Sri Mulyani tarik Aturan E-Commerce

PPN dan PPnBM digabung ya. PPN itu kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan PPnBM kependekan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Bagi kamu yang pengin banget meningkatkan pengetahuan PPn & PPnBM-nya, bisa gabung di grup diskusi ini.
Melihat 9 tulisan - 1 sampai 9 (dari total 9)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #3395 Score: 0
    Anisa Novayanti
    Peserta
    • Total Posts 8
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    https://www.cnbcindonesia.com/fintech/20190329160155-37-63738/pengumuman-sri-mulyani-tarik-aturan-e-commerce-batal-semua

    Kabar penarikan nya sih udah dri minggu lalu tapi saya tertarik membahasnya di sini, barangkali ada pendapat atau komen silahkan ya… yang pasti saya juga mau nanya terkait market place, “<span style=”color: #4a4a4a; font-family: Helvetica, sans-serif;”>Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. </span><span style=”color: #4a4a4a; font-family: Helvetica, sans-serif;”>Penyedia platform marketplace yang dikenai di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.” </span>

    <span style=”color: #4a4a4a; font-family: Helvetica, sans-serif;”>Nah,,, kebanyakan market place itu nyediain tempat secara gratis kan ya? Apakah itu termasuk penyerahan cuma2 yang menjadi objek PPN DPP nilai lain dengan kode transaksi 04? Menurut kalian bagaimana….ayo sharing</span>

    #3405 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut pendapat pribadi saya, kita lihat terlebih dahulu apakah tempat/platform dagang online tersebut merupakan objek dari PPN dan tidak termasuk negative list yang ada di Undang – Undang PPN Pasal 4. menurut saya, tempat/platform dagang online itu termasuk bagian dari Jasa Kena Pajak, karena tidak dikecualikan dari UU PPN, oleh karena itu setiap kali ada penyerahan jasa yang dilakukan maka akan terutang PPN. Nah, ketika penyerahan jasa tersebut diberikan gratis atau secara cuma-cuma maka hal ini termasuk pengertian dari penyerahan jasa kena pajak dengan cuma – cuma yang termasuk dalam pengertian jasa kena pajak menurut Pasal 1 angka 7 dan memori penjelasan pasal 4 huruf c UU PPN. Oleh karena itu jika penyerahan JKP secara cuma-cuma maka DPP nya dapat menggunakan DPP Nilai Lain, dengan kode transaksi 04. mungkin itu pendapat, saya. mohon koreksi jika kurang tepat.

    #3408 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menambahkan, terkait bisnis online ini ada beberapa potensi PPN yang dapat kita cermati, pada mekanisme perdagangan online, ada juga jenis transaksi dimana penjual menitipkan barangnya kepada penyedia market place untuk dipasarkan dan dijual oleh pedagang online, nah berdasarkan jenis transaksi ini kalau kita lihat walaupun belum dijual ke pembeli, namun telah terjadi sebuah penyerahan barang yang termasuk pengertian penyerahan dalam UU PPN, yaitu penyerahan BKP secara konsinyasi, oleh karena itu ketika barang tersebut dititipkan ke penyedia market place maka apabila barang tersebut termasuk barang kena pajak maka pada saat itu telah terutang PPN. PPN yang sudah dibayar pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP tersebut. sebaliknya jika, BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP, pengusaha yang menerima barang titipan tersebut membuat “nota retur” yang diatur dalam pasal 5A UU PPN.

    #3411 Score: 0
    Achmad Faizin
    Peserta
    • Total Posts 1
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    ini ada artikel yang menjelaskan kenapa e-commerce  mengratiskan semua fitur di marketplacenya..

    https://solusik.com/cara-tokopedia-bukalapak-mendapat-untung/

    semoga bermanfaat

    #3539 Score: 0
    Ninil Kurnia Fitri
    Peserta
    • Total Posts 2
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    ijin berkomentar ya mbak kalau dari artikel yang saya baca , alasan sri mulyani menarik PMK  Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018. peraturan tersebut  seharusnya diberlakukan pada tanggal 1 April 2019 namun belum ada sosialisasi yang cukup bagi masyarakat pelaku e-commerce sehingga masih menimbulkan kesimpang siuran dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM.

    #3555 Score: 0
    Nanang Dwi Setyawan
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    <p style=”text-align: justify;”>Menurut pendapat saya penyediaan platform secara online termasuk pemberian cuma-cuma. PPN cuma cuma disebutkan dalam surat edaran DJP nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi eCOmmerce, terutama mengenai aspek perpejakan model bisnis Classified ads<span style=”font-family: tahoma;”><span style=”font-size: 15px; letter-spacing: 0.5px;”>. calssified ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks,grafik, video, informasi dll) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads. </span></span>Dalam hal ini penyediaan tempat jualan online termasuk Jasa Kena Pajak. Artinya wajib dipungut PPN. Karena penyediaan tempat jualan online termasuk gratis maka Kode Faktur Pajak adalah 04. <span style=”font-size: 15px; letter-spacing: 0.5px; font-family: tahoma;”> Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat 1 huruf C UU PPN.</span></p>

    #3575 Score: 0
    Hanna
    Peserta
    • Total Posts 9
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    saya setuju dengan pendapat rekan-rekan, penyediaan platform secara online merupakan jasa kena pajak yang tidak termasuk negative list sehingga dikenakan PPN. Dalam rangka penyediaan jasa tersebut tidak berbayar maka dapat disamakan dengan pemberian cuma-cuma atas layanan jasa yang disediakan tersebut.

     

    #3686 Score: 0
    Gabiela Gumilang
    Peserta
    • Total Posts 4
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    sepakat dengan pendapat rekan-rekan di atas, tidak termasuk dalam negative list UU PPN.

    #13190 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 27
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Mantap pak ahmad faizin

Melihat 9 tulisan - 1 sampai 9 (dari total 9)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp