- This topic has 35 balasan, 36 suara, and was last updated 3 years, 10 months yang lalu by Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
apakah ada hak pemajakan di negara sumber atas penerbangan internasional? jelaskan atau berikan contoh..
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbiepada OECD Model diatur bahwa hak pemajakan hanya kepada negara domisili khususnya dimana manajemen efektif berada
sedangkan pada UN Model terdapat pembagian hak pemajakaan kepada negara sumber, contohnya di Indonesia diatur pada Pasal 15 UU PPhAnonimNon-aktif- Total Posts 9
- Offline
Points: 0Newbiepemajakan di negara sumber mungkin terjadi karena sudah diatur di UN model bahwa negara sumber berhak juga untuk mendapatkan sebagian hak pemajakannya dari penerbangan Internasional. contohnya misal PT Emirates membawa penumpang dari Arab saudi ke Indonesia, maka pemberi penghasilan dari indonesia akan memotong penghasilan tersebut sebelum diberikan ke PT Emirates
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbieuntuk OECD model, hak pemajakan hanya berada di negara domisili, sedangkan untuk UN model terdapat hak pemajakan di negara sumber. contohnya potput pasal 15
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0NewbieDalam P3B hak pemajakan atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan dengan jalur lalu lintas internasional adalah di negara dimana tempat manajemen efektif perusahaan itu berada
contohnya
Dalam ketentuan domestik perpajakan di Indonesia, perlakuan perpajakan untuk perusahaan pelayaran dan/ atau penerbangan luar negeri diatur dengan norma penghitungan khusus yang terdapat pada pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0NewbiePada OECD, pemajakan shall be taxable only di negara domisili, sedangkan UN hak pemajakan dibagi juga ke negara sumber.
AnonimNon-aktif- Total Posts 15
- Offline
Points: 0Newbiepada model UN negara sumber berhak menarik pajak dari penerbangan internasional, contohnya di Indonesia yang mengaturnya di Pasal 15 UU PPh
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbiedalam OECD model pemajakan ada pada negara domisili, sedangkan pada UN Model hak pemajakan ada pada negara sumber. Di Indonesia sendiri diatur dalam UU PPh pasal 15
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbiedalam OECD model hak pemajakan ada di negara domisili, namun untuk UN model hak pemajakan ada di negara sumber. seperti yang diatur dalam uu pph pasal 15 dan penerapannya melihat lagi dalam p3b negara yang berkontrak
AnonimNon-aktif- Total Posts 12
- Offline
Points: 0NewbieMenurut UN model, terdapat hak pemajakan di negara sumber. Contohnya indonesia yang diatur dalam uu pph pasal 15 sebesar 2,64% daru bruto.
Sementara menurut OECD model, hak pemajakan atas penerbangan internasional, hanya berada pada negara domisili
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0NewbieMenurut OECD Model, hak pemajakan atas penerbangan internasional ada di negara domisili. sementara, menurut UN model negara sumber dapat mengenakan pajak atas penerbangan internasional. untuk indonesia, ketentuan ini diatur dengan KMK No 417tahun 1996 yang menetapkan Ph bruto 6% dan PPh 2,64% untuk penerbangan dan pelayaran Luar negeri
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0NewbieUntuk OECD model hak pemajakan hanya pada negara domisili, namun pada UN model negara sumber memiliki hak pemajakan , contohnya dalam pph psl 15
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0NewbieHak Pemajakan atas penerbangan internasional di negara sumber diatur dalam UN Model. Sedangkan dalam OECD model atas penerbangan internasional hak pemajakannya pada negara domisili. Contohnya adalah pada UU PPh Pasal 15.
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbieberdasarkan OECD model pemajakan atas penerbangan internasional, hak pemajakan berada di negara domisili, sedangkan berdasarkan UN model terdapat pembagian hak pemajakan kepada negara sumber. contohnya pasal 15 UU PPh
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0NewbiePada Pasal 8 OECD dari makna “Shall be taxable only..” Untuk Transportasi Udara dikenakan pajak di negara domisili (atas dasar tempat kedudukan manajemen), kecuali laba yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dilakukan hanya dari dan ke dalam suatu wilayah negara lainnya, maka laba tersebut dapat dikenakan pajak di negara lainnya (negara sumber)
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbiemenurut oecd berada pada negara domisili,sedangkan un model berada pada negara sumber, seperti tertera pada pasal 15 uu pph
AnonimNon-aktif- Total Posts 11
- Offline
Points: 0NewbiePada OECD model dinyatakan bahwa hak pemajakan ada pada negara domisili, sedangkan pada UN model hak pemajakan berada pada negara sumber, salah satu contohnya adalah UU PPh pasal 15
AnonimNon-aktif- Total Posts 11
- Offline
Points: 0NewbieBerdasarkan UN model, hak pemajakan berada di negara sumber. Sedangkan OECD model menyatakan bahwa hak pemajakan berada di negara domsili.
Contohnya di Indonesia adalah penerapan pasal 15 UU Pajak Penghasilan yang mana mengatur mengenai penerbangan dan/atau pelayaran luar negeri yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Khusus
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0NewbiePada OECD Model, transportasi udara dan laut dalam lalu lintas internasional harus dikenakan pajak di negara tempat manajemen operator internasional yang efektif berada (domisili). Sedangkan pada UN Model, menawarkan 2 alternatif, yang pertama sama seperti OECD Model, dan yang kedua, atas penerbangan internasional, hak pemajakan akan lebih besar ke negara sumber dimana koneksi pengiriman dengan negara itu lebih dari sekadar biasa. Contoh, terdapat dalam pasal 15 UU PPh.
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbiedalam OECD Model, hak pemajakan berada di negara tempat manajemen operator internasional yang efektif atau negara domisili. Sedangkan dalam UN Model, hak pemajakan berada di negara sumber (contoh: di Indonesia, perlakuan pajak untuk perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri diatur pada pasal 15 UU PPh)
AnonimNon-aktif- Total Posts 11
- Offline
Points: 0NewbieMenurut OECD Model, hak pemajakan hanya terdapat di negara domisili, sedangkan menurut UN Model terdapat hak pemajakan di negara sumber. Contoh : PPh Pasal 15
AnonimNon-aktif- Total Posts 12
- Offline
Points: 0NewbiePada OECD Model, hak pemajakan oleh negara domisili sedangkan pada UN Model hak pemajakan berada pada negara sumber. Contohnya adalah UU PPh pasal 15.
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbie<p style=”text-align: left;”>Ada pak, di UN Model
Dijelaskan bahwa pemajakan atas penghasilan dari kegiatan transportasi dalam jalur internasional yang didasarkan pada OECD Model mengatur bahwa hak pemajakan atas laba usaha dari transportasi di jalur internasional diberikan sepenuhnya kepada negara tempat manajemen efektif dari perusahaan penerbangan. Sedangkan, dalam UN Model ,memiliki dua alternatif ketentuan pemajakan atas penghasilan dari kegiatan transportasi dalam jalur internasional, yaitu alternatif A dan alternatif B. Alternatif A dari UN Model mengadopsi sepenuhnya ketentuan dalam OECD Model. Sedangkan dalam Alternatif B diatur bahwa negara sumber juga memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran di jalur internasional apabila kegiatan pelayaran dilakukan secara teratur di negara sumber.</p>AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
1Points: 0Newbieberdasarkan UN model, negara sumber berhak atas hak pemajakan. Pada dasarnya, pemajakan penerbangan internasional adalah dimana tempat manajemen efektif perusahaan itu berada. contohnya di Indonesia, perlakuan perpajakan mengenai penerbangan internasional diatur dalam Ps. 15 UU PPh dan lebih lanjut pada KMK No 417/KMK 04/1996
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
1Points: 0NewbieMenurut OECD Model, hak pemajakan atas penerbangan internasional berada pada negara domisili. Sedangkan menurut UN model, hak pemajakannya berada pada negara sumber. Contohnya di Indonesia ada pada UU PPh Pasal 15.
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0NewbieMenurut model OECD tidak ada, karena hak pemajakan hanya diberikan ke negara domisili yakni negara tempat manajemen aktif terletak. Kecuali apabila laba berasal dari kegiatan usaha penerbangan dilakukan hanya dari dan ke suatu wilayah dalam satu negara saja maka dapat dipajaki oleh negara sumber.
Menurut UN Model, hak pemajakan dibagi antara negara sumber dan negara domisili. Jadi, pemberi penghasilan residen negara sumber memotong pajak penerbangan internasional sesuai pasal 15 UU PPh yaitu 2,64% dari jumlah bruto.
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0NewbieMenurut UN Model, Negara sumber memilki hak pemajakan dengan syarat kegitan penerbangan internasional tersebut bersifat teratur. Laba atas kegiatan tersebut dihitung berdasarkan alokasi dari laba bersih secara keseluruhan
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
1Points: 0Newbiedalam pasal 8 OECD Model DTA hak pemajakannya adalah “shall taxable only in that state” yang artinya hanya dapat dikenakan pajak oleh negara domisili, namun dalam UN Model DTA, masih memperbolehkan pengenaan pajak oleh negara Sumber.
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbiedalam OECD model hak pemajakan berada pada negara domisili, sedangkan untuk UN model hak pemajakan berada pada negara sumber.
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0NewbieHak pemajakan negara sumber mungkin ada jika tempat manajemen efektif berada di negara sumber. Contoh: PT Batik merupakan perusahaan penerbangan di Indonesia melakukan penerbangan pada jalur Surabaya – Australia. Tempat manajemen efektif berada di Australia. Maka Australia mendapat hak pemajakan atas penghasilan dari jalur Surabaya – Australia yang dilakukan PT Batik.
AnonimNon-aktif- Total Posts 13
- Offline
Points: 0Newbiedalam UN model, ada pembagian pemajakan di negara sumber atas penerbangan internasional, contohnya di Indonesia ketentuan ini diatur dalam UU PPh pasal 15 dengan tarif 2,64% dan dalam KMK no 417 tahun 1996. Sedangkan dalam OECD model hak pemajakan hanya ada di negara domisili dimana tempat manajemen efektif berada.
AnonimNon-aktif- Total Posts 15
- Offline
Points: 0NewbieBerdasarkan Pasal 8 Ayat 1 OECD Model DTa, hak pemajakan atas penerbangan internasional diberikan sepenuhnya kepada negara tempat manajemen efektif dari perusahaan yang melakukan kegiatan penerbangan tsb. Namun ada kemungkinan bahwa negara domisili diberikan hak pemajakan atas kegiatan tersebut. Alasannya karena pemberian hak ke negara sumber dapat menyebabkan pajak berganda. Sedangkan menurut UN model negara sumber diberikan hak untuk memajaki atas penghasilan tersebut, didasarkan juga di Pasal 15 UU PPh
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0Newbiedalam UN model negara sumber mendapatkan hak pemajakan atas penerbangan internasional tsb, sedangkan pada OECD model hak pemajakannya pada tempat manajemen operator internasional yang efektif berada
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
1Points: 0Newbiepada P3B OECD Model, pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa hak pemajakan atas penerbangan internasional ada di negara domisili, contohnya P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Sedangkan pada P3B UN Model, disebutkan bahwa negara sumberjuga dapat mengenakan pajak kepada kegiatan penerbangan internasional, contohnya di UU PPh pasal 15 yang selanjutnya diatur di KMK no 417 Tahun 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Wajib Pajak Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
AnonimNon-aktif- Total Posts 14
- Offline
Points: 0NewbieOECD model : hak pemajakan berada di negara domisili
<p style=”text-align: left;”>UN model : hak pemajakan berada di negara sumber</p>
<p style=”text-align: left;”></p>AnonimNon-aktif- Total Posts 12
- Offline
Points: 0NewbieUntuk OECD Model, hak pemajakan berada di negara domisili. Untuk UN Model , hak pemajakan di negara sumber . Contohnya PPh Pasal 15
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.