pasal 4(2) OECD Model

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 38 tulisan - 1 sampai 38 (dari total 38)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #16210 Score: 0
    suwardibkf73
    Peserta
    • Total Posts 45
    • Offline
    • 11
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    pertanyaan: kapan pasal 4(2) OECD Model itu digunakan? jika ada conflict resident utk wajib pajak badan apa yang harus dilakukan wajib pajak?

    #16211 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    4(2) OECD digunakan ketika self assessment dalam penentuan residence, dengan begitu 4(1) OECD yang berkaitan dengan penggunaan undang2 domestik dikedepankan dalam penentuan residence tersebut

    terkecuali, terjadi konflik penentuan residence barulah kita gunakan 4(2) sebagai panduan dalam menentukannya

    wajib pajak badan dalam menentukan residence menggunakan MAP dalam penentuannya kemudian yang menjadi dasar penentuan tersebut adalah tempat dimana manajemen efektifnya berlangsung atas berjalannya usaha badan tersebut

    #16212 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 27
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Digunakan saat penentuan self assesment berkait residence.

    Biasanya diatur uu domestik,  apabila terjadi sengketa maka digunakanlah pasal4(2) tsbm

    untuk wp badan,  maka penentuan residence berdasar manajemen efektifnya berada

    #16213 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD Model digunakan ketika ada konflik/sengketa penentuan resident oleh kedua negara pihak.

    Jika ada conflict resident untuk WP Badan, maka penyelesaiannya mengacu pada MAP terlebih dahulu.

    #16214 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4 ayat 2 OECD digunakan ketika bila setelah menggunakan Pasal 4 ayat 1 ternyata terdapat konflik sehingga diperlukan Pasal 4 ayat 2 sebagai self assessment dalam penentuan residence.
    Sesuai Pasal 4 ayat 3 OECD wajib pajak badan dalam penentuan residence menggunakan MAP dan yang menjadi dasar penentuan tersebut adalah place of effective management usaha tersebut.

    #16215 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD Model digunakan saat terjadi konflik residen antarnegara.

    Jika terjadi konflik residen mengenai wajib pajak badan, maka penyelesaiannya menganut MAP kedua negara bersangkutan

    #16216 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    4(2) OECD digunakan secara self assessment dalam penentuan residence, dan 4(1) OECD yang berkaitan dengan penggunaan undang2 domestik diutamakan dalam penentuan residence. Dalam hal terjadi konflik,residence menggunakan 4(2) sebagai panduan dalam penentuannya. wajib pajak badan dalam menentukan residence menggunakan MAP dalam penentuannya kemudian yang menjadi dasar penentuan tersebut adalah tempat dimana manajemen efektifnya berlangsung atas berjalannya usaha badan tersebut

    #16217 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD Model digunakan dalam hal terjadi masalah dual resident, untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya pemajakan berganda atau yang dikenal dengan sebutan Tie Breaker Rule.

    Jika terjadi conflict resident untuk wajib pajak badan, maka yang pertama kali yang harus dilakukan adalah menentukan tempat tinggal perusahaan dalam basis tempat incorporation/kedudukan ilegalnya yang secara umum didaftarkan sebagai kantor. Dan definisi tempat tinggal ini mengharuskan kita untuk kembali ke Undang-undang Domestik negara yang menentukan.

    #16218 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    apabila individu atau subjek pajak luar negeri masuk ke wilayah suatu negara maka dilakukan beberapa test untuk menguji apakah dapat dikategorikan sebagai residen di wilayah tersebut. Tentunya UU domestik akan menentukan residen person tersebut apabila tidak diatur dalam p3b
    apabila ada konflik residen pada penentuan residen badan maka dilakukan Mutual Agreement Procedure untuk menentukan residen dari suatu badan tersebut

    #16219 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    pasal 4(2) OECD model digunakan ketika ada konflik residen untuk wajip pajak orang pribadi.

    wajib pajak padan menggunakan Mutual Agreement Procedure(MAP) dalam menentukan residen dengan dasar penentuannya yaitu Manajemen efektif dan tempat didirikannya badan usaha. seperti yang disebutkan dalam pasal 4(3) OECD Model.

    #16220 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Dalam pasal 4(2) OECD model terdapat hirarki test yang didalamnya terdapat tolak ukur untuk menentukan residence wajib pajak. Pasal 4(2) digunakan ketika terdapat konflik untuk wajib pajak badan jika ketentuan dalam 4(1) tidak dapat dijadikan sebagai acuan. Pasal 4 (2) digunakan ketika penentuan self-assessment terkait residence.

    Konflik dapat diselesaikan melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) yang penentuannya diselesaikan pada tolak ukur tertentu, diantaranya adalah didasarkan pada letak tempat manajemen efektif dan tempat pendirian terkait wajib pajak yang bersangkutan.

    #16221 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Digunakan saat penentuan self assestmen yang berkaitan dengan resident biasanya di atur dalam UU domestik,tetapi ketika ada sengketa maka diatur dalam pasal 4 ayat 2

     

    Untuk WP badan dapat menggunakan MAP dan beberepa kriteria seperti dimana manajemen efektifnya berada

     

     

    #16222 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    4 ayat (2) OECD Model digunakan saat adanya konflik dalam penetuan residence individu yang memiliki 2 residence atau lebih, karena hanya di 1 tempat ia dikenakan pajak untuk menghindari pajak berganda, maka ditentukan melalui tie breaker rule pada pasal ini berupa permanent home,central of interest, habitual abode, nationalization, MAP dari perwakilan negara. Sedangkan dalam WP badan justru MAP dilakukan pertama saat adanya konflik yg mempertimbangkan dgn manajemen efektif badan, dan hal” lain yg diatur pada pasal 4 ayat (3) OECD Model

    #16223 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD digunakan pada saat terjadi penentuan self assesment terkait residence dari si Wajib Pajak.

    Untuk penentuan residence dari WP badan,perlu diadakan MAP dahulu sebagai langkah penentuan residencenya.

    #16224 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Tie-breaker rule digunakan ketika terjadi masalah dual resdient untuk menentukan resident dari WP dan menghilangkan kemungkinan terjadinya pemajakan berganda.

    Jika terjadi conflict resident pada badan maka yang dilihat adalah tempat manajemen efektif badan tersebut

    #16225 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) dalam OECD model dgiunakan untuk menentukan status residen dari orang pribadi atau badan jika orang pribadi atau badan tersebut merupakan residen pada kedua negara yang berkontrak.

    Jika ada konflik WP Badan dalam mementukan status residennya, maka lihat dari tempat dimana manajemen efektifnya berada

     

    #16226 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD Model digunakan apabila ada terdapat konflik dalam penentuan resident (individu) oleh dua negara dalam P3B.

    WP Badan dalam penentuan resident menggunakan MAP dan dasar penentuannya adalah lokasi manajemen efektif.

    #16227 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    pasal 4(2) OECD Model digunakan ketika terjadi konflik dalam penentuan residen antar kedua negara

    dan jika ada conflict residen untuk wajib pajak badan, maka wajib pajak tersebut dapat menggunakan mutual agreement procedure dalam menentukan residence yang didasarkan pada tempat kedudukan manajemen efektifnya

    #16228 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • 2
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    penggunaan pasal 4(2) OECD model adalah pada saat ada bentrokan atau sengketa antar negara yang mengingini person untuk dipajaki atas peraturan yang sudah ditetapkan

    konflik residen WP Badan dapat diselesaikan dengan cara melihat Place of effective Managementnya, lalu tempat didirikannya dan kemudian jika tidak dapat ditentukan di kedua hal tersebut maka beralih hal lainnya (seperti hal yang berhubungan dengan direkturnya dsb.)

     

    #16229 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    pasal 4(2) OECD model digunakan ketika ada konflik residen wajib pajak orang pribadi antar negara.

    ketika WP badan ada konflik dalam hal residen maka penyelesaiannya mengacu pada MAP.

    #16230 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    pasl 4 (2) OECD digunakan pada saat terjadi konflik dalam menentukan resident atau dimana wajib pajak kan dipajaki

    jika terjadi konflik dalam menentukan  resident untuk maka akan dilakukan penelitian dengan menggunakan pasal 4(2) oecd sebagai acuan dalam menyelesaikan konflik dan tergantungan dengan mutual agreement prosedur antara negara untuk menentukan jangkauan residentnya di mana apakah sesuai dengan di mana manjemen efektif atau kedudukan usaha berada,dan sebagainya …

    #16231 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD Model merupakan sebuah tes progresif yang digunakan saat terjadi konflik yang berkaitan dengan double residence, sehingga dilaksanakan pedoman yang terdapat di pasal tersebut untuk menentukan status residen orang pribadi. Di sisi lain, untuk penentuan status residen badan, dilaksanakan Mutual Agreement Procedure terlebih dahulu.

    #16232 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD Model digunakan bila terjadi konflik terkait penentuan residence. Jika konflik dialami oleh WP Badan maka utamanya mengacu pada MAP terlebih dahulu.

    #16233 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4 (2) OECD Model digunakan sebagai panduan dalam menentukan residen jika ada sengketa.

    Jika ada konflik terkait residen untuk subjek pajak badan maka penentuannya menggunakan MAP.

    #16234 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4 (2) digunakan ketika terjadi konflik penentuan residence dari individu.

    Untuk menentukan residence dari wajib pajak badan maka menggunakan MAP dimana wajib pajak harus mengetahui tempat dimana kunci dari manajemen dan keputusan komersial yang penting untuk kelangsungan bisnis perusahaan dibuat.

     

    #16235 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    4(2) OECD Model dalam penentuan residence, ketika terjadi konflik/sengketa 4(2) juga sebagai penentuan residence oleh kedua pihak.

     

    Jika ada konflik residence, WP badan dapat menggunakan MAP yang bersangkutan

    #16236 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Penggunaan Pasal 4(2) OECD Model dilakukan ketika terjadi konflik dalam penetapan residen antara negara terkait

    Apabila terjadi konflik residen untuk wajib pajak badan, maka penyelesaiannya mengacu pada Mutual Agreement Procedure (MAP)

    #16237 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD model digunakan ketika terjadi konflik residen individu yang memiliki 2 residence atau lebih.

    Dalam menentukan residence WP badan maka ditentukan berdasarkan mutual agreement procedure dimana melihat dimana kedudukan manajemen efektifnya.

    #16238 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD ini digunakan saat menentukan self assesment terkait resident. Hal tersebut digunakan ketika setelah menggunakan pasal 4(1) ternyata terdapat permasalahan, sehingga menggunakan pasal 4(2) ini.

    Yang dapat dilakukan yaitu WP Badan dapat menggunakan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan kriteria seperti Manajemen efektif dan tempat didirikannya badan usaha.

    #16239 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4 ayat 2  OECD Model digunakan apabila terjadi konflik penentuan residen antarnegara. Mengenai konflik penentuan residen untuk WP Badan, penyelesaiannya melalui MAP kedua negara yang bersangkutan.

    #16240 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4 ayat 2 OECD Model digunakan dalam penentuan residence, sistem yang digunakan adalah self assesment.

    Dasar penentuan untuk residen diatur dalam undang undang domestik masing masing negara (sesuai Pasal 4 (1)OECD Model)

    Jika ada konflik tentang residen dari Subjek Pajak badan maka menggunakan pasal 4 ayat 2 OECD model untuk menentukan letak residennya

    #16241 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD Model digunakan ketika ada konflik WPOP

    #16242 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) digunakan ketika terjadi konflik antara 2 negara ketika akan menentukan keresidenan menggunakan self-assesment

    Apabila hal tersebut terjadi, maka menggunakan Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk menentukan residensi

    #16243 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Digunakan jika ada konflik atau sengketa penentuan residen antar negara tapi untuk menentukan residen badan dilakukan dengan MAP kedua negara yang bersangkutan

    #16244 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4 ayat (2) OECD Model digunakan untuk menentukan resident jika terjadi sengketa antar kedua negara.

    Jika ada conflict resident untuk wajib pajak badan, maka penyelesaiannya menggunakan mutual agreement procedure.

    #16245 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD Model digunakan saat terhadi sengketa residen antar negara. Jika terjadi sengketa residen mengenai wajib pajak badan, maka penyelesaian menganut MAP kedua negara yang bersangkutan

    #16246 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4 Ayat (2) OECD Model digunakan saat terjadi sengketa atau konflik terkait residence antarnegara.

    1. Apabila terjadi sengketa residence terkait subjek pajak badan, maka konflik tersebut penyelesaiannya menganut MAP kedua negara yang bersangkutan.
    #16247 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 10
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Pasal 4(2) OECD Model digunakan dalam hal terjadi masalah dual resident, untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya pemajakan berganda atau yang dikenal dengan sebutan Tie Breaker Rule.

    Apabila hal tersebut terjadi, maka menggunakan Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk menentukan residensi.

Melihat 38 tulisan - 1 sampai 38 (dari total 38)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp