- This topic has 37 balasan, 38 suara, and was last updated 4 years yang lalu by Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
This convention shall applya to personsĀ who are resident of one or both of the contracting state. ada yang bisa kasih comentar?
AnonimNon-aktif- Total Posts 27
- Offline
Points: 0NewbiePasal pasal yang disepakati dalam p3b berlaku untuk residen satu atau dua negara,Ā karna tidak menutup kemungkinan bahwa seseorang atau badan menjadi residen 2 negara
AnonimNon-aktif- Total Posts 10
- Offline
Points: 0NewbiePasal dan ayat ini mengatur tentang kepada siapa sajakah ketentuan dalam treaty yang bersangkutan bisa diterapkan. Di sini diatur ketentuan tentang siapa saja yang merupakan orang pribadi, badan usaha dan entitas lainnya yang berdasarkan treaty tersebut dianggap sebagai penduduk dari salah satu negara yang terikat perjanjian termasuk di dalamnya orang pribadi, badan atau entitas lainnya yang dianggap sebagai penduduk dengan status kependudukan ganda (double residence).
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieMakna utamanya adalah ketika subjek pajak apabila ingin memperoleh manfaat P3B harus merupakan “person” dan juga menjadi warga residen dari suatu negara.
Maknanya dapat dijelaskan menjadi dua bagian, yaitu:
Makna yang pertama sebagai person adalah subjek pajak, bisa orang pribadi, badan dan subjek pajak lainnya, sehingga tidak terbatas secara makna harfiah “orang”
Makna yang kedua sebagai person adalah warga resden dari sebuah negara (negara negara yang terlibat P3B)
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
1Points: 0Newbiedalam perjanjian P3B antar negara yang berkontrak, utamanya dijelaskan bahwa yang dapat diterima dari pemanfaatan p3b adalah penduduk.
kemudian disetujui bahwa konvensi dapat berlaku kepada residen (penduduk) satu atau kedua negaranya. karena bisa jadi penduduk tersebut baik orang pribadi ataupun badan dapat menjadi bagian dari residen kedua negara penandatangan P3B.AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieHal tersebut bermakna bahwa untuk memperoleh manfaat P3B, seorang wajib pajak harus merupakan “a person” yang juga merupakan residen suatu negara
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieArtinya kesepakatan yang dibuat akan diterapkan kepada siapa yang menjadi residen dari salah satu atau kedua negara berkontrak. Disebutkan “salah satu atau kedua” karena pengertian “residen” bagi setiap negara berbeda-beda, sehingga sangat memungkinkan orang/badan menjadi dual resident, yang mana konflik tersebut akan diselesaikan melalui tie breaker rule di Pasal 4.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePernytaan tersebut memiliki makna bahwa untuk memperoleh manfaat P3B, seorang wajib pajak harus merupakan āa personā yang juga merupakan residen dari suatu negara.
Terdapat dua unsur penting dalam pemaknaan tersebut diantaranya:
Pertama: ā a personā termasuk di dalamnya adalah individu, sebuah perusahaan, dan bentuk lainnya. Definisi tersebut memiliki sifat tidak eksklusif.
Kedua: untuk mendapatkan manfaat dari P3B, āa personā harus merupakan residen dari sebuah negara (yang terlibat dalam P3B).
