BUT

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.

Di-tag: 

Melihat 4 tulisan - 1 sampai 4 (dari total 4)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #3579 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 3
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin bertanya..
    Apabila terdapat BUT di Indonesia (katakanlah Bank), dan lebih dari satu di tempat yang berbeda (misalkan 1 di Jakarta, 1 di Bali) namun BUT dengan perusahaan yang sama
    Apakah atas kedua entitas tersebut memiliki NPWP, atau hanya salah satu saja ?
    Apakah perlakuannya seperti “cabang BUT” ?

    Mohon pencerahannya..

    #3675 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin mencoba menjawab, terkait kondisi ini, Bila terdapat beberapa tempat usaha, maka masing – masing akan menjadi BUT bila memenuhi tes untuk dapat dikategorikan menjadi BUT (BUT Test). Kemudian dapat pula, Beberapa tempat usaha dianggap sebagai satu BUT bila tempat-tempat itu melekat penuh secara komersil dan geografis (coherent whole commercially and geographically). Contohnya pertambangan (berpindah -pindah dalam suatu areal penambangan yang luas) dianggap satu BUT

    #3680 Score: 0
    Hanna
    Peserta
    • Total Posts 9
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin mencoba menjawab…

    BUT pada hakikatnya merupakan cabang dari perusahaan yang ada di luar negeri. Sebagai bentuk usaha maka BUT harus memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.

    Untuk menentukan apakah itu cabang atau bukan sebenarnya dilihat dulu jenis usaha BUT tersebut. Apabila untuk menjalankan usahanya memang diperlukan beberapa lokasi atau tempat yang berbeda dan merupakan kesatuan proses bisnis maka bukanlah suatu cabang. Namun apabila masing-masing menjalankan proses bisnis tertentu maka dapat dikatakan cabang-cabang. Sehingga memiliki NPWP cabang yang berbeda (001, 002, … dst)

    Dalam hal kewajiban pemungutan PPN maka penyerahan antar cabang termasuk penyerahan dalam PPN. Namun, dalam hal kewajiban PPh maka digabung di satu NPWP yang dianggap pusat.

     

     

    #3682 Score: 0
    Gabiela Gumilang
    Peserta
    • Total Posts 4
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    izin mencoba menjawab.. jika contoh kasusnya adalah bank dimana satu BUT menjalankan usaha tersendiri dari BBUT yang kedua maka dalat digunakan NPWP cabang. namun apabila ketua BUT tersebut menjalankan satu kesatuan usaha maka Hanna membutuhkan satu NPWP saja.

Melihat 4 tulisan - 1 sampai 4 (dari total 4)
  • Forum ‘Kelas PI TA 2018/2019’ tertutup dari topik dan balasan baru.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp