- This topic has 39 balasan, 40 suara, and was last updated 3 years, 11 months yang lalu by Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Apa arti dari liable to tax?
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieMaksud dari liable to tax adalah, setiap orang yang berdasarkan UU Negara tersebut dapat dikenakan pajak (liable to tax) di dalamnya, dengan alasan :
-domisili
-tempat tinggal
-tempat manajemen
-kriteria lain yang serupa
dan juga termasuk Negara, subdivisi politik, otoritas lokal, serta dana pensiun yang diakui negara tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
1Points: 0NewbieLiable of tax
merujuk kepada pihak-pihak (dapat dalam artian badan maupun perorangan pribadi) yang dikenakan tanggung jawab atau beban pengenaan pajak.
pengenaan tanggung jawab tersebut pelaksanaannya tunduk dengan peraturan perpajakan suatu negara pihak perjanjian yang ditempati/ditinggali.
berdasarkan hal tersebut penentuan residence dari pengenaan liable of tax ini sangat berpengaruh dalam penentuannya dengan memprioritaskan undang-undang domestik negara yang bersangkutan di jadikan acuan kebermanfaatannya terlebih dahuluAnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbieperson ( siapa saya individu atau entitas hukum) yang memenuhi kualifikasi yang berhak untuk dikenai pajak dan mengaplikasikan p3b sesuai dengan peraturan yang berlaku pada negara yang berkontrak atas penghasilan yang di peroleh dari dalam dan luar negeri
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbieartinya dapat dikenakan pajak berdasarkan persyaratan tertentu seperti domisili tempat tinggal dan lain lain
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax artinya adalah dapat dikenakan pajak.
Liable to tax terdapat pada pasal 4 ayat 1 OECD Model. Pada pasal ini memberikan definisi bahwa OECD Model tidak memberikan definisi tentang subjek pajak dalam negeri, tetapi diserahkan ke ketentuan pajak domestik, dengan pajak domestik setiap orang “dapat dikenakan pajak” berdasarkan alasan domisili, tempat tinggal, kantor pusat, dan kriteria yang serupa
AnonimNon-aktif- Total Posts 10
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax berarti seseorang, baik individu maupun badan, dibebani pajak. Liable to tax biasanya diawali oleh frasa under the law of Contracting States, yang berarti bahwa pembebanan pajak kepada individu atau badan tersebut berdasarkan pada konstitusi atau undang-undang yang berlaku di negara-negara pihak dalam P3B.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable of tax
merujuk kepada pihak-pihak (dapat dalam artian badan maupun perorangan pribadi) yang dikenakan tanggung jawab atau beban pengenaan pajak.
pengenaan tanggung jawab tersebut pelaksanaannya tunduk dengan peraturan perpajakan suatu negara pihak perjanjian yang ditempati/ditinggali.
berdasarkan hal tersebut penentuan residence dari pengenaan liable of tax ini sangat berpengaruh dalam penentuannya dengan memprioritaskan undang-undang domestik negara yang bersangkutan di jadikan acuan kebermanfaatannya terlebih dahuluAnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBerdasarkan dari UU domestik yg bersangkutan bahwa orang atau badan tersebut dapat dikenakan pajak dengan alasan domisili, tempat tinggal, tempat manajemen dan aturan lain yg telah diatur
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax artinya dapat dikenakan pajak, segala sesuatu yang tidak dikecualikan dari pengenaan pajak dalam peraturan maka dapat dikenalan pajak sesuai dengan kebijakan yang ada.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax adalah dapak dikenakannya pajak bagi setiap person (orang atay badan) yang berdasarkan UU Negara bersangkutan di dalamnya dengan alasan domisili, tempat tinggal, tempat manajemen, atau kriteria lain yang serupa, dan juga termasuk negara, subdivisi politik, serta otoritas lokal
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePengertian Liable to tax adalah setiap person (orang pribadi atau badan) dapat dikenai pajak di suatu negara karena domisili, tempat tinggal, kantor pusat, tempat manajemen efektif, ataupun kriteria lain yang sejenis.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax berarti bahwa setiap orang atau badan yang menurut undang-undang domestik negara tersebut dapat dikenakan pajak di negara tersebut berdasarkan alasan domisili, tempat tinggal, tempat kedudukan manajemen, tempat kedudukan kantor pusat atau kriteria lainnya yang serupa
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbieliable to tax adalah pihak yang dapat dikenakan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara baik alasan domisili, tempat tinggal, tempat manajemen, kriteria yang serupa.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0Newbieliable to tax secara harfiah artinya adalah bertanggung jawab atau dapat dikenakan pajak, dalam pasal 4 ayat (1) dari Perjanjian Pajak Berganda OECD model menyatakan bahwa :
istilah “penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan” berarti setiap orang yang, di bawah hukum Negara tersebut, Bertanggung jawab untuk dikenakan pajak didalamnya karena alasan domisili, tempat tinggal, tempat manajemen atau kriteria lain yang bersifat serupa.AnonimNon-aktif- Total Posts 15
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax adalah setiap orang dalam negara berdasarkan UU dapat dikenakan pajak dengan alasan domisili, tempat tinggal, tempat manajemen efektif, dan kriteria lain yang serupa
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax adalah siapa-siapa saja yang memenuhi persyaratan sebagai residence dalam ketentuan hukum domestik salah satu negara berkontrak dan dapat dikenai pajak serta dapat menggunakan ketetapan dalam P3B.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax berarti setiap orang atau badan dapat dikenakan pajak dengan alasan-alasan seperti domisili, tempat tinggal, tempat manajemen, dan kriteria lain yang serupa
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePerson yang dapat dikenakan Pajak di negara yang bersangkutan. Siapapun yang berada di bawah hukum nasional yang ditentukan dengan domisilinya, tempat tinggalnya, tempat perusahaannya, tempat kantor manajemen, dan kriteria lainnya yang sejenis
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable of tax merujuk kepada pihak-pihak (dapat dalam artian badan maupun perorangan pribadi) yang dapat dikenakan tanggung jawab atau beban pengenaan pajak.dengan melihat beberapa alasan diantaranya domisili, tempat tinggal, tempat manajemen dan peraturan lain yang diatur.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
2Points: 0NewbiePerson yang berhak untuk mengaplikasikan suatu P3B adalah SPDN yang terutang pajak (is liable to tax) atas Ph yang diterima atau diperoleh dari dalam dan luar negeri (WWI)
Persyaratan liable to tax bukan mengacu pada pembayaran pajak yang benar-benar terjadi. Suatu person bisa jadi tidak membayar pajak domisili, tetapi memenuhi persyaratan liable to tax. contohnya jika ada diberikan exemption (pembebasan), tetap dianggap person itu liable to tax.
Faktor yang menentukan persyaratan liable to tax adalah apakah suatu negara dapat menerapkan yurisdiksi pemajakannya atas Ph yg bersumber dari dalam maupun luar negeri.
Persyaratan liable to tax hanya merujuk pada tingkat terpenuhinya keterkaitan pribadi suatu person di suatu negara, agar dapat menerapkan P3B
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbieliable to tax artinya yaitu dapat dikenakan pajak, maksudnya disini adalah individu atau badan yang dapat dikenakan pajak berdasarkan peraturan yang berlaku pada negara yang bersangkutan dengan alasan domisili, tempat tinggal, manajemen, dan lain-lain.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieArti dari liable to tax merujuk pada setiap person berdasarkan undang-undang domestik suatu negara dapat dikenakan pajak di dalamnya dengan alasan domisili, residen, tempat manajemen, atau kriteria lain yang ditetapkan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax adalah hak pemajakan terhadap penghasilan suatu resident/Person menurut Undang-undang OECD maupun Lokal, dengan melihat :
1. Domisili
2. Tempat tinggal
3. Tempat manajemen
4.Lama waktunya berada disebuah negara
5. Dan lainnya yg berhubungan dengan penentuan hak memajaki person/resident ybs.
AnonimNon-aktif- Total Posts 27
- Offline
Points: 0NewbieLiable of tax merujuk pada pihak pihak yang dapat dikenakan kewajiban membayar pajak.
Kewajiban membayar pajak tersebut muncul karena diatur dalam peraturan perundang-undangan. Suatu person atau badan dapat dikenakan kewajiban membayar pajak dengan alasan domisili,tempat tinggal,tempat manajemen, dan lain lain sebagaimana telah diatur.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbieliable to tax berarti orang/badan yang dapat dikenai pajak menurut ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan. atas dasar domisili, tempat tinggal, lokasi manajemen, atau hal-hal lain yang diatur dalam UU negara bersangkutan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax berarti dapat dikenakan pajak. Istilah tersebut dibahas dalam Pasal 4 ayat (1) P3B Model OECD, di mana person dapat dikenakan pajak berdasarkan domisili, tempat tinggal, tempat manajemen, dan kriteria lain yang serupa.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to Tax berarti dapat dikenakannya pajak kepada seluruh individu atau badan dengan alasan domisili, tempat tinggal, tempat manajemen, tempat aktivitas dan kriteria serupa yang didasari dengan UU Pajak di negara tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax adalah setiap orang (baik perorangan maupun badan) yang dapat dikenakan pajak. Menurut Pasal 4 ayat (1) OECD Model, ketentuan subjek pajak diserahkan kepada ketentuan pajak domestik dengan berdasarkan pertimbangan alasan domisili, tempat tinggal, kantor pusat, tempat manajemen, dan kriteria tertentu lainnya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbie- Maksud dari Liable to tax adalah setiap orang individu/badan yang berdasarkan UU dapat dikenakan pajak, hal tersebut bisa berdasarkan domisili, tempat tinggal, tempat manajemen, dll.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbieliable to tax artinya dapat dikenakan pajak. dalam hal ini yaitu pihak/subjek pajak dalam negeri yang terutang pajak (liable to tax) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari dalam dan luar negeri
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax artinya dapat dikenakan pajak. Setiap person(baik orang pribadi maupun badan) dapat dikatakan liable to tax apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti domisili,tempat tinggal, kantor pusat, tempat manajemen efektif atau kriteria lain yang sejenis.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbieliable to tax adalah orang maupun badan yang dapat dikenakan pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan baik dengan alasan :
– Domisili
– Tempat Tinggal
– Tempat Manajemen
– Dan kriteria lain yg serupaAnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
1Points: 0NewbieLiable to tax berkaitan dengan persons yang dapat dikenai pajak, baik orang pribadi maupun badan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) OECD Model dan UN Model.
Setiap orang berdasarkan Undang – Undang negara tersebut dapat dikenai pajak dengan alasan domisili, tempat tinggal, tempat manajemen, dan kriteria lain serupa.
terimakasih
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax merujuk pada pihak-pihak baik orang maupun badan yang dapat dikenakan pajak.
Pasal 4 ayat (1) OECD Model tidak memberikan definisi tentang subjek pajak dalam negeri. Ketentuan tentang subjek dalam negeri diserahkan kepada ketentuan domestik dari negara yang mengadakan P3B.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax berarti bertanggung jawab atas pajak, atau dapat dikenakan pajak. Artinya penduduk pada negara contracting state dapat dikenakan pajak didalamnya atas alasan
-domisili,
-tempat tinggal,
-tempat manajemen,
-atau kriteria lain dan sifat serupa.
sesuai kesepakatan negara-negara yang berkontrak
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax artinya dapat dikenakan pajak bagi perorangan atau badan berdasarkan ketentuan domestik negara-negara yang mengadakan P3B tersebut karena domisilinya, tempat kedudukannya, tempat manajemen efektifnya, atau alasan lain.
AnonimNon-aktif- Total Posts 8
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax adalah spdn yang terutang pajak atas world wide income. Persyaratan liable to tax itu bukan mengacu pada persyaratan pajak yang benar-benar terjadi. Artinya, suatu person bisa saja tidak membayar pajak di negara domisilinya tetapi tetap memenuhi persyaratan liable to tax. Contohnya, suatu entitas yg menikmati suatu pengecualian / pembebasan pajak tetap dapat dianggap sebagai person yg memenuhi kualifikasi persyaratan liable to tax. Commentary OECD Model maupun UN Model menyebutkan bahwa cakupan liable to tax yg dimaksud merujuk pada penghasilan world wide income sebagaimana yang terdapat dalam pasal 4 ayat 1 OECD Model dan UN model. Berdasarkan bunyi pasal itu, faktor yang mempengaruhi persyaratan liable to tax adalah apakah suatu negara dapat menerapkan yurisdiksi pemajakannya atas penghasilan yg bersumber dari DN maupun LN
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax berarti setiap orang yang dapat dikenakan pajak berdasarkan undang undang domestik dengan alasan domisili, tempat tinggal, tempat manajemen atau kriteria lainnya yang serupa.
AnonimNon-aktif- Total Posts 10
- Offline
Points: 0NewbieLiable to tax terdapat pada pasal 4 ayat 1 OECD Model. Pada pasal ini memberikan definisi bahwa OECD Model tidak memberikan definisi tentang subjek pajak dalam negeri, tetapi diserahkan ke ketentuan pajak domestik, dengan pajak domestik setiap orang “dapat dikenakan pajak” berdasarkan alasan domisili, tempat tinggal, kantor pusat, dan kriteria yang serupa
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.