Reza Meiladi

Balasan Forum telah dibuat

Melihat 3 tulisan - 1 sampai 3 (dari total 3)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • atas balasan kepada: Sri Mulyani tarik Aturan E-Commerce #3408 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 8
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menambahkan, terkait bisnis online ini ada beberapa potensi PPN yang dapat kita cermati, pada mekanisme perdagangan online, ada juga jenis transaksi dimana penjual menitipkan barangnya kepada penyedia market place untuk dipasarkan dan dijual oleh pedagang online, nah berdasarkan jenis transaksi ini kalau kita lihat walaupun belum dijual ke pembeli, namun telah terjadi sebuah penyerahan barang yang termasuk pengertian penyerahan dalam UU PPN, yaitu penyerahan BKP secara konsinyasi, oleh karena itu ketika barang tersebut dititipkan ke penyedia market place maka apabila barang tersebut termasuk barang kena pajak maka pada saat itu telah terutang PPN. PPN yang sudah dibayar pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP tersebut. sebaliknya jika, BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP, pengusaha yang menerima barang titipan tersebut membuat “nota retur” yang diatur dalam pasal 5A UU PPN.

    atas balasan kepada: Sri Mulyani tarik Aturan E-Commerce #3405 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 8
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut pendapat pribadi saya, kita lihat terlebih dahulu apakah tempat/platform dagang online tersebut merupakan objek dari PPN dan tidak termasuk negative list yang ada di Undang – Undang PPN Pasal 4. menurut saya, tempat/platform dagang online itu termasuk bagian dari Jasa Kena Pajak, karena tidak dikecualikan dari UU PPN, oleh karena itu setiap kali ada penyerahan jasa yang dilakukan maka akan terutang PPN. Nah, ketika penyerahan jasa tersebut diberikan gratis atau secara cuma-cuma maka hal ini termasuk pengertian dari penyerahan jasa kena pajak dengan cuma – cuma yang termasuk dalam pengertian jasa kena pajak menurut Pasal 1 angka 7 dan memori penjelasan pasal 4 huruf c UU PPN. Oleh karena itu jika penyerahan JKP secara cuma-cuma maka DPP nya dapat menggunakan DPP Nilai Lain, dengan kode transaksi 04. mungkin itu pendapat, saya. mohon koreksi jika kurang tepat.

    atas balasan kepada: Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor #3400 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 8
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Benar sekali, rekan – rekan, kalimat “dan/atau” tidak berlaku kumulatif, penafsiran atas hal tersebut contohnya seperti ini :

    1. Syarat A terpenuhi dan Syarat B terpenuhi maka dikenakan tarif progresif

    2. Syarat A terpenuhi atau syarat B yang terpenuhi maka dapat dikenakan tarif progresif, (salah satu syarat terpenuhi)

    sehingga, dapat disimpulkan bahwa apabila salah satu syarat terpenuhi  maka dapat menggunakan tarif progresif

Melihat 3 tulisan - 1 sampai 3 (dari total 3)
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak WikiPajakChatWhatsApp