SPLN mendapat penghasilan dari Indonesia

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 6 tulisan - 1 sampai 6 (dari total 6)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #3288 Score: 0
    Tika
    Peserta
    • Total Posts 2
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Selamat sore teman2, saya mau bertanya apabila ada seseorang warga negara indonesia bekerja di luar negeri (berada di luar indonesia >183 hari dlm 12 bulan), tetapi masih menerima penghasilan dr Indonesi karena orang tersebut menjalani investasi saham di Bursa Efek Indonesia dan mempunyai usaha juga menyewakan kontrakan. Bagaimana dengan status residentnya? Apa tetap SPLN? Kalau iya mohon pencerahannya bagaimana untuk mekanisme pembayaran dan pelaporan atas dua penghasilan yang berasal dari Indonesia tersebut? Terima kasih

    #3289 Score: 0
    Intan Nayasilana
    Peserta
    • Total Posts 1
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin menanggapi, seperti diatur dalam PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri yang intinya adalah Wajib Pajak Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka Wajib Pajak ini sudah berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Ditegaskan dalam peraturan tersebut juga bahwa penghasilan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia. Maka, case diatas dapat disimpulkan orang tersebut adalah SPLN.

    SPLN yang menerima penghasilan dari Indonesia tetap harus membayarkan pajak di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Untuk pelaporannya sebenarnya SPLN tidak wajib lapor SPT Tahunan, namun karena SPLN  mendapatkan penghasilan dari investasi saham di bursa Edek indonesia dan memounhai usaha menyewakan kontrakan yang dikenakan PPh Final, maka terhadap laporan pemotongan PPh Final tersebut dapat menggunakan formulir 1770

    #3292 Score: 0
    Fifi
    Peserta
    • Total Posts 25
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin menanggapi, benar seperti yang disebutkan Sdri Naya bahwa menurut PER 2/PJ/2009, WNI yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam 12 bulan ditetapkan sebagai SPLN. Bagaimana penentuan resident nya? sebagaimana kita ketahui bersama, dalam kuliah pertemuan 7 PI kemarin, jika dia SPLN kita berhak menentukan dia resident mana agar tidak terjadi double taxation atas subject yang sama dengan melihat pada P3B antara contracting state negara sumber penghasilan dan negara resident.

    Penentuan resident sendiri bergantung pada negara mana yang menganggap persons ini sebagai SPDN.  apabila menurut domestic rule negara X yang mempekerjakannya, karena dia berada di negara x selama lebih dari 183 hari menurut time test dan mendapat penghasilan serta tinggal di negara X, maka ia akan menjadi resident negara X dan berhak dikenai pajak menurut domestic rule negara x.

    Indonesia sebagai negara sumber penghasilan atas investasi saham dan penyewaan kontrakan tetap dapat mengenakan pajak terhadap SPLN tersebut dengan terlebih dahulu menentukan subjek pajak, objek pajak dan wajib pajak sesuai dengan domestic rule Indonesia yaitu UU No 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan barulah melihat P3B antara Indonesia dengan negara resident persons tersebut.

    Dalam hal ini subjek pajak harus diidentifikasi ulang, apakah tetap persons atau BUT sesuai dengan Pasal 5 UU PPh. Atas penghasilan berupa kontrakan/Immovable property (pernah dijelaskan di kelas juga) yang merupakan harta tak bergerak yang memiliki kebebasan untuk dipajaki menurut hukum negara domisili dan negara sumber (may be tax without limitation) yang diatur dalam Art 6 OECD Model, karena terdapat kata without limitation berarti atas objek tersebut dapat dikenakan pajak sesuai hukum domestic negara sumber (Indonesia) dalam hal ini pasal 4 ayat 2. Penghasilan atas investasi saham di bursa efek juga diatur dalam pasal 4 ayat 2 UU PPh atas dividen yang diterima oleh persons. Art 10 (1) OECD model menyatakan bahwa, “Dividend paid by the company which is a resident of a contracting state to a resident of the other contracting state may be taxed in that other state”. dijelaskan di buku kelvin holmes halaman 218 bahwa Country R (other state) doesnt have to tax the dividends but may do so if it wishes. in other words, if under its domestic law, country R taxes foreign dividends derived by its resident stakeholders, the DTA between county R and Country S is not going to stop country R from doing so. Berarti jika dari negara lain mengatur bahwa dividend yang didapat oleh persons dari world wide income akan dipungut disana, maka negra sumber tidak berhak memungut pajak atas penghasilan tersebut. Karena sebagaimana kita tahu OECD Model lebih menekankan atas pengenaan pajak kepada negara domisili bukan negara sumber. berbeda halnya apabila yang digunakan adalah UN Model (penjelasan ada di buku kelvin holmes halaman 219)

