatas, intinya situs tes digunakan untuk menentukan letak dari immovable property yang bertujuan untuk menentukan negara mana yang berhak atas pemajakan harta tak bergerak tersebut.

    atas balasan kepada: Apabila P3B belum ada #3417 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin menambahkan

    Sependapat dengan apa telah yang disampaikan oleh rekan fifi diatas, ketika kita ingin memajaki atau liable to tax disuatu negara maka kita perhatikan terlebih dahulu subjek pajak, objek pajak dan transaksinya dengan menggunakan hukum domestik atau domestic rule di negara tersebut. Seperti yang telah kita pejalari pada pertemuan awal di kelas, timbulnya tax trearty atau P3B disebabkan adanya transaksi internasional yang dilakukan melewati batas-batas negara, sehingga muncullah tax treaty sebagai jawaban dari adanya permasalahan perpajakan di transaksi international tersebut. jika transaksi tersebut hanya melibatkan atau terjadi di negara tersebut, maka atas transaksi tersebut dapat langsung menggunakan domestic rule. ketika, transaksi tersebut merupakan transaksi international maka tax treaty dapat berperan sebagai jembatan untuk mengatasi permasalahan perpajakan yang timbul, sesuai dengan tujuan diadakannya tax treaty yaitu :

    1. Menghindari pajak berganda yang timbul dari transaksi international disaat masing masing negara memaksakan hak pemajakannya.

    2. pengalokasian atau pembagian hak pemajakan

    3. mencegah adanya pengelakkan pajak atau non taxation dari transaksi atau peristiwa international.

    Seperti yang telah dijelaskan pula P3B digunakan apabila terjadi konflik atau benturan dalam hal pemajakan di transaksi international. apabila tidak terdapat P3B diantara negara yang berkonflik maka saya sependapat apa yang telah disampaikan oleh rekan fifi diatas, terima kasih. Mungkin itu yang dapat saya tambahkan, semoga bermanfaat.

    atas balasan kepada: Tie Breaker #3416 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin berpendapat dan menambahkan

    Seperti yang telah kita pelajari bersama, dan didiskusikan diatas bahwa tie breaker rule digunakan apabila terjadi kondisi dimana individu diakui sebagai residen di dua negara yang berbeda. nah mengapa sih kita harus menentukan resident dari invidu tersebut ?

    Dalam buku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda darussalam, dijelaskan bahwa arti penting adanya Art 4 OECD untuk menentukan resident dari individu adalah  :

    1. Menentukan subjek pajak yang dicakup dalam P3B. atau dengan kata lain, untuk menentukan subjek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas yang diberikan dalam P3B.

    2. untuk menghilangkan pajak berganda yang diakibatkan adanya subjek pajak dalam negeri rangkap (dual resident)

    3. untuk menghilangkan pajak berganda yang diakibatkan oleh pemajakan yang dilakukan oleh negara domisili dan negara sumber atau negara tempat harta berada.

    Mungkin itu, tambahan saya, semoga menambah wawasan kita semua.

    atas balasan kepada: Sri Mulyani tarik Aturan E-Commerce #3408 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menambahkan, terkait bisnis online ini ada beberapa potensi PPN yang dapat kita cermati, pada mekanisme perdagangan online, ada juga jenis transaksi dimana penjual menitipkan barangnya kepada penyedia market place untuk dipasarkan dan dijual oleh pedagang online, nah berdasarkan jenis transaksi ini kalau kita lihat walaupun belum dijual ke pembeli, namun telah terjadi sebuah penyerahan barang yang termasuk pengertian penyerahan dalam UU PPN, yaitu penyerahan BKP secara konsinyasi, oleh karena itu ketika barang tersebut dititipkan ke penyedia market place maka apabila barang tersebut termasuk barang kena pajak maka pada saat itu telah terutang PPN. PPN yang sudah dibayar pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP tersebut. sebaliknya jika, BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP, pengusaha yang menerima barang titipan tersebut membuat “nota retur” yang diatur dalam pasal 5A UU PPN.

    atas balasan kepada: Sri Mulyani tarik Aturan E-Commerce #3405 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut pendapat pribadi saya, kita lihat terlebih dahulu apakah tempat/platform dagang online tersebut merupakan objek dari PPN dan tidak termasuk negative list yang ada di Undang – Undang PPN Pasal 4. menurut saya, tempat/platform dagang online itu termasuk bagian dari Jasa Kena Pajak, karena tidak dikecualikan dari UU PPN, oleh karena itu setiap kali ada penyerahan jasa yang dilakukan maka akan terutang PPN. Nah, ketika penyerahan jasa tersebut diberikan gratis atau secara cuma-cuma maka hal ini termasuk pengertian dari penyerahan jasa kena pajak dengan cuma – cuma yang termasuk dalam pengertian jasa kena pajak menurut Pasal 1 angka 7 dan memori penjelasan pasal 4 huruf c UU PPN. Oleh karena itu jika penyerahan JKP secara cuma-cuma maka DPP nya dapat menggunakan DPP Nilai Lain, dengan kode transaksi 04. mungkin itu pendapat, saya. mohon koreksi jika kurang tepat.

    atas balasan kepada: Residence #3401 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin menambahkan diskusi ini, sebagai tambahan atas kesimpulan dan pemahaman kita,

    Sependapat dengan rekan-rekan diatas bahwa taxable subject ditentukan terlebih dahulu melalui domestic rule masing – masing negara, ketika terjadi konflik terdapat dua negara yang mengakui seseorang sebagai residence nya maka dilakukan tahapan tie breaker rule seperti yang telah dijelaskan dalam Art 4(2) OECD Model, seperti yang telah dijelaskan oleh rekan – rekan sebelumnya. Menambahkan penjelasan mengenai tie breaker rule, seperti ini

    Kriteria pertama adalah permanent home, yaitu tempat tinggal dimana individu memiliki rumah yang bersifat permanen, menurut saya permanen di sini bearti rumah tersebut digunakan untuk tinggal secara terus menerus, dalam artian tinggal untuk kondisi tertentu atau untuk sementara waktu. tidak termasuk tempat tinggal hanya untuk wisata, atau perjalanan. Bila status resident belum dapat ditentukan karena individu tersebut, memiliki permanent home di kedua negara, Kriteria kedua adalah Centre of Vital Interest, yaitu tempat dimana hubungan pribadi dan ekonomi lebih erat. Menurut yang pernah saya baca, centre of vital interest tes bukan hanya dilihat dari kepentingan ekonomi tetapi juga harus dilihat dari kepentingan personal. istilah hubungan pribadi meliputi semua aspek kehidupan keluarga, sosial, politik, dan budaya. bila hubungan pribadi lebih dekat ke suatu negara sedangkan hubungan ekonomi lebih dekat ke negara lainnya, maka faktor yang menentukan adalah salah satu dari kedua negara tersebut yang lebih “berarti” bagi individu tersebut.

    Kemudian, jika belum juga dapat ditentukan, kriteria ketiga adalah Habitual abode, yaitu di negara mana ia lebih sering tinggal, baik di permanent home atau tempat lainnya dan untuk tujuan apapapun, kemudian jika habitual abode tidak dapat juga ditentukan maka kewarganegaraan menjadi penentu status resident. jika tidak dapat juga dapat ditentukan resident dilakukan oleh otoritas pajak kedua negara melalui mutual agreement sebagaimana diataur dalam Art 24 OECD Model.

    Seperti itu, rekan – rekan, sekedar menambahkan dan memberikan kesimpulan di diskusi ini, semoga bermanfaat.

    atas balasan kepada: Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor #3400 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Benar sekali, rekan – rekan, kalimat “dan/atau” tidak berlaku kumulatif, penafsiran atas hal tersebut contohnya seperti ini :

    1. Syarat A terpenuhi dan Syarat B terpenuhi maka dikenakan tarif progresif

    2. Syarat A terpenuhi atau syarat B yang terpenuhi maka dapat dikenakan tarif progresif, (salah satu syarat terpenuhi)

    sehingga, dapat disimpulkan bahwa apabila salah satu syarat terpenuhi  maka dapat menggunakan tarif progresif

Melihat 13 tulisan - 1 sampai 13 (dari total 13)
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak WikiPajakChatWhatsApp