Ninil Kurnia Fitri

Balasan Forum telah dibuat

Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • atas balasan kepada: Perlakuan Go-Massage #3563 Score: 0
    Ninil Kurnia Fitri
    Peserta
    • Total Posts 2
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    <p style=”text-align: left;”>Izin menanggapi lex, Go Massage merupakan salah satu layanan di platform marketplace Indonesia Go-jek, yg memberi fasilitas kemudahan hubungan antara penyedia jasa pijat atau reflesksi dengan konsumennya</p>
    menurut ps 42 poin ayat 2 poin i objek pajak hiburan adalah panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);

    Si penyedia jasa pijat seharusnya tetap wajib memungut pajak hiburannya biasanya ditambahkan dg harga yg seharusnya d bayar oleh konsumen, paling tinggi sebesar 75%.

    atas balasan kepada: Sri Mulyani tarik Aturan E-Commerce #3539 Score: 0
    Ninil Kurnia Fitri
    Peserta
    • Total Posts 2
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    ijin berkomentar ya mbak kalau dari artikel yang saya baca , alasan sri mulyani menarik PMK  Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018. peraturan tersebut  seharusnya diberlakukan pada tanggal 1 April 2019 namun belum ada sosialisasi yang cukup bagi masyarakat pelaku e-commerce sehingga masih menimbulkan kesimpang siuran dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM.

Melihat 2 tulisan - 1 sampai 2 (dari total 2)
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak WikiPajakChatWhatsApp