Personal Scope

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 7 tulisan - 1 sampai 7 (dari total 7)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #3436 Score: 0
    Hary
    Peserta
    • Total Posts 6
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Selamat Pagi kawan kawan tercinta……

    Saya masih bingung nih, yang dimaksud dengan “Company”dalam Art.3(1)(b) , mengapa perusahaan yang tidak berbadan hukum tidak di kategorikan sebagai “company” ???

    Mohon pencerahannya…

    Btw, jangan lupa belajar cost…

    #3440 Score: 0
    Rachmad
    Peserta
    • Total Posts 10
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    kalo di penjelasan pasal 3 nya mas, bilang nya gini mas “…. treated as a body corporate according to the tax laws of the contracting state in which it is organized” 

    jadi mas, kalo biar bisa di pajaki sebuah perusahaan kan harus berbadan hukum di suatu negara. kurang lebih seperti itu sehingga ruang lingkup company haruslah badan hukum

     

    Terimakasih

    #3442 Score: 0
    Hary
    Peserta
    • Total Posts 6
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Terimakasih atas responnya mas, tapi sebenarnya saya sudah baca hal tersebut di buku kevin holmes, cuma saya minta alasan yang lebih rinci nya mas….

    #3455 Score: 0
    Rachmad
    Peserta
    • Total Posts 10
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    menambahkan lagi mas, mungkin karena apabila suatu perusahaan itu bukan merupakan badan hukum maka tidak ada dasar yang kuat suatu negara untuk memajaki entitas tersebut karena hukum domestiknya saja memang menyatakan bahwa entitas yang berbadan hukum saja yang bisa menjadi subjek pajak negara tersebut contohnya indonesia

    #3456 Score: 0
    Rachmad
    Peserta
    • Total Posts 10
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    menambahkan lagi mas, kalu mungkin adaa teman-teman yang tahu juga. di buku kevin holmes halamman 116 dinyatakan bahwa “A body of persons contemplates such entities as partnership, and trustee of a trust”

    Apakah partnership disini berbadan hukum? di sisi lain kita tahu bahwa partnership ini normalnya tidak berbadan hukum seperti CV dan Firma

    atau definisi partnership ini mempunyai definisi lain?

    #3469 Score: 0
    Faliq
    Peserta
    • Total Posts 6
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    terimakasih mas rahmad,  cukup jelas

    #3512 Score: 0
    Yolanda
    Peserta
    • Total Posts 5
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Mengenai di partnership, ada negara yang dalam hukum domestik nya menyatakan partnership merupakan suatu entitas kena pajak, sedangkan negara lain mengadopsi pendekatan transparansi fiskal, mengabaikan partnership dan memperlakukan masing-masing partner sebagai pembayar pajak atas bagian mereka masing-masing dari pendapatan kemitraan atau singkatnya pajak atas individu

Melihat 7 tulisan - 1 sampai 7 (dari total 7)
  • Forum ‘Kelas PI TA 2018/2019’ tertutup dari topik dan balasan baru.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp