Tax Treaty

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 3 tulisan - 1 sampai 3 (dari total 3)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #3374 Score: 0
    Otry
    Peserta
    • Total Posts 4
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Assalamualaikum wr. wb

    Selamat pagi teman-teman

    Izin bertanya bagaimana dengan penerapan Tax Treaty di Indonesia Seperti apa?

    Seefektif apakah penerapan Tax Treaty tersebut di Indonesia ?

    Terima kasih

    #3421 Score: 0
    Amalia
    Peserta
    • Total Posts 4
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Waalaikumsalam wr.wb. Pagi juga, Kak.

     

    Izin berpendapat…

    Di Indonesia, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.

     

    Tapi harus diingat bahwa sepanjang ketentuan domestik dapat digunakan dan tidak ada konflik yang terjadi, maka tidak diperlukan untuk menggunakan ketentuan P3B/tax treaty:D

     

    Selebihnya, berikut saya cantumkan link terkait Tax Treaty di Indonesia,

    http://www.kabarpajak.com/2014/01/tax-treaty-p3b-di-indonesia.html

     

    Untuk efektifitas penerapannya, saya belum yakin mengenai tolak ukur apa yang ‘cocok’ untuk digunakan. Namun di lain sisi, saya yakin bahwa pemerintah khususnya Kementerian Keuangan akan terus meningkatkan efektifitas penerapan tax treaty di Indonesia. Contohnya adalah dengan menerbitkan regulasi-regulasi yang dapat meningkatkan kemudahan dan mengurangi beban administrasi terkait tax treaty itu sendiri. Direktur Jenderal Pajak pada 21 November 2018 telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Peraturan ini menggantikan PER-10/PJ/2017. Peraturan baru ini menyederhanakan proses administrasi untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra P3B.

    Semoga bermanfaat:D

    #3510 Score: 0
    Yolanda
    Peserta
    • Total Posts 5
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Penjelasan kak Amalia sudah jelas sekali. Ya, tax treaty menjadi lex specialis dari hukum domestik di Indonesia, sehingga ketika ada konflik antara UU PPh dan Tax treaty maka yang digunakan adalah isi menurut Tax Treaty nya.

Melihat 3 tulisan - 1 sampai 3 (dari total 3)
  • Forum ‘Kelas PI TA 2018/2019’ tertutup dari topik dan balasan baru.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp