<p style=”text-align: left;”>Dari kemarin saya cari topik ini untuk menemukan jawaban yang cocok belum menemukan. tapi memang seharusnya wajib pajak (op/badan yang menyediakan hiburan dengan dipungut bayaran) yang akan menyetor pajak, memungut pajaknya dari subjek pajak (op/badan yang menikmati hiburan)</p>
yang dipertanyakan disini, apakah pajak tersebut tetap dipungut oleh gojek? ataukah daripartner gojek yaitu si pemijat?
sedangkan kita, go massage mendatangkan pemijatnya ke tempat kita, dia bukannya membuka lapak atau tempat tersendiri yang digunakan untuk panti pijat dan kita diharuskan kesana.
ini sih yang masih jadi pertanyaan saya, apalagu kalau dipukul rata harus membayar pajak hiburan 75% sedangkan belum tentu partner yang memberikan layanan pemijatan mendapat hasil yang maksimal setiap harinya.
ataukah gojek yg akan menjadi wajib pajak hiburannya. smg segera mendapat pencerahan yaa hehe