- This topic has 39 balasan, 40 suara, and was last updated 4 years yang lalu by Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
siapa yang bisa memanfaatkan P3B ?
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbiewarga negara dari salah satu atau kedua negara yang berkontrak dalam perjanjian p3b
AnonimNon-aktif- Total Posts 15
- Offline
Points: 0Newbieresident dari salah satu negara yang menandatangani kontrak P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbieyang dapat memanfaatkan P3B adalah persons yang merupakan resident salah satu negara yang melakukan perjanjian P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbieresiden(individu, perusahaan, atau entitas lain) dari salah satu atau kedua negara pihak P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbieindividu, sebuah perusahaan, dan bentuk lainnya yang juga merupakan resident dari sebuah negara yang terlibat dalam P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
1Points: 0Newbieyang bisa memanfaatkan P3B adalah wajib pajak yang merupakan penduduk dari salah satu negara yang memiliki perjanjian.
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbiewarga negara salah satu atau kedua negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda, dapat berupa:
1. individu
2. perusahaan
3. bentuk badan lainAnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
1Points: 0Newbieresiden dari contracting state baik individu maupun badan hukum pak
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0NewbieResident dari satu atau kedua negara yang terikat perjanjian
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0NewbieWajib Pajak yang menjadi resident negara yang membuat P3B, fiskus untuk kemudahan administrasinya, dan tentunya tiap negara yang membuat perjanjian
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0NewbiePenerima penghasilan yang merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 11
- Offline
Points: 0Newbiewarga negara dari kedua negara yang memiliki perjanjian p3b
AnonimNon-aktif- Total Posts 10
- Offline
1Points: 0Newbieresident dari negara yang melakukan perjanjian( ‘Contracting States’)
AnonimNon-aktif- Total Posts 15
- Offline
Points: 0Newbieperson atau resident dari kedua belah negara yang mengadakan perjanjian p3b (Dalam hal ini bisa juga diartikan sebagai penduduk atau wajib pajak yang bersangkutan dikenakan pajak).
AnonimNon-aktif- Total Posts 7
- Offline
Points: 0NewbiePihak yang menjadi warga negara dari negara peserta perjanjian
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbieresiden dari salah satu negara P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 11
- Offline
Points: 0Newbieresiden dari salah satu atau kedua negara berkontrak, baik individu maupun badan
AnonimNon-aktif- Total Posts 11
- Offline
Points: 0Newbieinidividu maupun badan yang berkedudukan di salah satu atau kedua negara tersebut, atau memiliki penghasilan yg bersumber dari sana
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbieyang bisa memanfaatkan P3B adalah seseorang yang merupakan penduduk salah satu atau kedua negara yang berkontrak
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbie<p style=”text-align: left;”>Investor luar negeri yg berinvestasi di dalam negeri dan sebaliknya, serta warga negeri lain yg berpenghasialn dari negara sumber untuk jenis penghasilan tertentu</p>
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbieyang dapat memanfaatkan P3B adalah residen, dalam hal ini bisa individu, korporasi/perusahaan, maupun bentuk lainnya, dari salah satu negara yang menandatangani kontrak P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 11
- Offline
Points: 0NewbieResiden dari salah satu atau kedua negara yang terikat kontrak P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbieresident dari salah satu atau kedua negara yang mengadakan kontrak perjanjian P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbieresiden salah satu (atau kedua) negara yang berkontrak, dapat berupa orang pribadi (person), perusahaan (company), maupun bentuk badan lain
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
1Points: 0Newbieyang dapat memanfaatkan P3B adalah Resident (Orang Pribadi, Badan, sekumpulan OP dan Badan) dari salah satu negara yang terlibat dalam P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbieindividu, perusahaan, dan entitas lainnya yang merupakan residen dari negara yang melakukan kontrak perjanjian P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbieresident dari salah satu negara yang melakukan perjanjian (P3B)
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0NewbieYang dapat memanfaatkan P3B adalah resident dari negara yang terikat pada P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbiewarga negara/ subjek pajak dari negara-negara yang melakukan kontrak P3B yang dapat berupa individu, corporation, maupun bentuk lainnya
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbieresiden dari salah satu negara yang mengadakan perjanjian P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 12
- Offline
Points: 0Newbiemenurut oecd model yang bisa memanfaat p3b yaitu orang pribadi, badan hukum, entitas dalam bentuk apapun yang diperlukan sebagai badan hukum untuk tujun pajak(pasal 3 ayat 1 huruf b) , kumpulan orang pribadi dan badan yang merupakann satu kesatuan bdan. dimana seperti pada pasal 1 ” akan berlaku untuk orang orang yang merupakan penduduk dari salah satu / kedua negara yang melakukan kontrak”.
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
1Points: 0Newbieresiden dari salah satu negara yang melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda (p3b) yang memperoleh maanfat ekonomi dari salah satu negara perikatan p3b tersebut
AnonimNon-aktif- Total Posts 12
- Offline
Points: 0Newbie<span style=”color: #777777; font-family: ‘Fira Sans’;”>orang pribadi( individu) maupun badan dari salah satu atau kedua negara yang terikat P3B tersebut </span>
AnonimNon-aktif- Total Posts 12
- Offline
Points: 0NewbieResiden dari salah satu atau kedua negara yang mengadakan P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbieresident dari negara negara yang melakukan perjanjian pajak internasional
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbieyang mendapat manfaat adalah individu, perusahaan, dan entitas lain yang termasuk resident dari salah satu negara yg mengadakanperjanjian P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 9
- Offline
Points: 0NewbieResiden dari negara yang membentuk perjanjian berganda (individu,badan, dan BUT)
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbieresiden dari salah satu contracting state dari P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 27
- Offline
Points: 0NewbieResiden dari negara yang berkontrak
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.