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePasal-pasal dalam P3B Model OECD berlaku untuk Persons (Orang maupun Badan) yang merupakan residen dari salah satu atau kedua negara. Maksudnya adalah, untuk memperoleh manfaat P3B, maka person harus merupakan residen dari suatu negara yang terlibat dalam P3B. Person tersebut dapat menjadi subjek pajak di salah satu negara mauoun di kedua negara. Maka dari itu, dengan adanya P3B ini, Subjek pajak tersebut dikenai pemajakan di salah satu negara.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieP3B berlaku bagi siapa saja yang dapat menerapkan P3B yaitu satu maupun kedua dari residen dari negara yg saling bersepakat tsb
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0NewbieIzin menjawab Pak
Kalimat tersebut mengandung arti bahwa āpersonā atau subjek pajak merupakan unsur yang vital karena berkaitan dengan msalah menetukan atribut penghasilan. Penghasilan harus diatribusikan kepada āpersonā agar dapat ditentukan siapa yang dikenakan pajak atau dikecualikan atas suatu penghasilan sehingga nantinya akan berpengaruh pada pengkreditan pajak luar negeri.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieUntuk dapat memperoleh manfaat dari P3B, maka “person” tersebut, yang menjadi subjek pajak, harus merupakan residen dari salah satu atau kedua negara yang terlibat dalam P3B. “Person” tersebut dapat didefinisikan sebagai individu, badan, atau bentuk lainnya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePasal-pasal dalam p3b diberlakukan pada “persons” yang menjadi “resident” dari satu atau kedua negara yang berkontrak. Yang mana definisi persons(individu, badan dan lainnya) dan resident terdapat perpotongan dengan hukum domestik negara masing-masing.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiekalimat tersebut terdapat pada pasal 1 OECD Model yang menjelaskan tentang ruang lingkup Person. DTA akan berlaku bagi persons yang merupakan residen dati satu atau kedua negara yang melakukan kontrak. Persons disini didefinisikan sebagai individu atau badan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePasal dan ayat tersebut menyatakan bahwa subjek yang diatur dalam DTA tersebut adalah residen atau penduduk dari salah satu ataupun kedua negara yang berkontrak dalam DTA tersebut.Subjek tersebut bisa berbentuk orang pribadi,badan ataupun entitas lainnya.Selama subjek tersebut tergolong sebagai penduduk di salah satu ataupun kedua negara maka bisa memakai ketentuan yang diatur dalam DTA tersebut.Serta DTA juga tidak mempertimbangkan aspek kewarganegaraan untuk menghindari terjadinya resiko penyalahgunaan DTA.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbiepersons= individu atau entitas hukum: yang mencoba mendapatkan keuntungan dari DTA , harus menjadi penduduk dari salah satu negara bagian yang berkontrak
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieP3B berlaku bagi “orang” yang merupakan residen di salah satu atau kedua negara yang mengadakan kontrak.
“orang” disini bisa berupa individu maupun badan, atau bentuk lain.
dan “orang” tersebut haruslah memenuhi kriteria sebagai residen di salah satu atau kedua negara untuk mendapatkan manfaat dari P3B.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
1Points: 0Newbiekalimat tersebut bermakna bahwa untuk memperoleh manfaat P3B, seseorang wajib pajak harus merupakan ‘a person’ yang juga merupakan residen dari suatu negara. Dimana ‘a person’ termasuk individu, sebuah perusahaan, dan bentuk lainnya, yang mana definisi tersebut bersifat tidak eksklusif.
terimakasih
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiemaknanya adalah pihak yg bisa memperoleh manfaat dari P3B harus merupakan wajib pajak (a person) yg juga adalah residen dari sebuah negara yg melakukan perjanjian/kontrak
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePasal tersebut mengatur bahwa siapapun yang tidak memenuhi persyaratan sebagai person atau resident tidak bisa mendapatkan manfaat atas P3B. Selanjutnya, ketentuan mengenai person dan resident diatur dengan pasal masing-masing yaitu Pasal 3 untuk Person dan Pasal 4 untuk Resident.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0NewbiePasal 1 bersifat mutlak, untuk dapat mengambil manfaat dari ketentuan P3B, wajib pajak harus menjadi “person” yang juga “resident” dari “negara yang berkontrak” (contracting state). Persons dapat didefinisikan sebagai individu, perusahaan, atau badan lainnya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 15
- Offline
Points: 0NewbiePasal ini menjelaskan bahwa manfaat P3B berlaku terhadap subjek pajak (orang pribadi/badan) yang merupakan penduduk salah satu atau kedua negara yang terlibat dalam P3B.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieKalimat tersebut berarti P3B tersebut berlaku pada orang yang merupakan residen dari salah satu atau kedua negara yang melakukan kontrak. Ini mengatur pihak mana yang dapat menerima manfaat P3B yang dibuat. Person atau orang yang dimaksud adalah orang pribadi dan juga badan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePasal ini menjelaskan tentang subyek pajak yangĀ dapat memperoleh keuntungan P3B. Persons(subyek pajak) yang dimaksud adalah residen dari salah satu negara tersebut atau dapat juga residen dari kedua negara yang bersangkutan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAgar memperoleh manfaat dari P3B, maka p-erson terebut harus menjadi residrn salah satu dari kedua negara yang terlibat dalam P3B, person tersebut dapat dikategorikan sebagai individu, badan maupun bentuk lainnya
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieP3B akan berlaku untuk subjek pajak yang merupakan residen dari salah satu atau kedua negara yang melakukan kontrak. Maksudnya adalah untuk memperoleh manfaat P3B seorang wajib pajak harus merupakan individu, badan dan bentuk lainnya yang juga merupakan residen dari suatu negara, termasuk di dalamnya orang atau badan yang dianggap memiliki status kependudukan ganda.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiepasal ini mengatur tentang kepada siapa saja peraturan ini dapat diterapkan yaitu kepada orang yang merupakan warga negara dari 1 atau kedua negara yang berkontrak.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieP3B akan berlaku bagi persons yang menjadi resident setelah memenuhi syarat-syarat yang terdapat pada P3B. Seseorang mungkin bisa dianggap sebagai Resident di Negara A dan di Negara B, tergantung kepada Asas yang digunakan pada negara tersebut.
Persons dalam Pasal 3(1) didefinisikan sebagai individu, perusahaan, atau badan lainnya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieP3B berlaku untuk person yang merupakan residen dari salah satu atau kedua negara yang berkontrak. Person didefinisikan sebagai orang pribadi, badan, atau bentuk lainnya. Atas person tersebut dapat dikenakan pajak sepanjang menjadi residen salah satu negara atau menjadi residen dari kedua negara yang berkontrak.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieYang dapat memanfaatkan P3B adalah wajib pajak persons yang merupakan residentsĀ Ā dari kedua negara yang berkontrak
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieAgar memperoleh manfaat dari p3b, maka person yg didefinisikan sebagai individu, badan atau bentuk lainnya harus merupakan residen salah satu atau kedua negara yg terlibat dlm p3b . kenapa bukan satuĀ sasaja atau dua negara saja karena sangat besar atau tidak menutup kemungkinan menjadi residen dari dua negara
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieKesepakatan yang dibuat akan diterapkan kepada siapa yang menjadi reisden dari salah satu atau kedua negara berkontrak. Disebutkan “salah satu atau kedua” karena pengertian “residen” bagi setiap negara tidaklah sama, sehingga memungkinkan prang atau badan menjadi dual residen
AnonimNon-aktif- Total Posts 10
- Offline
Points: 0Newbie“This convention shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.”
Pasal ini memiliki beberapa unsur:
1. shall; kata shall di sini menyatakan bahwa P3B tersebut bersifat absolut dan harus dipatuhi oleh negara-negara pembuatnya.
2.Ā person; P3B biasanya mengatur sendiri definisi dari person, pada umumnya mencakup individu, perusahaan, dan bentuk badan lainnya.
3.Ā resident; sama sepertiĀ person, P3B juga memiliki pasal sendiri untuk mengatur definisi residen.
4.Ā one or both of Contracting States; klausa ini menyatakan bahwa P3B juga berlaku padaĀ person yang memilikiĀ dual resident di negara-negara yang mengadakan P3B.
5.Ā Contracting States; merujuk pada negara-negara yang mengadakan P3B. Klausa ini biasanya dijelaskan lebih lanjut pada P3B dan dilengkapi dengan penjelasan teritori mana saja dari negara-negara tersebut yang diberlakukan P3B.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
2Points: 0NewbieP3B berlaku bagi persons yang telah memenuhi syarat menjadi residentĀ yang mana persons ini bisa jadi adalah individu, badan atau bentuk lainnya
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieUntuk memperoleh manfaat P3B, seorang wajib pajak harus merupakan “a person” yang juga merupakan residen dari suatu negara yang berkontrak. “a person” didefinisikan sebagai individu, perusahaan atau badan lainnya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbie<p style=”text-align: left;”>Untuk dapat memperoleh manfaat dari P3B, maka ‘person’ harus menjadi resident di suatu negara yang berkontrak. Namun karena adanya pemaknaan yang berbeda beda antar negara terkait resident, maka bisa saja ‘a person’ menjadi resident di dua negara yang berkontrak. ‘a person’ dapat berupa orang, badan, ataupun entitas lainnya.</p>
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieKalimat tersebut menjelaskan bahwa P3B akan berlaku bagi “person” yaitu orang atau badan yang merupakan penduduk salah satu atau kedua negara yang mengadakan perjanjian. Artinya orang yang dapat memperoleh manfaat P3B harus menjadi residen atau penduduk ( dapat berupa individu, perusahaan, atau badan lainnya) dari kedua negara yang membentuk perjanjian.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbiepasal tersebut berbunyi “akan berlaku untuk orang-orang yang merupakan penduduk dari salah satu atau kedua negara yangĀ melakukan kontrak” yang artinya untuk mendapatkan manfaat P3B, maka wajib pajak harus merupakan “orang” dan juga merupakan residen dari salah satu atau kedua negara tersebut yang melakukan kontrak P3B. Yang mana pengertian “orang” dalam hal ini dapat berupa seorang individu, perusahaan dan/atau bentuk lainnya.
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.