Apabila P3B belum ada

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 4 tulisan - 1 sampai 4 (dari total 4)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #3307 Score: 0
    Sheila Agisha
    Peserta
    • Total Posts 1
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Assalamu’alaikum teman-teman, izin bertanya..

    Apabila antara Indonesia dengan suatu negara lain belum memiliki P3B, sedangkan terdapat transaksi yang dimungkinkan untuk dikenakan pajak. Apakah atas transaksi tersebut langsung mendapat perlakuan pajak menurut UU domestik Indonesia?

    Mohon bantuannya teman-teman. Terimakasih^^

    #3310 Score: 0
    Fifi
    Peserta
    • Total Posts 25
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Waalaikumsalam warahmatullah

    Izin berpendapat.

    Untuk dapat dipajaki atau liable to tax di suatu negara. Harus diidentifikasi terlebih dahulu 1. subjek pajak, 2. objek pajak dan 3. transaksi yang diindikasikan memiliki potensi pemmajakan menurut domestic rule di suatu negara. Di Indonesia sendiri, untuk dapat dikenai pajak atau menjadi wajib pajak, harus memenuhi kriteria subjek pajak terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam pasal 2 UU No 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Apabila seorang persons atau taxable subject memenuhi kriteria menjadi subjek pajak dalam negeri, maka atas objek pajak dan transaksi yang dilakukan dapat dikenai domestic rule  di Indonesia. Namun, apabila ternyata tidak memenuhi kriteria sebagai SPDN maka kita perlu menentukan orang tersebut masuk ke resident mana sebelum memajaki penghasilan yang bersumber di Indonesia. Agar tidak terjadi double taxation dengan negara domisili persons tersebut.

    Pada dasarnya, P3B hanya digunakan ketika terdapat konflik antara domestic rule dengan P3B dalam mengatur hal yang sama. Dalam hal ini P3B bersifat lex specialis di antara kedua negara yang berkontrak. (Penjelasan ada di buku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, Darussalam dan Danny Septriadi halaman 32)

    Yang perlu ditekankan adalah, penggunaan P3B yang hanya dilakukan ketika timbul benturan antara hukum domestik dengan ketentuan P3B saja. Jadi, ketika tidak ada benturan, alias antara domestic rule dan P3B aman – aman saja, maka tentu domestic rule dalam suatu negara yang diterapkan.

    Apabila antara negara source dan domisili tidak ada P3B yang mengikat dan kedua negara memiliki asas pemajakan world wide income, maka masing – masing negara berhak memajaki sesuai hukum domestic masing – masing. Memang bisa menimbulkan double taxation antara kedua negara. Seperti pertanyaan yang pernah saya lontarkan pada forum sebelumnya, banyak rekan – rekan yang juga sependapat dan memberikan tambahan bahwa double taxation bisa tidak terjadi apabila antar negara memiliki exemption atau pengkreditan dalam domestic rulenya, contohnya seperti di Indonesia yang diatur dalam Pasal 24 UU PPh. selengkapnya https://wikipajak.com/topic/double-resident-and-double-taxation/

    Terimakasih

    #3417 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin menambahkan

    Sependapat dengan apa telah yang disampaikan oleh rekan fifi diatas, ketika kita ingin memajaki atau liable to tax disuatu negara maka kita perhatikan terlebih dahulu subjek pajak, objek pajak dan transaksinya dengan menggunakan hukum domestik atau domestic rule di negara tersebut. Seperti yang telah kita pejalari pada pertemuan awal di kelas, timbulnya tax trearty atau P3B disebabkan adanya transaksi internasional yang dilakukan melewati batas-batas negara, sehingga muncullah tax treaty sebagai jawaban dari adanya permasalahan perpajakan di transaksi international tersebut. jika transaksi tersebut hanya melibatkan atau terjadi di negara tersebut, maka atas transaksi tersebut dapat langsung menggunakan domestic rule. ketika, transaksi tersebut merupakan transaksi international maka tax treaty dapat berperan sebagai jembatan untuk mengatasi permasalahan perpajakan yang timbul, sesuai dengan tujuan diadakannya tax treaty yaitu :

    1. Menghindari pajak berganda yang timbul dari transaksi international disaat masing masing negara memaksakan hak pemajakannya.

    2. pengalokasian atau pembagian hak pemajakan

    3. mencegah adanya pengelakkan pajak atau non taxation dari transaksi atau peristiwa international.

    Seperti yang telah dijelaskan pula P3B digunakan apabila terjadi konflik atau benturan dalam hal pemajakan di transaksi international. apabila tidak terdapat P3B diantara negara yang berkonflik maka saya sependapat apa yang telah disampaikan oleh rekan fifi diatas, terima kasih. Mungkin itu yang dapat saya tambahkan, semoga bermanfaat.

    #3511 Score: 0
    Yolanda
    Peserta
    • Total Posts 5
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Bila menurut subjek, objek, dan transaksi nya telah memenuhi untuk dipajaki, maka dapat dikenalan pajak di Indonesia. P3B berfungsi sebagai penengah bila ada konflik antara negara lain yang menyebabkan Wajib Pajak dikenakan pajak berganda, di masing-masing negara. Bila tidak ada, maka dapat diberlakukan hukum domestik.

Melihat 4 tulisan - 1 sampai 4 (dari total 4)
  • Forum ‘Kelas PI TA 2018/2019’ tertutup dari topik dan balasan baru.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp