Hubungan Efektif

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 37 tulisan - 1 sampai 37 (dari total 37)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #17861 Score: 0
    suwardibkf73
    Peserta
    • Total Posts 45
    • Offline
    • 11
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Apa makna hubungan efektif dalam Pasal 10,11 dan 11 yang mengatur deviden, bunga dan royalty?

    #17862 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut pasal 5 UU PPh, penghasilan yang diterima oleh kantor pusat (dalam hal ini dividen, bunga, dan royalti) dapat menjadi objek pajak pada BUT dari kantor pusatnya, sehingga akan dikenakan pajak PPh pasal 23 dan dapat dijadikan kredit pajak

    #17863 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hubungan efektif memang secara aturan belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai bagaimana hal tersebut diberlakukan, namun pada pelaksanaannya khususnya pada pasal 10 11 & 12 OECD Model diatur bahwa:
    1. hubungan efektif tersebut menandakan adanya hubungan yang saling berkaitan ttg harta/kegiatan yang menghasilkan penghasilan baik bagi BUT maupun kantor pusatnya
    2. Atas Bunga, Dividen, Royalti tersebut dapat diakui sebagai penghasilan (revenue/Other income) bagi BUT di Indonesia
    3. Pengenaan pajak PPh 23 atas penghasilan tersebut dapat menjadi pengurang bagi penghasilan BUT (sebagai kredit pajak)

    #17864 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Apabila suatu perusahaan domisili (WPLN) bertransaksi terkait dividen, bunga, royalti dgn perusahaan negara sumber, dimana di negara sumber tersebut perusahaan domisili (WPLN) memiliki BUT di negara sumber, maka perusahaan domisili (WPLN) memiliki hubungan efektif dgn BUT di negara sumber, shg atas pembayaran dividen, bunga, royalti dari perusahaan negara sumber tsb mjd ph bagi BUT karena hubungan efektif dgn kantor pusat yg memberikan pelayanan tsb

    #17865 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Apabila bunga, dividen, dan royalti dibayarkan oleh PT A di Indonesia ke kantor pusat (misal X Ltd), maka atas penghasilan tersebut tetap menjadi objek pajak BUT X sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dapat ditafsirkan bahwa kegiatan usaha tsb oleh PT A memiliki hubungan efektif dengan BUT X. Oleh karena itu, penghasilan kantor pusat X Ltd dari PT A berupa bunga, dividen, dan royalti dianggap atau diperlakukan sebagai penghasilan BUT X di Indonesia, sehingga dapat dilakukan pemotongan PPh pasal 23 dan menjadi kredit pajak bagi BUT X Ltd.

    #17866 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hubungan efektif menandakan bahwa penghasilan yang dihasilkan atas harta atau kegiatan berhubungan langsung dengan BUT atau kantor pusatnya. Penghasilan berupa bunga, deviden, dan royalti tersebut bisa digolongkan sebagai penghasilan dalam pemajakan BUT. Serta kredit pph 23 bisa digolongkan sebagai pengurang pajak atas BUT tersebut.

    #17867 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    pengenaan pph pasal 23/26 atas penghasilan kantor pusat dari BUT yang berupa royalti, deviden, bunga, meskipun dalam struktur perusahaan BUT termasuk dalam cabang kantor pusat( hubungan efektif)

    #17868 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Definisi hubungan efektif mengacu pada ketentuan domestik masing-masing negara. Di Indonesia sendiri, hubungan efektif belum didefinisikan secara spesifik.

    #17869 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Interpretasi dari hubungan efektif diserahkan pada masing-masing negara untuk membuat aturan domestik terkait. Di Indonesia sendiri belum ada aturan domestik yg memberi interpretasi spesifik untuk hubungan efektif. Sekalipun begitu, dalam pelaksanaan P3B model OECD untuk pasal 10, 11 dan 12 hubungan efektif dapat diartikan Hubungan saling berkaitan tentang harta/kegiatan yg menghasilkan penghasilan bagi BUT ataupun Kantor pusat.selain itu Bunga, dividen dan royalti dapat diakui sbg penghasilan bagi BUT di indonesia dan Pemotongan PPh pasal 23 dapat dijadikan kredit pajak oleh BUT.

    #17870 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Dalam pasal 5 UU PPh penghasilan yang diterima kantor pusat dapat menjadi objek pajak pada BUT dan kantor pusatnya sehingga akan dikenakan PPh pasal 23 dan dijadikan kredit pajak

    #17871 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Baik OECD maupun UN Model belum merumuskan defini hubungan efektif secara jelas, sehingga makna dari hubungan efektif sendiri dikembalikan kepada hukum pajak domestik masing-masing negara.

    #17872 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut pasal 10, 11, dan 12 menjelaskan sebuah perusahaan yang merupakan residen negara R mendapatkan penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti dari negara S,negara S tidak dapat mengenakan pajak atas dividen, bunga atau royalti tersebut yang dibayarkan oleh perusahaan negara S, kecuali penerima penghasilan tersebut adalah residen negara S atau terdapat hubungan efektif antara penyertaan dengan BUT di Indonesia.

    untuk pengertian dari hubungan efektif ini diserahkan kembali kepada ketentuan domestik masing-masing negara.

    #17873 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Dalam hal ini, kegiatan usaha PT DN mempunyai hubungan efektif dengan BUT. Penghasilan kantor pusat di LN dari PT DN berupa royalti,dividen, atau bunga dapat dianggap atau diperlakukan sebagai penghasilan BUT dari kantor pusatnya yang terletak di Indonesia. Sehingga dapat berlaku PPh Pasal 23 untuk kredit pajak BUT tersebut.

    #17874 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang hubugan efektif, namun dalam praktiknya atas penghasilan dividen, bunga dan royalti yang diterima oleh kantor pusat akan menjadi penghasilan dari BUT yang memiliki hubungan efektif dengan kantor pusat. PPh 23 yang dipotong atas penghasilan tersebut dapat menjadi kredit pajak bagi BUT.

    #17875 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Tidak ada definisi dari hubungan efektif yang diatur secara spesifik pada peraturan perpajakan Indonesia. Dalam Pasal 5 UU Pajak Penghasilan, Penghasilan yang diterima oleh kantor pusat (berupa dividen, bunga, dan royalti) dapat menjadi objek pajak di Indonesia, sehingga akan dikenakan PPh Pasal 23 dan dapat dijadikan kredit pajak bagi BUT.

    #17876 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Jika suatu penghasilan berhubungan langsung dengan BUT, maka atas penghasilan tersebut disebut ada ‘Hubungan Efektif’.

    #17877 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    hubungan efektif menurut pasal 10,11,dan 12 OECD tidak diartikan secara jelas, OECD menyerahkan definisi itu ke aturan domestik masing”. tapi di Indonesia sendiri belum ada definisi secara spesifik tentang hubungan efektif itu sendiri. namun, secara umum hubungan efektif berarti hubungan yang saling keterkaitan seperti hubungan antara kantor pusat dan kantor cabangnya.

    #17878 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hubungan efektif menandakan bahwa penghasilan yg dihasilkan atas harta atau kegiatan berhubungan langsung dengan BUT atau kantor pusatnya.Penghasilan berupa bunga, deviden, dan royalti tsb digolongkan sbg penghasilan dalam pemajakan BUT.

    #17879 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Atas hubungan efektif yang dimiliki BUT dengan  kantor pusatnya, maka dividen, bunga, dan royalti yang diterima oleh kantor pusat akan diperlakukan sebagai penghasilan BUT nya dan menjadi objek pemotongan PPh 23.

    Dalam P3B sendiri belum didefinisikan secara jelas mengenai hubungan efektif, sehingga penafsirannya diserahkan kembali ke hukum domestik masing-masing negara.

    #17880 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hubungan efektif menandakan bahwa melalui suatu penghasilan yang berasal dari suatu harta/kegiatan berhubungan langsung serta mendatangkan manfaat baik bagi si BUT maupun kantor pusatnya.Di Indonesia,dividen,bunga dan royalti tergolong sebagai penghasilan bagi si BUT dan PPh 23/26 yang dikenakan atas ketiga penghasilan tsb dapat menjadi kredit pajak bagi si BUT.

    #17881 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Tidak ada definisi dari hubungan efektif yang diatur secara spesifik pada peraturan perpajakan Indonesia. Dalam Pasal 5 UU Pajak Penghasilan, Penghasilan yang diterima oleh kantor pusat (berupa dividen, bunga, dan royalti) dapat menjadi objek pajak di Indonesia, sehingga akan dikenakan PPh Pasal 23 dan dapat dijadikan kredit pajak bagi BUT.

    #17882 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    definisi dari hubungan efektif diserahkan pada ketentuan domestik masing-masing negara. penghasilan yg diterima kantor pusat berupa dividen, bunga dan royalti dapat menjadi objek pajak pada BUT dari kantor pusatnya sehingga akan dikenakan PPh 23 dan dapat dijadikan kredit pajak

    #17883 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hubungan efektif belum didefinisikan jelas dalam peraturan domestik Indonesia bahkan belum juga di OECD, tapi dalam pasal 5 UU PPh dijelaskan mengenai hal- hal yang boleh dan tidak boleh dibebankan olek BUT dan lebih lanjut ada di KEP-62/PJ/1995. Mengenai bunga, dividen , dan royalti sendiri bisa digolongkan sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak, sehingga bisa dikenakan pemotongan PPh pasal 23.

    terimakasih

    #17884 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Baik OECD dan UN model belum mendefinisikan hubungan efektif dengan jelas. Hubungan efektif mengacu pada ketentuan domestik masing”. Namun penghasilan deviden,bunga dan royalti yg diterima kantor pusat bisa menjadi penghasilan BUT jika memiliki hubungan efektif.

    #17885 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 27
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hubungan efektif terjadi saat perusahaan dalam negeri melakukan  transaksi terkait dividen,  bunga dan royalti dengan oerusahaan sumber yang mempunyai PE, sehingga atas transaksi tersebut dikenai pajak penghasilan

     

    #17886 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • 2
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    di dalam OECD belum ada dijelaskann, jadi kembali lagi kepada peraturan domestik negara bersangkutan

    #17887 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Makna dari hubungan efektif di hukum domestik Indonesia belum diatur. Hubungan efektif secara umum adalah ketika kantor pusat yang menerima bunga, royalti, dan/atau dividen memiliki  hubungan dengan BUT di negara perusahaan yang menyerahkan penghasilan tersebut.

    #17888 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Definisi hubungan efektif diserahkan kepada aturan domestik masing-masing negara. Di indonesia sendiri, definisi tersebut belum dijelaskan secara jelas dalam undang-undang. Namun dalam praktiknya, penghasilan berupa bunga, dividen, dan royalti kantor pusat X Ltd dari PT Y (WPDN) dianggap diperlakukan sebagai penghasilan BUT X Ltd di Indonesia.

    #17889 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Belum terdapat aturan spesifik yang mengatur mengenai hubungan efektif. Namun dalam pasal 5 UU PPh, penghasilan berupa bunga, dividen, dan royalti yang diterima oleh kantor pusat dapat menjadi objek pajak pada BUT dari kantor pusatnya sehingga dapat dikenakan PPh 23 dan dijadikan kredit pajak.

    #17890 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hubungan efektif menunjukan bahwa penghasilan dari harta atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan BUT atau kantor pusatnya. Untuk definisi hubungan efektif sendiri DTA baik OECD maupun UN model tidak dijelaskan karena ketentuan ini diberikan kepada ketentuan domestik masing-masing negara untuk menentukannya. Di Indonesia sendiri belum memberikan definisi yang jelas tentang hubungan efektif

    #17891 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hubungan efektif adalah adanya hubungan langsung antara penghasilan dengan BUT. Definisi dari hubungan efektif belum diatur di dalam UN maupun OECD model dan penafsirannya diberikan kepada ketentuan domestik tiap-tiap negara. Dan di Indonesia belum ada definisi dari hubungan efektif

    #17892 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Definisi hubungan efektif belum dijelaskan dalam UN dan OECD Model, jadi penafsirannya dikembalikan lagi ke aturan domestik masing-masing negara.

    #17893 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    belum ada peraturan secara spesifik yang mengatur tentang hubungan efektif pada hukum domestik Indonesia. namun, penghasilan berupa dividen, bunga, dan roylti yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan maka penghasilan tersebut dapat menjadi objek pajak bagi BUT di Indonesia

    #17894 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Definisi hubungan efektif mengacu pada ketentuan domestik masing-masing negara. Di Indonesia belum didefinisikan secara spesifik

    #17895 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hubungan efektif merupakan adanya hubungan langsung antara penghasilan dengan BUT. Definisi terkait hubungan efektif ini belum diatur dalam OECD Model dan UN Model, sehingga dikembalikan menurut ketentuan domestik suatu negara. Sedangkan di Indonesia belum ada ketentuan yang mengatur hubungan efektif ini.

    #17896 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Hal yang mengatur tentang hubungan efektif belum terdapat aturan yang spesifik. Akan tetapi, pada praktiknya atas penghasilan dividen, bunga, dan royalti yang diterima oleh kantor pusat akan menjadi ph dari BUT yang memiliki hubungan istimewa dengan kantor pusat. Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh BUT.

    #17897 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    hubungan efektif belum diatur secara spesifik dalam peraturan domisili, dalam hal ini royalti, bunga, dan dividend dikenakan tarif sesuai pasal 23 UU PPh sebagai objek pajak yang dapat dibebankan oleh BUT di Indonesia.

Melihat 37 tulisan - 1 sampai 37 (dari total 37)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp