Immovable Property

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 6 tulisan - 1 sampai 6 (dari total 6)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #3597 Score: 0
    Nanang Dwi Setyawan
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Apa yang dimaksud dengan Situs Test ? Mohon penjelasannya karena saya masih kurang paham

    #3621 Score: 0
    Yana Yana
    Peserta
    • Total Posts 10
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Situs test setahu saya adalah penentuan di negara mana immovable property (harta tak bergerak) itu berada kak untuk menentukan mana yang sebagai negara sumber, mohon koreksinya jika ternyata tidak seperti itu

    #3633 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Ijin menambahkan seperti jawaban Yana situs test lebih kepada letak berdirinya immovable property

    #3634 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    untuk lebih jelasnya ada di Buku Danny Darussalam bagian Immovable Property. (mohon maaf karena tidak membawa bukunya sehingga tidak bisa menjelaskan letak halamannya)

    #3653 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menambahkan diskusi ini, Pemajakan atas penghasilan dari harta tak bergerak menganut prinsip situs (situs principle), yaitu pajak dikenakan di negara tempat harta tak bergerak terletak (situated). Maka sangat diperlukan situs test yaitu pengujian yang dilakukan untuk menentukan letak negara dari immovable property tersebut berada, sependapat denga rekan rekan diatas, intinya situs tes digunakan untuk menentukan letak dari immovable property yang bertujuan untuk menentukan negara mana yang berhak atas pemajakan harta tak bergerak tersebut.

    #3654 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Tambahan, Impilkasi dari situs test terhadap Pasal 6 aayat (1) OECD Model dan UN Model adalah apabila harta tak bergerak tidak terletak dinegara sumber, negara sumber tidak dapat mengenakan pajak yang timbul dari harta tek bergerak, terlepas dari pemilik harta tak bergerak tersebut adalah subjek pajak dama negeri di negara sumber.

    (sumber :Buku Penghindaran Pajak Berganda, Danny Darussalam)

Melihat 6 tulisan - 1 sampai 6 (dari total 6)
  • Forum ‘Kelas PI TA 2018/2019’ tertutup dari topik dan balasan baru.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp