PASAL 8 OECD MODEL

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 36 tulisan - 1 sampai 36 (dari total 36)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #17003 Score: 0
    suwardibkf73
    Peserta
    • Total Posts 45
    • Offline
    • 11
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    apakah ada hak pemajakan di negara sumber atas penerbangan internasional? jelaskan atau berikan contoh..

    #17004 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    pada OECD Model diatur bahwa hak pemajakan hanya kepada negara domisili khususnya dimana manajemen efektif berada
    sedangkan pada UN Model terdapat pembagian hak pemajakaan kepada negara sumber, contohnya di Indonesia diatur pada Pasal 15 UU PPh

    #17005 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 9
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    pemajakan di negara sumber mungkin terjadi karena sudah diatur di UN model bahwa negara sumber berhak juga untuk mendapatkan sebagian hak pemajakannya dari penerbangan Internasional. contohnya misal PT Emirates membawa penumpang dari Arab saudi ke Indonesia, maka pemberi penghasilan dari indonesia akan memotong penghasilan tersebut sebelum diberikan ke PT Emirates

    #17006 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    untuk OECD model, hak pemajakan hanya berada di negara domisili, sedangkan untuk UN model terdapat hak pemajakan di negara sumber. contohnya potput pasal 15

    #17007 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Dalam P3B hak pemajakan atas perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan dengan jalur lalu lintas internasional adalah di negara dimana tempat manajemen efektif perusahaan itu berada
    contohnya
    Dalam ketentuan domestik perpajakan di Indonesia, perlakuan perpajakan untuk perusahaan pelayaran dan/ atau penerbangan luar negeri diatur dengan norma penghitungan khusus yang terdapat pada pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996

    #17008 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 13
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pada OECD, pemajakan shall be taxable only di negara domisili, sedangkan UN hak pemajakan dibagi juga ke negara sumber.

    #17009 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    pada model UN negara sumber berhak menarik pajak dari penerbangan internasional, contohnya di Indonesia yang mengaturnya di Pasal 15 UU PPh

    #17010 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 13
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    dalam OECD model pemajakan ada pada negara domisili, sedangkan pada UN Model hak pemajakan ada pada negara sumber. Di Indonesia sendiri diatur dalam UU PPh pasal 15

    #17011 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    dalam OECD model hak pemajakan ada di negara domisili, namun untuk UN model hak pemajakan ada di negara sumber. seperti yang diatur dalam uu pph pasal 15 dan penerapannya melihat lagi dalam p3b negara yang berkontrak

    #17012 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 12
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut UN model, terdapat hak pemajakan di negara sumber.  Contohnya indonesia yang diatur dalam uu pph pasal 15 sebesar 2,64% daru bruto.

    Sementara menurut OECD model, hak pemajakan atas penerbangan internasional,  hanya berada pada negara domisili

    #17013 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut OECD Model, hak pemajakan atas penerbangan internasional ada di negara domisili. sementara, menurut UN model negara sumber dapat mengenakan pajak atas penerbangan internasional. untuk indonesia, ketentuan ini diatur dengan KMK No 417tahun 1996 yang menetapkan Ph bruto 6% dan PPh 2,64% untuk penerbangan dan pelayaran Luar negeri

    #17014 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Untuk OECD model hak pemajakan hanya pada negara domisili, namun pada UN model negara sumber memiliki hak pemajakan , contohnya dalam pph psl 15

    #17015 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hak Pemajakan atas penerbangan internasional di negara sumber diatur dalam UN Model. Sedangkan dalam OECD model atas penerbangan internasional hak pemajakannya pada negara domisili. Contohnya adalah pada UU PPh Pasal 15.

    #17016 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 13
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    berdasarkan OECD model pemajakan atas penerbangan internasional, hak pemajakan berada di negara domisili, sedangkan berdasarkan UN model terdapat pembagian hak pemajakan kepada negara sumber. contohnya pasal 15 UU PPh

    #17017 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 13
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pada Pasal 8 OECD dari makna “Shall be taxable only..” Untuk Transportasi Udara dikenakan pajak di negara domisili (atas dasar tempat kedudukan manajemen), kecuali laba yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dilakukan hanya dari dan ke dalam suatu wilayah negara lainnya, maka laba tersebut dapat dikenakan pajak di negara lainnya (negara sumber)

    #17018 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    menurut oecd berada pada negara domisili,sedangkan un model berada pada negara sumber, seperti tertera pada pasal 15 uu pph

    #17019 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 11
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pada OECD model dinyatakan bahwa hak pemajakan ada pada negara domisili, sedangkan pada UN model hak pemajakan berada pada negara sumber, salah satu contohnya adalah UU PPh pasal 15

    #17020 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 11
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Berdasarkan UN model, hak pemajakan berada di negara sumber. Sedangkan OECD model menyatakan bahwa hak pemajakan berada di negara domsili.

    Contohnya di Indonesia adalah penerapan pasal 15 UU Pajak Penghasilan yang mana mengatur mengenai penerbangan dan/atau pelayaran luar negeri yang dihitung menggunakan Norma Penghitungan Khusus

    #17021 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 13
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pada OECD Model, transportasi udara dan laut dalam lalu lintas internasional harus dikenakan pajak di negara tempat manajemen operator internasional yang efektif berada (domisili). Sedangkan pada UN Model, menawarkan 2 alternatif, yang pertama sama seperti OECD Model, dan yang kedua, atas penerbangan internasional, hak pemajakan akan lebih besar ke negara sumber dimana koneksi pengiriman dengan negara itu lebih dari sekadar biasa. Contoh, terdapat dalam pasal 15 UU PPh.

    #17022 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 13
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    dalam OECD Model, hak pemajakan berada di negara tempat manajemen operator internasional yang efektif atau negara domisili. Sedangkan dalam UN Model, hak pemajakan berada di negara sumber (contoh: di Indonesia, perlakuan pajak untuk perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri diatur pada pasal 15 UU PPh)

    #17023 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 11
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut OECD Model, hak pemajakan hanya terdapat di negara domisili, sedangkan menurut UN Model terdapat hak pemajakan di negara sumber. Contoh : PPh Pasal 15

    #17024 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 12
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pada OECD Model, hak pemajakan oleh negara domisili sedangkan pada UN Model hak pemajakan berada pada negara sumber. Contohnya adalah UU PPh pasal 15.

    #17025 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 13
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    <p style=”text-align: left;”>Ada pak, di UN Model
    Dijelaskan bahwa pemajakan atas penghasilan dari kegiatan transportasi dalam jalur internasional yang didasarkan pada OECD Model mengatur bahwa hak pemajakan atas laba usaha dari transportasi di jalur internasional diberikan sepenuhnya kepada negara tempat manajemen efektif dari perusahaan penerbangan. Sedangkan, dalam UN Model ,memiliki dua alternatif ketentuan pemajakan atas penghasilan dari kegiatan transportasi dalam jalur internasional, yaitu alternatif A dan alternatif B. Alternatif A dari UN Model mengadopsi sepenuhnya ketentuan dalam OECD Model. Sedangkan dalam Alternatif B diatur bahwa negara sumber juga memiliki hak pemajakan atas penghasilan dari kegiatan pelayaran di jalur internasional apabila kegiatan pelayaran dilakukan secara teratur di negara sumber.</p>

    #17026 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    berdasarkan UN model, negara sumber berhak atas hak pemajakan. Pada dasarnya, pemajakan penerbangan internasional adalah dimana tempat manajemen efektif perusahaan itu berada. contohnya di Indonesia, perlakuan perpajakan mengenai penerbangan internasional diatur dalam Ps. 15 UU PPh dan lebih lanjut pada KMK No 417/KMK 04/1996

    #17027 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut OECD Model, hak pemajakan atas penerbangan internasional berada pada negara domisili. Sedangkan menurut UN model, hak pemajakannya berada pada negara sumber. Contohnya di Indonesia ada pada UU PPh Pasal 15.

    #17028 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut model OECD tidak ada, karena hak pemajakan hanya diberikan ke negara domisili yakni negara tempat manajemen aktif terletak. Kecuali apabila laba berasal dari kegiatan usaha penerbangan dilakukan hanya dari dan ke suatu wilayah dalam satu negara saja maka dapat dipajaki oleh negara sumber.

    Menurut UN Model, hak pemajakan dibagi antara negara sumber dan negara domisili. Jadi, pemberi penghasilan residen negara sumber memotong pajak penerbangan internasional sesuai pasal 15 UU PPh yaitu 2,64% dari jumlah bruto.

    #17029 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut UN Model, Negara sumber memilki hak pemajakan dengan syarat kegitan penerbangan internasional tersebut bersifat teratur. Laba atas kegiatan tersebut dihitung berdasarkan alokasi dari laba bersih secara keseluruhan

    #17030 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    dalam pasal 8 OECD Model DTA hak pemajakannya adalah “shall taxable only in that state” yang artinya hanya dapat dikenakan pajak oleh negara domisili, namun dalam UN Model DTA, masih memperbolehkan pengenaan pajak oleh negara Sumber.

    #17031 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 13
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    dalam OECD model hak pemajakan berada pada negara domisili, sedangkan untuk UN model hak pemajakan berada pada negara sumber.

    #17032 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hak pemajakan negara sumber mungkin ada jika tempat manajemen efektif berada di negara sumber. Contoh: PT Batik merupakan perusahaan penerbangan di Indonesia melakukan penerbangan pada jalur Surabaya – Australia. Tempat manajemen efektif berada di Australia. Maka Australia mendapat hak pemajakan atas penghasilan dari jalur Surabaya – Australia yang dilakukan PT Batik.

    #17033 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 13
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    dalam UN model, ada pembagian pemajakan di negara sumber atas penerbangan internasional, contohnya di Indonesia ketentuan ini diatur dalam UU PPh pasal 15 dengan tarif 2,64% dan dalam KMK no 417 tahun 1996.  Sedangkan dalam OECD model hak pemajakan hanya ada di negara domisili dimana tempat manajemen efektif berada.

    #17034 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 OECD Model DTa, hak pemajakan atas penerbangan internasional diberikan sepenuhnya kepada negara tempat manajemen efektif dari perusahaan yang melakukan kegiatan penerbangan tsb. Namun ada kemungkinan bahwa negara domisili diberikan hak pemajakan atas kegiatan tersebut. Alasannya karena pemberian hak ke negara sumber dapat menyebabkan pajak berganda. Sedangkan menurut UN model negara sumber diberikan hak untuk memajaki atas penghasilan tersebut, didasarkan juga di Pasal 15 UU PPh

    #17035 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    dalam UN model negara sumber mendapatkan hak pemajakan atas penerbangan internasional tsb, sedangkan pada OECD model hak pemajakannya pada tempat manajemen operator internasional yang efektif berada

    #17036 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    pada P3B OECD Model, pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa hak pemajakan atas penerbangan internasional ada di negara domisili, contohnya P3B antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Sedangkan pada P3B UN Model, disebutkan bahwa negara sumberjuga dapat mengenakan pajak kepada kegiatan penerbangan internasional, contohnya di UU PPh pasal 15 yang selanjutnya diatur di KMK no 417 Tahun 1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Wajib Pajak Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

    #17037 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 14
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    OECD model : hak pemajakan berada di negara domisili
    <p style=”text-align: left;”>UN model : hak pemajakan berada di negara sumber</p>
    <p style=”text-align: left;”></p>

    #17038 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 12
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Untuk OECD Model, hak pemajakan berada di negara domisili. Untuk UN Model , hak pemajakan di negara sumber . Contohnya PPh Pasal 15

Melihat 36 tulisan - 1 sampai 36 (dari total 36)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp