Balasan Forum telah dibuat
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Situs test setahu saya adalah penentuan di negara mana immovable property (harta tak bergerak) itu berada kak untuk menentukan mana yang sebagai negara sumber, mohon koreksinya jika ternyata tidak seperti itu
Izin ikut berpendapat ya Kak Otry
Seperti yang kita ketahui bahwa ketika tidak ada P3B maka seseorang dapat dipajaki dua kali atas penghasilan yang sama di negara yang berbeda. Oleh karena itu P3B diharuskan menyediakan “tie-breaker” untuk memastikan bahwa hanya terdapat satu negara yang dapat mengakui seseorang menjadi resident. Ketentuan ini dapat dilihat dalam pasal 4(2) dan 4(3) P3B.Nah beerdasarkan penjelasan Kak Fifi di postingan saya sebelumnya saya dapat menyimpulkan bahwa tie breaker rule berlaku jika domestic rule tidak dipakai disitu. Ketika seseorang dianggap memiliki 2 resident (dual resident) maka kembali ke domestic rule negara dimana orang itu menjadi taxable subject di negara tersebut. Apabila domestic rulenya tidak berlaku maka barulah diberlakukan tie breaker rule.
Untuk Mr. Kim mungkin sebagian besar kriteria dalam tie breaker rule menunjukan bahwa ia SPLN. Dan untuk Mr. Park mungkin dia memang menemenuhi domestic rule tanpa ada konflik dalam penetapannya (setuju-setuju saja menjadi SPDN)
Maaf ya Kak kalau malah membuat bingung. Semoga membantuu walau hanya sedikit sekali 🙂
Terima kasih atas penjelasannya Kak Fifi dan Kak Zody, jadi kesimpulannya adalah melihat domestic rule terlebih dahulu baru apabila terjadi konflik atau domestic rulenya tidak dapat menyelesaikan maka baru pakai tie breaker rule yaa 🙂
-
PenulisTulisan-tulisan