<p style=”text-align: justify;”>Menurut pendapat saya penyediaan platform secara online termasuk pemberian cuma-cuma. PPN cuma cuma disebutkan dalam surat edaran DJP nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi eCOmmerce, terutama mengenai aspek perpejakan model bisnis Classified ads<span style=”font-family: tahoma;”><span style=”font-size: 15px; letter-spacing: 0.5px;”>. calssified ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks,grafik, video, informasi dll) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads. </span></span>Dalam hal ini penyediaan tempat jualan online termasuk Jasa Kena Pajak. Artinya wajib dipungut PPN. Karena penyediaan tempat jualan online termasuk gratis maka Kode Faktur Pajak adalah 04. <span style=”font-size: 15px; letter-spacing: 0.5px; font-family: tahoma;”> Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat 1 huruf C UU PPN.</span></p>