Perlakuan biaya Royalty ?

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 37 tulisan - 1 sampai 37 (dari total 37)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #17723 Score: 0
    suwardibkf73
    Peserta
    • Total Posts 45
    • Offline
    • 11
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    apa perbedaan perlakuan biaya royalty antara BUT dengan PMA? jelaskan

    #17724 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Biaya Royalti
    Pada BUT biaya royalti tersebut apabila didapatkan dari Kantor pusat dinegara lainnya maka tidak dapat dijadikan sebagai pembiayaan penghitungan pajak BUT tersebut (indeductible expense)

    Berbeda dengan PMA yang sudah menjadi bagian di Indonesia maka atas penghasilan royalti yang diterima tersebut diakui sebagai pembiayaan pada penghitungan pajak badannya (Deductible expense)

    #17725 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT

    Jika biaya royalti disalurkan kepada kantor pusatnya yang berada di LN, maka biaya royalti tersebut tidak bisa dibebankan sebagai biaya dalam perhitunagn PPh Badan nya

    PMA

    Karena sejak awal tujuan PMA di Indonesia adalah untuk berinvestasi, biaya royalti yang dikeluarkannya dapat dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badan nya

    #17726 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Biaya royalti pada BUT apabila dibayarkan kepada kantor pusatnya maka tidak dapat dibebankan. Sedangkan untuk PMA biaya royalti tsb dpt dibebankan.

     

    #17727 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Biaya royalti yang dibayarkan oleh BUT kepada kantor pusatnya di negara lain adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan bagi si BUT itu sendiri,sementara biayar royalti yang dibayarkan perusahaan PMA kepada kantor pusatnya di negara lain dapat dikurangkan bagi si perusahaan PMA.

    #17728 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    royalty BUT yang dibayarkan kepada kantor pusat tidak bisa dibebankan sebagai biaya dan tidak dipajaki di Indonesia. sedangkan royalty PMA bisa dibebankan sebagai biaya dan dipotong pajak penghasilan di Indonesia.

    #17729 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    perbedaan perlakuan biaya royalty antara BUT dengan PMA, yaitu:

    pada BUT untuk pembayaran royalty atau imbalan lainnya sehubungan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya yang dibayarkan kepada kantor pusat tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

    sedangkan pada PMA perusahaan anakan, untuk pembayaran royalty kepada perusahaan induk boleh dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan PMA tersebut.

    #17730 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Perbedaan biaya royalti pada BUT dan PMA adalah

    – Pada BUT, biaya royalti yang dimaksud tidak dapat digunakan sebagai biaya dalam perhitungan pajak, apabila biaya tersebut di dapatkan dari kantor pusat yang berada di Luar negeri

    – Sedangkan untuk PMA yang menjadi bagian di suatu negara, atas penghasilan royalti yang diterima dapat diperhitungkan sebagai biaya  dalam perhitungan pajak penghasilan badannya

    #17731 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Biaya royalti pada BUT apabila dibayarkan kepada kantor pusatnya maka tidak dapat dibebankan sedangkan untuk PMA biaya royalti ysb dapat dibebankan

    #17732 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Apabila biaya bunga dikeluarkan BUT untuk kantor pusat maka biaya bunga tersebut tidak dapat dibebankan sebagai beban sehingga harus di koreksi positif, sedangkan dalam PMA beban bunganya boleh dibebankan dalam penghitungan pajak penghasilannya

    #17733 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Untuk BUT, biaya royalti tidak dapat dibebankan apabila dibayarkan ke kantor pusat.

    Untuk PMA, karena merupakan SPDN, maka biaya royalti dapat dibebankan

    #17734 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT dan kantor pusatnya merupakan satu entitas. Sedangkan anak perusahaan dan induk perusahaan merupakan entitas terpisah, karena itu ada beberapa biaya yg tidak boleh dibiayakan di BUT tetapi boleh dibiayakan di anak perusahaan (PMA/WPDN Badan), yaitu pembayaran BUT ke kantor pusat salah satunya adalah royalti dan pembayaran lainnya terkait penggunaan harta kantor pusat, paten, dan hak lainnya.

    #17735 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pada BUT, biaya royalti sehubungan dengan pembayaran kepada kantor pusatnya maka tidak dapat dibebankan untuk mengurangi income BUT tersebut. Sedangkan pada PMA, pembayaran royalti dapat dibebankan untuk mengurangi income PMA.

    #17736 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Royalti yang dibayarkan oleh BUT ke kantor pusatnya tidak dapat dibebankan dalam penghitungan pajaknya. Sedangkan royalti yang dibayarkan oleh PMA dapat dibebankan dalam penghitungan pajaknya.

    #17737 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    untuk BUT, royalti yang dibayarkan kepada kantor pusatnya tidak dapat dibebankan dalam penghitungan PPh badan nya. untuk PMA, royalti yang dibayarkan kepada perusahaan induknya dapat dibebankan dalam penghitungan PPh badan nya.

    #17738 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • 2
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT
    biaya royalti kepada kantor pusat tidak dapat dibebankan

    PMA
    biayar royalti dapat dibebankan

    #17739 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    perlakuan biaya royalti pada BUT: royalti yang dibayarkan kepada kantor pusat tidak boleh dibebankan sebagai biaya

    perlakuan biaya royalti pada PMA: pembayaran royalti kepada perusahaan induk boleh dibebankan sebagai biaya b

    #17740 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Biaya royalti yang dibayarkan BUT pada kantor pusat di negara lain tidak dapat dijadikan sebagai biaya dalam penghitungan pajak (Indeductible expense).

    Biaya royalti yang dibayarkan PMA dapat dibebankan sebagai biaya pada penghitungan pajak (Deductible expense).

    #17741 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Perbedaannya:

    – BUT = biaya royalti yang dibayarkan dikantor pusatnya tidak dapat dibebankan.

    – PMA = biaya royalti yang dibayarkan dikantor pusatnya dapat dibebankan.

    #17742 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    untuk BUT biaya royalty yang disebabkan karena pembayaran kepada kantor pusat tidak menjadi objek pajak yang menjadikan beban royalty tidak dapat dimasukan sebagai biaya yang mengurangkan pendapatan dalam perhitungan rekonsiliasi fiskal,

    sedangan kan untuk PMA yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri maka dianggap sebagai entitas yang terpisah dari kantor pusat maka perlakuan atas beban royalty dipersamakan dengan perusahaan domestik, yang mana dalam perhitungan rekonsiliasi fiskal beban atas royalty diperhitungakan sebagai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan sebelum pajak

    #17743 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Biaya royalti yang BUT bayarkan ke kantor pusatnya yang berada di LN, maka atas biaya tersebut tidak dapat dibebankan. Sedangkan biaya royalti yang dibayarkan oleh PMA dapat dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh Badannya

    #17744 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Bagi BUT, apabila biaya royalti tersebut dibayarkan kepada kantor pusatnya di negara lain maka tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan pajak penghasilan BUT. Sedangkan, bagi PMA, biaya royalti tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan pajak penghasilan badan.

    #17745 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Biaya royalti BUT yang dibayarkan kepada kantor pusat tidak bisa dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh badan berbeda dengan PMA yang bisa dibebankan sebagai biaya dalam perhitungan PPh badan.

    #17746 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pembayaran royalti oleh BUT kepada kantor pusat tidak boleh dibebankan sebagai biaya menurut pasal 5 UU PPh dan tidak akan dilakukan pemungutan pajak di Indonesia, sedangkan pembayaran royalti yang dilakukan PMA dapat dibebankan untuk penghitungan PPh Badan.

    #17747 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Royalti yang dibayarkan BUT kepada kantor pusat bukan merupakan deductible expense income BUT tersebut, sedangkan royalti yang dibayarkan PMA merupakan deductible expense pada income PMA.

    #17748 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Untuk royalti pada BUT jika dibayar ke kantor pusatnya maka tidak boleh dibebankan menjadi biaya. Sedangkan pada PMA yg membayar royalti ke perusahaan induk maka boleh dibebankan menjadi biaya

    #17749 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pada BUT, biaya royalti yg dibayarkan kepada kantor pusat tidak dapat dibebankan dalam perhitungan penghasilan. Sementara PMA merupakan subjek pajak dalam negeri yang modalnya dimiliki asing, sehingga perlakuan atas biaya royalti sama dengan badan pada umumnya yaitu dapat menjadi beban dalam perhitungan penghasilan.

    #17750 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Untuk pembayaran royalti oleh dari BUT kepada kantor pusatnya tidak boleh dibebankan sebagai biaya karena BUT merupakan satu kesatuan dengan kantor pusatnya sehingga biaya itu dianggap perputaran dana dalam satu perusahaan itu sendiri, sedangkan biaya royalti untuk PMA dapat dibebankan sebagai biaya karena PMA merupakan suatu PT yang didirikan berdasar hukum di Indonesia.

    #17751 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT merupakan SPLN yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan SPDN. Pembayaran royalti ke kantor pusat tidak dapat dibebankan sebagai biaya, juga tidak terdapat withholding tax & harus dikoreksi fiskal.

    PMA merupakan SPDN. Pembayaran royalti ke kantor pusat dapat dibebankan sebagai biaya, sehingga terdapat withholding tax.

    #17752 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Biaya royalti yang dibayarkan oleh BUT kepada kantor pusat tidak dapat dibiayakan, sementara biaya royalti yang dibayarkan oleh PMA boleh dibiayakan dalam perhitungan PPh badan.

    #17753 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 27
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT

    Beban royalti tidak dapat dibebankan

     

    PMA

    Tujuan awalnya adalah berinvestasi di Indonesia,  maka atas beban royalti dapat dibebankan sebagai pengurang pendapatan

    #17754 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Biaya royalti pada BUT
    Dibayarkan kepada kantor pusatnya maka tidak dapat dibebankan

    sedangkan PMA
    biaya royalti tersebut bisa dibebankan

     

    #17755 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT

    Jika biaya royalti disalurkan kepada kantor pusatnya yang berada di luar negeri, maka royalti tersebut TIDAK BISA dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan PPh badannya

     

    PMA

    Karena tujuan sejak awal untuk berinvestasi  di Indonesia, maka biaya royalti yang dibayarkan dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan PPh badannya

    #17756 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Biaya royalti yang dibayarkan oleh BUT kepada kantor pusat tidak dapat dibebankan, sedangkan biaya royalti yang dibayarkan oleh PMA boleh dibebankan dalam penghitungan PPh

    #17757 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 10
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Beban pembayaran royalti oleh BUT kepada kantor pusatnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya sehingga harus dikoreksi fiskal, sementara beban pembayaran royalti PMA kepada kantor pusat dapat dibebankan sebagai biaya.

    #17758 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Perlakuan biaya royalti BUT: jika dibayarkan kepada kantor pusat di luar negeri maka tidak dapat dibebankan

    Perlakuan biaya royalti PMA: dapat dibebankan untuk perhitungan PPh badan

    #17759 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Untuk BUT, biaya royalti tidak dapat dibebankan apabila dibayarkan ke kantor pusat.

    Untuk PMA, karena merupakan SPDN, maka biaya royalti dapat dibebankan

Melihat 37 tulisan - 1 sampai 37 (dari total 37)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp