- This topic has 36 balasan, 37 suara, and was last updated 3 years, 9 months yang lalu by Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
apa perbedaan perlakuan biaya royalty antara BUT dengan PMA? jelaskan
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
1Points: 0NewbieBiaya Royalti
Pada BUT biaya royalti tersebut apabila didapatkan dari Kantor pusat dinegara lainnya maka tidak dapat dijadikan sebagai pembiayaan penghitungan pajak BUT tersebut (indeductible expense)Berbeda dengan PMA yang sudah menjadi bagian di Indonesia maka atas penghasilan royalti yang diterima tersebut diakui sebagai pembiayaan pada penghitungan pajak badannya (Deductible expense)
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBUT
Jika biaya royalti disalurkan kepada kantor pusatnya yang berada di LN, maka biaya royalti tersebut tidak bisa dibebankan sebagai biaya dalam perhitunagn PPh Badan nya
PMA
Karena sejak awal tujuan PMA di Indonesia adalah untuk berinvestasi, biaya royalti yang dikeluarkannya dapat dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan nya
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBiaya royalti pada BUT apabila dibayarkan kepada kantor pusatnya maka tidak dapat dibebankan. Sedangkan untuk PMA biaya royalti tsb dpt dibebankan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBiaya royalti yang dibayarkan oleh BUT kepada kantor pusatnya di negara lain adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan bagi si BUT itu sendiri,sementara biayar royalti yang dibayarkan perusahaan PMA kepada kantor pusatnya di negara lain dapat dikurangkan bagi si perusahaan PMA.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbieroyalty BUT yang dibayarkan kepada kantor pusat tidak bisa dibebankan sebagai biaya dan tidak dipajaki di Indonesia. sedangkan royalty PMA bisa dibebankan sebagai biaya dan dipotong pajak penghasilan di Indonesia.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0Newbieperbedaan perlakuan biaya royalty antara BUT dengan PMA, yaitu:
pada BUT untuk pembayaran royalty atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya yang dibayarkan kepada kantor pusat tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
sedangkan pada PMA perusahaan anakan, untuk pembayaran royalty kepada perusahaan induk boleh dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan PMA tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePerbedaan biaya royalti pada BUT dan PMA adalah
– Pada BUT, biaya royalti yang dimaksud tidak dapat digunakan sebagai biaya dalam perhitungan pajak, apabila biaya tersebut di dapatkan dari kantor pusat yang berada di Luar negeri
– Sedangkan untuk PMA yang menjadi bagian di suatu negara, atas penghasilan royalti yang diterima dapat diperhitungkan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan badannya
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBiaya royalti pada BUT apabila dibayarkan kepada kantor pusatnya maka tidak dapat dibebankan sedangkan untuk PMA biaya royalti ysb dapat dibebankan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieApabila biaya bunga dikeluarkan BUT untuk kantor pusat maka biaya bunga tersebut tidak dapat dibebankan sebagai beban sehingga harus di koreksi positif, sedangkan dalam PMA beban bunganya boleh dibebankan dalam penghitungan pajak penghasilannya
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieUntuk BUT, biaya royalti tidak dapat dibebankan apabila dibayarkan ke kantor pusat.
Untuk PMA, karena merupakan SPDN, maka biaya royalti dapat dibebankan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBUT dan kantor pusatnya merupakan satu entitas. Sedangkan anak perusahaan dan induk perusahaan merupakan entitas terpisah, karena itu ada beberapa biaya yg tidak boleh dibiayakan di BUT tetapi boleh dibiayakan di anak perusahaan (PMA/WPDN Badan), yaitu pembayaran BUT ke kantor pusat salah satunya adalah royalti dan pembayaran lainnya terkait penggunaan harta kantor pusat, paten, dan hak lainnya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePada BUT, biaya royalti sehubungan dengan pembayaran kepada kantor pusatnya maka tidak dapat dibebankan untuk mengurangi income BUT tersebut. Sedangkan pada PMA, pembayaran royalti dapat dibebankan untuk mengurangi income PMA.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieRoyalti yang dibayarkan oleh BUT ke kantor pusatnya tidak dapat dibebankan dalam penghitungan pajaknya. Sedangkan royalti yang dibayarkan oleh PMA dapat dibebankan dalam penghitungan pajaknya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbieuntuk BUT, royalti yang dibayarkan kepada kantor pusatnya tidak dapat dibebankan dalam penghitungan PPh badan nya. untuk PMA, royalti yang dibayarkan kepada perusahaan induknya dapat dibebankan dalam penghitungan PPh badan nya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
2Points: 0NewbieBUT
biaya royalti kepada kantor pusat tidak dapat dibebankanPMA
biayar royalti dapat dibebankanAnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbieperlakuan biaya royalti pada BUT: royalti yang dibayarkan kepada kantor pusat tidak boleh dibebankan sebagai biaya
perlakuan biaya royalti pada PMA: pembayaran royalti kepada perusahaan induk boleh dibebankan sebagai biaya b
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBiaya royalti yang dibayarkan BUT pada kantor pusat di negara lain tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam penghitungan pajak (Indeductible expense).
Biaya royalti yang dibayarkan PMA dapat dibebankan sebagai biaya pada penghitungan pajak (Deductible expense).
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbiePerbedaannya:
– BUT = biaya royalti yang dibayarkan dikantor pusatnya tidak dapat dibebankan.
– PMA = biaya royalti yang dibayarkan dikantor pusatnya dapat dibebankan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbieuntuk BUT biaya royalty yang disebabkan karena pembayaran kepada kantor pusat tidak menjadi objek pajak yang menjadikan beban royalty tidak dapat dimasukan sebagai biaya yang mengurangkan pendapatan dalam perhitungan rekonsiliasi fiskal,
sedangan kan untuk PMA yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri maka dianggap sebagai entitas yang terpisah dari kantor pusat maka perlakuan atas beban royalty dipersamakan dengan perusahaan domestik, yang mana dalam perhitungan rekonsiliasi fiskal beban atas royalty diperhitungakan sebagai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan sebelum pajak
AnonimNon-aktif- Total Posts 15
- Offline
Points: 0NewbieBiaya royalti yang BUT bayarkan ke kantor pusatnya yang berada di LN, maka atas biaya tersebut tidak dapat dibebankan. Sedangkan biaya royalti yang dibayarkan oleh PMA dapat dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badannya
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBagi BUT, apabila biaya royalti tersebut dibayarkan kepada kantor pusatnya di negara lain maka tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan pajak penghasilan BUT. Sedangkan, bagi PMA, biaya royalti tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan pajak penghasilan badan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBiaya royalti BUT yang dibayarkan kepada kantor pusat tidak bisa dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh badan berbeda dengan PMA yang bisa dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh badan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
1Points: 0NewbiePembayaran royalti oleh BUT kepada kantor pusat tidak boleh dibebankan sebagai biaya menurut pasal 5 UU PPh dan tidak akan dilakukan pemungutan pajak di Indonesia, sedangkan pembayaran royalti yang dilakukan PMA dapat dibebankan untuk penghitungan PPh Badan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieRoyalti yang dibayarkan BUT kepada kantor pusat bukan merupakan deductible expense income BUT tersebut, sedangkan royalti yang dibayarkan PMA merupakan deductible expense pada income PMA.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieUntuk royalti pada BUT jika dibayar ke kantor pusatnya maka tidak boleh dibebankan menjadi biaya. Sedangkan pada PMA yg membayar royalti ke perusahaan induk maka boleh dibebankan menjadi biaya
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePada BUT, biaya royalti yg dibayarkan kepada kantor pusat tidak dapat dibebankan dalam perhitungan penghasilan. Sementara PMA merupakan subjek pajak dalam negeri yang modalnya dimiliki asing, sehingga perlakuan atas biaya royalti sama dengan badan pada umumnya yaitu dapat menjadi beban dalam perhitungan penghasilan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieUntuk pembayaran royalti oleh dari BUT kepada kantor pusatnya tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena BUT merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya sehingga biaya itu dianggap perputaran dana dalam satu perusahaan itu sendiri, sedangkan biaya royalti untuk PMA dapat dibebankan sebagai biaya karena PMA merupakan suatu PT yang didirikan berdasar hukum di Indonesia.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0NewbieBUT merupakan SPLN yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan SPDN. Pembayaran royalti ke kantor pusat tidak dapat dibebankan sebagai biaya, juga tidak terdapat withholding tax & harus dikoreksi fiskal.
PMA merupakan SPDN. Pembayaran royalti ke kantor pusat dapat dibebankan sebagai biaya, sehingga terdapat withholding tax.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBiaya royalti yang dibayarkan oleh BUT kepada kantor pusat tidak dapat dibiayakan, sementara biaya royalti yang dibayarkan oleh PMA boleh dibiayakan dalam perhitungan PPh badan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 27
- Offline
Points: 0NewbieBUT
Beban royalti tidak dapat dibebankan
PMA
Tujuan awalnya adalah berinvestasi di Indonesia, maka atas beban royalti dapat dibebankan sebagai pengurang pendapatan
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieBiaya royalti pada BUT
Dibayarkan kepada kantor pusatnya maka tidak dapat dibebankansedangkan PMA
biaya royalti tersebut bisa dibebankanAnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieBUT
Jika biaya royalti disalurkan kepada kantor pusatnya yang berada di luar negeri, maka royalti tersebut TIDAK BISA dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan PPh badannya
PMA
Karena tujuan sejak awal untuk berinvestasi di Indonesia, maka biaya royalti yang dibayarkan dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan PPh badannya
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBiaya royalti yang dibayarkan oleh BUT kepada kantor pusat tidak dapat dibebankan, sedangkan biaya royalti yang dibayarkan oleh PMA boleh dibebankan dalam penghitungan PPh
AnonimNon-aktif- Total Posts 10
- Offline
Points: 0NewbieBeban pembayaran royalti oleh BUT kepada kantor pusatnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya sehingga harus dikoreksi fiskal, sementara beban pembayaran royalti PMA kepada kantor pusat dapat dibebankan sebagai biaya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePerlakuan biaya royalti BUT: jika dibayarkan kepada kantor pusat di luar negeri maka tidak dapat dibebankan
Perlakuan biaya royalti PMA: dapat dibebankan untuk perhitungan PPh badan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieUntuk BUT, biaya royalti tidak dapat dibebankan apabila dibayarkan ke kantor pusat.
Untuk PMA, karena merupakan SPDN, maka biaya royalti dapat dibebankan
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.