    Mohon koreksinya

    #3306 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Terkait kasus di atas kita terlebih dahulu perlu melakukan analisis taxable Subject, taxable Object dan Transaksi yang terjadi.
    Taxable Subject : WNI yang sudah berada di luar Indonesia > 183 hari dalam 12 bulan. Melalui objective test kita bisa simpulkan bahwa WNI ini adalah SPLN. Mari kita beri nama Tn X.

    Taxable Object : penghasilan dari penyewaan kontrakan di Indonesia dan keuntungan investasi saham (dividen).

    Transaksi : sewa menyewa kontrakan dan pembagian dividen.

    Setelah dilakukan analisis kita harus menentukan residen taxable subject tersebut, hal ini dikarenakan Tn X yang dimaksud telah menjadi SPLN. Setelah menentukan residen Tn X dapat kita tentukan P3B mana yang dapat digunakan dalam hal pemajakan yang diterima di Indonesia.

    Domestic rules Indonesia dalam pasal 5 UU PPh mengatur dengan jelas atas SPLN yang memiliki suatu tempat usaha, bersifat permanen dan dilakukan untuk kegiatan usaha maka Tn X merupakan BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang mana pemajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan.

    Jadi terkait pemajakan penghasilan tersebut:
    1. PPh Final 4 ayat 2 terkait hasil sewa kontrakan dengan tarif 10%.
    2. PPh Pasal 23 terkait penghasilan atas dividen yang diterima badan dengan tarif 15%.

    Terkait pembayaran dan pelaporannya:
    1. Atas penghasilan yang diterima dari penyewaan akan dilakukan pembayaran dengan kode billing.
    2. Atas dividen yang diterima akan dipotong oleh perusahaan yang membagikan dividen tersebut.

    Catatan : Sepanjang P3B dan domestic rules tidak bertentangan, maka aturan yang dipakai adalah domestic rules.

    #3314 Score: 0
    Linda
    Peserta
    • Total Posts 4
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hi ka tika, izin menanggapi  Manambahi yang telah disampaikan oleh teman teman diatas, disini saya menemukan suatu artikel

    link : https://www.finansialku.com/pph-wni-yang-bekerja-di-luar-negeri/

    Betul berdasarkan PER 2/PJ/2009 :

    Pasal 1 : Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

    Pasal 2 : Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.

    Pasal 3 : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

    Pasal 4: Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Maka atas penghasilan orang tsb di luar negeri tidak dikenai pajak di Indonesia, dan atas ph yang dari Indonesia akan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku, untuk investasinya telah dilakukan pemotongan oleh BEI dan atas pendapatan sewa dapat melalui PPH 26. Pelaporannya : SPLN tidak wajib lapor SPT tahunan.

    Terimakasih, semoga membantu.

    #3340 Score: 0
    Amalia
    Peserta
    • Total Posts 4
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Halo Kak Tika dan teman-teman semua:D

     

    Izin menanggapi…

    Pada dasarnya Orang Pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri. Hal ini ditunjukkan dengan kewajiban pajak subjektif yang melekat kepadanya pada saat Orang Pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Namun demikian, dalam hal Orang pribadi WNI tersebut bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka status subjek pajaknya berubah dari Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Orang pribadi WNI dengan kondisi tersebut dianggap tidak bertempat tinggal di Indonesia dan bertempat tinggal tetap di luar negeri. Hal ini harus dibuktikan dengan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri, yaitu green card, identity card, dll.

    Apabila Orang Pribadi WNI tersebut tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk di luar negeri sebagaimana dimaksud di atas, maka status subjek pajak Orang Pribadi WNI tersebut tetap SPDN.

    Untuk aturan pemajakan atas penghasilan dari Indonesia dalam kasus tersebut, mungkin teman-teman bisa melihat gambar yang saya attach disini.. (Sumber: http://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=166&list=1,)

     

    Semoga membantu..

    Terimakasih & Selamat UTS teman-teman^^

     

     

     

Melihat 6 tulisan - 1 sampai 6 (dari total 6)
  • Forum ‘Kelas PI TA 2018/2019’ tertutup dari topik dan balasan baru.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp