Balasan Forum telah dibuat
-
PenulisTulisan-tulisan
-
<p style=”text-align: left;”>iya pilihan, jadi jika sudah disetor sendiri berarti langsung ke bank presepsi, kalau belum berartti dipungut oleh djbc</p>
izin menambahkan
Kemaren sempat didiskusikan di kelas terkait masalah ini, sebenernya dalam konteks pengertian, go massage bisa masuk dalam objek pajak hiburan, namun, dalam pelaksanaannya masih berada dalam zona abu abu dikarenakan tidak adanya peraturan terkait baik peraturan pemerintah atau pemerintah daerah yang memberikan kepastian mengenai siapa yang akan dipajaki dan harus membayar pajak. belum dijelaskan pula mengenai pemberian jasa pemijatan yang dilakukan secara mobile. karena, dalam aturan selama ini panti pijat hanya berdiam dalam satu tempat dan dan disediakan oleh satu orang/pengusaha.
dalam hal ini, dosen kami menjawab jika go massage memang tidak dapat dikenai pajak daerah terkait pajak hiburan dikarenakan belum ada ada aturan spesifik mengenai pemberian jasa pemijatan yang dilakukan secaa mobile dan disediakan oleh provider.
mohon koreksi
Mohon izin menjawab
kemaren sempat konfirm ke dosen pot put untuk hal ini,
beliau mengatakan bahwa, seyogyanya sebelum impor, kita dapat memungut pph 22 atas barang yang akan kita impor secara self assessment atau atas kemauan sendiri dan swbwlum diregistrasi ke DJBC. atas pemungutan sendiri ini lah yang kita setorkan pajak atas pph 22 impor nya ke bank devisa. sedangkan, mekanisme pemotongan oleh DJBC terjadi ketika kita melaporkan transaksi yang akan kita lakukan kepada DJBC terlebih dahulu dan pph 22 impor belum dilunasi, maka disini Pph 22 atas impor akan dipotong oleh DJBC.
demikian yg saya dapat jawaban dari dosen pot put kelas kami. terimakasih
<p style=”text-align: left;”>Dari kemarin saya cari topik ini untuk menemukan jawaban yang cocok belum menemukan. tapi memang seharusnya wajib pajak (op/badan yang menyediakan hiburan dengan dipungut bayaran) yang akan menyetor pajak, memungut pajaknya dari subjek pajak (op/badan yang menikmati hiburan)</p>
yang dipertanyakan disini, apakah pajak tersebut tetap dipungut oleh gojek? ataukah daripartner gojek yaitu si pemijat?sedangkan kita, go massage mendatangkan pemijatnya ke tempat kita, dia bukannya membuka lapak atau tempat tersendiri yang digunakan untuk panti pijat dan kita diharuskan kesana.
ini sih yang masih jadi pertanyaan saya, apalagu kalau dipukul rata harus membayar pajak hiburan 75% sedangkan belum tentu partner yang memberikan layanan pemijatan mendapat hasil yang maksimal setiap harinya.
ataukah gojek yg akan menjadi wajib pajak hiburannya. smg segera mendapat pencerahan yaa hehe
Waalaikumsalam warahmatullah
Senada dengan Sdr Anggun, dalam UU PDRD memang disebutkan kata dan/atau yang berarti bilamana salah satu atau kedua syarat terpenuhi maka tarif pajak progresif atas kendaraan bermotor akan dikenakan. Biasanya hal hal teknis ini diatur lebih lanjur di Perda daerah masing – masing.
Salah satunya contohnya dapat dilihat di website resmi badan pengelola PDRD DKI Jakarta yang mensyaratkan untuk memberikan fotokopi KK atau Kartu Keluarga untuk melihat persamaan atau perbedaan alamat.
http://bprd.jakarta.go.id/2016/09/21/pengenaan-pajak-kendaraan-bermotor-ditetapkan-secara-progresif/
-
PenulisTulisan-tulisan

