Balasan Forum telah dibuat
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Mengenai di partnership, ada negara yang dalam hukum domestik nya menyatakan partnership merupakan suatu entitas kena pajak, sedangkan negara lain mengadopsi pendekatan transparansi fiskal, mengabaikan partnership dan memperlakukan masing-masing partner sebagai pembayar pajak atas bagian mereka masing-masing dari pendapatan kemitraan atau singkatnya pajak atas individu
Bila menurut subjek, objek, dan transaksi nya telah memenuhi untuk dipajaki, maka dapat dikenalan pajak di Indonesia. P3B berfungsi sebagai penengah bila ada konflik antara negara lain yang menyebabkan Wajib Pajak dikenakan pajak berganda, di masing-masing negara. Bila tidak ada, maka dapat diberlakukan hukum domestik.
Penjelasan kak Amalia sudah jelas sekali. Ya, tax treaty menjadi lex specialis dari hukum domestik di Indonesia, sehingga ketika ada konflik antara UU PPh dan Tax treaty maka yang digunakan adalah isi menurut Tax Treaty nya.
Exemption method mengabaikan penghasilan dari luar negeri, jadi hanya memperhitungkan penghasilan domestik saja, karena itu tax sparinf tidak berguna, sebab memang tidak diperhitungkan. Untuk pertanyaan lainnya mungkin teman-teman lain dapat menjawab.
Sepertinya benar diukur menggunakan nominal.. karena semakin tinggi jumlah penghasilan yang didapat, maka bisa disimpulkan itu merupakan penghasilan yang berpengaruh
-
PenulisTulisan-tulisan