Residence

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 6 tulisan - 1 sampai 6 (dari total 6)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #3232 Score: 0
    Yana Yana
    Peserta
    • Total Posts 10
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Selamat malam rekan-rekan tercintaa

    Saya masih bingung terkait cara menentukan resident seseorang. Misalnya Mr. Park berkebangsaan Korea punya perusahaan kosmetik di UK dan selalu melakukan survei kesana sebulan sekali. Punya apartemen di Bali dan sering berlibur kesana bersama istri ketika merasa suntuk dengan pekerjaan. Istri orang Blora, Jawa Tengah, selalu mendampingi Mr. Park kemanapun perginya. Mr Park seorang pengusaha terkenal yang punya rumah di berbagai negara salah satunya di Jepang. Tapi rumah itu disewakan.Di Indonesia Mr Park tidak punya rumah karena rumahnya di Blora atas nama istrinya. Nah gimana cara mengidentifikasi kasus yg seperti itu untuk menentukan resident seseorang ya teman-teman?

    Mohon penjelasannya yaa
    Terima kasih 😉

    #3233 Score: 0
    Zody Hirkuto
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin berkomentar. Hal tersebut diatur dalam pasal 4 (2) OECD Model terkait tie breaker rule bagi subjek pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri di dua negara dengan rumusan yang dapat saya simpulkan mengandung urutan-urutan berikut. 1. Melihat tempat tinggal tetap (permanent home), 2. Apabila memiliki permanent home di dua negara, lihat di manakah terdapat vital interest terdekat (personal and economic relation), 3. Apabila negara dengan vital interest dan permanent home tdk dpt ditentukan, lihat habitual abode nya (orang tsb lebih sering berada di negara mana), 4. Apabila memiliki atau tidak memiliki habitual abode dr kedua negara tsb, lihat kewarganegaraannya (nationality),  5. Dan apabila memiliki atau tdk memiliki nationality dr kedua negara tsb, barulah dilakukan konsultasi antara competent authority masing-masing negara melalui Mutual Agreement Procedure. Dalam kasus tsb, Mr.Park memiliki permanent resident di Indonesia dan Jepang, karena berdasar Paragraf 13 OECD Commentary atas Ps 4 (2), permanent resident termasuk juga rumah (Jepang) dan apartemen (Bali, Indonesia). Berarti kita harus melihat centre of vital interestnya, yaitu personal relations dan economic relations. Di sini, tergantung preferensi Mr. park, kira-kira lebih condong ke Indonesia (karena istri orang Blora, Jateng) atau UK (bisnis di UK). Kalau Mr. Park masih belum dapat menetukan, lihat Mr.Park habitual abodenya di mana. Kalau tidak dapat ditentukan juga, barulah menggunakan kewarganegaraan (Korea).

    #3239 Score: 0
    Fifi
    Peserta
    • Total Posts 25
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin menambahkan dan berpendapat.

    Sebagaimana kita tahu, apabila taxable subject pada awalnya ditentukan dari domestic rule masing2 negara.

    Apabila seseorang memperoleh pendapat dari world wide income dan dari negara sumber pendapatan serta negara domisili, atau domestic rule negara lain yang menyebutkan bahwa taxable subject tersebut masuk ke dalam kriteria subjek pajak dalam negaranya, yang berarti bahwa taxable subject memiliki lebih dari satu negara yang mengakuinya sebagai resident. Maka, penentuan negara mana yang berhak menjadikannya resident dilihat dari tie breaker rule yang ada pada treaty antara negara – negara terkait.

     

    Dari contoh yg sdri sebutkan di atas, pada dasarnya Mr. Park termasuk ke dalam subject dalam negeri mana harus melihat dari domestic rule masing2 negara terlebih dahulu. Kita tidak bisa semena – mena mengenakan tie breaker rule apabila belum terbukti adanya konflik yang menjadikan double taxation antar negara. Contoh apakah seseorang dianggap resident di Indonesia bisa dilihat dari time test dan ketentuan lainnya yang ada dalam hukum domestic Indonesia.

     

    Syarat – syarat menjadi resident sendiri diatur secara umum dalam OECD Model (personal scope dan liable to tax). Jika dilihat dari kasus yang diberikan, Mr Park bisa jadi diakui resident di dua negara, Indonesia (Memiliki istri dan Keluarga yang berarti berniat untuk tinggal -Syarat SPDN UU PPh dan PMK Pelaksananya) serta Jepang (permanent home – mendirikan rumah), namun bisa juga di Amerika dia mempunyai permanent home juga karena merupakan pengusaha yang mempunyai banyak rumah (dalam deskripsi soal) atau oleh domestic rule di US dapat disebutkan bahwa beliau SPDN US .

     
    <p style=”text-align: left;”>Jikalau seperti ini, maka tie breaker rule yang dijabarkan saudara zody dalam Art 4 OECD Model dapat dijalankan.</p>

    #3243 Score: 0
    Yana Yana
    Peserta
    • Total Posts 10
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Terima kasih atas penjelasannya Kak Fifi dan Kak Zody, jadi kesimpulannya adalah melihat domestic rule terlebih dahulu baru apabila terjadi konflik atau domestic rulenya tidak dapat menyelesaikan maka baru pakai tie breaker rule yaa 🙂

    #3342 Score: 0
    Amalia
    Peserta
    • Total Posts 4
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Selamat malam Yana dan teman-teman semua…

    Saya juga masih sering bingung ketika membaca kasus tentang penentuan resident seseorang hehe (you are not alone)~

    Tapi setelah membaca beberapa komentar teman-teman yang lain, mungkin simple nya : kita harus mencari tahu dulu apakah terdapat ‘gesekan’ mengenai penentuan resident seseorang (dual-resident yang dapat menyebabkan double taxation) antara Indonesia dengan negara lain. Apabila tidak, maka tanpa ambil pusing kita bisa langsung menggunakan hukum domestik Indonesia (contoh: dengan time-test). Apabila terdapat konflik, dapat dilanjutkan dengan melihat aturan pada tie breaker rules.

     

    Tambahan: mungkin teman-teman ada yang ingin membaca jurnal mengenai tax treaty (di dalamnya terdapat penjelasan mengenai residence juga), berikut link nya:

    https://media.neliti.com/media/publications/13113-ID-perjanjian-pajak-berganda-tax-treaty-dalam-kaitannya-dengan-transaksi-internasio.pdf

     

    Demikian,

    Terimakasih & Selamat UTS teman-teman^^

    #3401 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin menambahkan diskusi ini, sebagai tambahan atas kesimpulan dan pemahaman kita,

    Sependapat dengan rekan-rekan diatas bahwa taxable subject ditentukan terlebih dahulu melalui domestic rule masing – masing negara, ketika terjadi konflik terdapat dua negara yang mengakui seseorang sebagai residence nya maka dilakukan tahapan tie breaker rule seperti yang telah dijelaskan dalam Art 4(2) OECD Model, seperti yang telah dijelaskan oleh rekan – rekan sebelumnya. Menambahkan penjelasan mengenai tie breaker rule, seperti ini

    Kriteria pertama adalah permanent home, yaitu tempat tinggal dimana individu memiliki rumah yang bersifat permanen, menurut saya permanen di sini bearti rumah tersebut digunakan untuk tinggal secara terus menerus, dalam artian tinggal untuk kondisi tertentu atau untuk sementara waktu. tidak termasuk tempat tinggal hanya untuk wisata, atau perjalanan. Bila status resident belum dapat ditentukan karena individu tersebut, memiliki permanent home di kedua negara, Kriteria kedua adalah Centre of Vital Interest, yaitu tempat dimana hubungan pribadi dan ekonomi lebih erat. Menurut yang pernah saya baca, centre of vital interest tes bukan hanya dilihat dari kepentingan ekonomi tetapi juga harus dilihat dari kepentingan personal. istilah hubungan pribadi meliputi semua aspek kehidupan keluarga, sosial, politik, dan budaya. bila hubungan pribadi lebih dekat ke suatu negara sedangkan hubungan ekonomi lebih dekat ke negara lainnya, maka faktor yang menentukan adalah salah satu dari kedua negara tersebut yang lebih “berarti” bagi individu tersebut.

    Kemudian, jika belum juga dapat ditentukan, kriteria ketiga adalah Habitual abode, yaitu di negara mana ia lebih sering tinggal, baik di permanent home atau tempat lainnya dan untuk tujuan apapapun, kemudian jika habitual abode tidak dapat juga ditentukan maka kewarganegaraan menjadi penentu status resident. jika tidak dapat juga dapat ditentukan resident dilakukan oleh otoritas pajak kedua negara melalui mutual agreement sebagaimana diataur dalam Art 24 OECD Model.

    Seperti itu, rekan – rekan, sekedar menambahkan dan memberikan kesimpulan di diskusi ini, semoga bermanfaat.

Melihat 6 tulisan - 1 sampai 6 (dari total 6)
  • Forum ‘Kelas PI TA 2018/2019’ tertutup dari topik dan balasan baru.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp