<p style=”text-align: left;”>Izin menanggapi lex, Go Massage merupakan salah satu layanan di platform marketplace Indonesia Go-jek, yg memberi fasilitas kemudahan hubungan antara penyedia jasa pijat atau reflesksi dengan konsumennya</p>
menurut ps 42 poin ayat 2 poin i objek pajak hiburan adalah panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);
Si penyedia jasa pijat seharusnya tetap wajib memungut pajak hiburannya biasanya ditambahkan dg harga yg seharusnya d bayar oleh konsumen, paling tinggi sebesar 75%.
ijin berkomentar ya mbak kalau dari artikel yang saya baca , alasan sri mulyani menarik PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018. peraturan tersebut seharusnya diberlakukan pada tanggal 1 April 2019 namun belum ada sosialisasi yang cukup bagi masyarakat pelaku e-commerce sehingga masih menimbulkan kesimpang siuran dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM.