- This topic has 36 balasan, 37 suara, and was last updated 3 years, 9 months yang lalu by Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Apa makna hubungan efektif dalam Pasal 10,11 dan 11 yang mengatur deviden, bunga dan royalty?
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieMenurut pasal 5 UU PPh, penghasilan yang diterima oleh kantor pusat (dalam hal ini dividen, bunga, dan royalti) dapat menjadi objek pajak pada BUT dari kantor pusatnya, sehingga akan dikenakan pajak PPh pasal 23 dan dapat dijadikan kredit pajak
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
1Points: 0NewbieHubungan efektif memang secara aturan belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai bagaimana hal tersebut diberlakukan, namun pada pelaksanaannya khususnya pada pasal 10 11 & 12 OECD Model diatur bahwa:
1. hubungan efektif tersebut menandakan adanya hubungan yang saling berkaitan ttg harta/kegiatan yang menghasilkan penghasilan baik bagi BUT maupun kantor pusatnya
2. Atas Bunga, Dividen, Royalti tersebut dapat diakui sebagai penghasilan (revenue/Other income) bagi BUT di Indonesia
3. Pengenaan pajak PPh 23 atas penghasilan tersebut dapat menjadi pengurang bagi penghasilan BUT (sebagai kredit pajak)AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieApabila suatu perusahaan domisili (WPLN) bertransaksi terkait dividen, bunga, royalti dgn perusahaan negara sumber, dimana di negara sumber tersebut perusahaan domisili (WPLN) memiliki BUT di negara sumber, maka perusahaan domisili (WPLN) memiliki hubungan efektif dgn BUT di negara sumber, shg atas pembayaran dividen, bunga, royalti dari perusahaan negara sumber tsb mjd ph bagi BUT karena hubungan efektif dgn kantor pusat yg memberikan pelayanan tsb
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0NewbieApabila bunga, dividen, dan royalti dibayarkan oleh PT A di Indonesia ke kantor pusat (misal X Ltd), maka atas penghasilan tersebut tetap menjadi objek pajak BUT X sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dapat ditafsirkan bahwa kegiatan usaha tsb oleh PT A memiliki hubungan efektif dengan BUT X. Oleh karena itu, penghasilan kantor pusat X Ltd dari PT A berupa bunga, dividen, dan royalti dianggap atau diperlakukan sebagai penghasilan BUT X di Indonesia, sehingga dapat dilakukan pemotongan PPh pasal 23 dan menjadi kredit pajak bagi BUT X Ltd.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieHubungan efektif menandakan bahwa penghasilan yang dihasilkan atas harta atau kegiatan berhubungan langsung dengan BUT atau kantor pusatnya. Penghasilan berupa bunga, deviden, dan royalti tersebut bisa digolongkan sebagai penghasilan dalam pemajakan BUT. Serta kredit pph 23 bisa digolongkan sebagai pengurang pajak atas BUT tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbiepengenaan pph pasal 23/26 atas penghasilan kantor pusat dari BUT yang berupa royalti, deviden, bunga, meskipun dalam struktur perusahaan BUT termasuk dalam cabang kantor pusat( hubungan efektif)
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieDefinisi hubungan efektif mengacu pada ketentuan domestik masing-masing negara. Di Indonesia sendiri, hubungan efektif belum didefinisikan secara spesifik.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieInterpretasi dari hubungan efektif diserahkan pada masing-masing negara untuk membuat aturan domestik terkait. Di Indonesia sendiri belum ada aturan domestik yg memberi interpretasi spesifik untuk hubungan efektif. Sekalipun begitu, dalam pelaksanaan P3B model OECD untuk pasal 10, 11 dan 12 hubungan efektif dapat diartikan Hubungan saling berkaitan tentang harta/kegiatan yg menghasilkan penghasilan bagi BUT ataupun Kantor pusat.selain itu Bunga, dividen dan royalti dapat diakui sbg penghasilan bagi BUT di indonesia dan Pemotongan PPh pasal 23 dapat dijadikan kredit pajak oleh BUT.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieDalam pasal 5 UU PPh penghasilan yang diterima kantor pusat dapat menjadi objek pajak pada BUT dan kantor pusatnya sehingga akan dikenakan PPh pasal 23 dan dijadikan kredit pajak
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBaik OECD maupun UN Model belum merumuskan defini hubungan efektif secara jelas, sehingga makna dari hubungan efektif sendiri dikembalikan kepada hukum pajak domestik masing-masing negara.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0NewbieMenurut pasal 10, 11, dan 12 menjelaskan sebuah perusahaan yang merupakan residen negara R mendapatkan penghasilan berupa dividen, bunga, atau royalti dari negara S,negara S tidak dapat mengenakan pajak atas dividen, bunga atau royalti tersebut yang dibayarkan oleh perusahaan negara S, kecuali penerima penghasilan tersebut adalah residen negara S atau terdapat hubungan efektif antara penyertaan dengan BUT di Indonesia.
untuk pengertian dari hubungan efektif ini diserahkan kembali kepada ketentuan domestik masing-masing negara.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieDalam hal ini, kegiatan usaha PT DN mempunyai hubungan efektif dengan BUT. Penghasilan kantor pusat di LN dari PT DN berupa royalti,dividen, atau bunga dapat dianggap atau diperlakukan sebagai penghasilan BUT dari kantor pusatnya yang terletak di Indonesia. Sehingga dapat berlaku PPh Pasal 23 untuk kredit pajak BUT tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBelum ada aturan spesifik yang mengatur tentang hubugan efektif, namun dalam praktiknya atas penghasilan dividen, bunga dan royalti yang diterima oleh kantor pusat akan menjadi penghasilan dari BUT yang memiliki hubungan efektif dengan kantor pusat. PPh 23 yang dipotong atas penghasilan tersebut dapat menjadi kredit pajak bagi BUT.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieTidak ada definisi dari hubungan efektif yang diatur secara spesifik pada peraturan perpajakan Indonesia. Dalam Pasal 5 UU Pajak Penghasilan, Penghasilan yang diterima oleh kantor pusat (berupa dividen, bunga, dan royalti) dapat menjadi objek pajak di Indonesia, sehingga akan dikenakan PPh Pasal 23 dan dapat dijadikan kredit pajak bagi BUT.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieJika suatu penghasilan berhubungan langsung dengan BUT, maka atas penghasilan tersebut disebut ada ‘Hubungan Efektif’.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiehubungan efektif menurut pasal 10,11,dan 12 OECD tidak diartikan secara jelas, OECD menyerahkan definisi itu ke aturan domestik masing”. tapi di Indonesia sendiri belum ada definisi secara spesifik tentang hubungan efektif itu sendiri. namun, secara umum hubungan efektif berarti hubungan yang saling keterkaitan seperti hubungan antara kantor pusat dan kantor cabangnya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieHubungan efektif menandakan bahwa penghasilan yg dihasilkan atas harta atau kegiatan berhubungan langsung dengan BUT atau kantor pusatnya.Penghasilan berupa bunga, deviden, dan royalti tsb digolongkan sbg penghasilan dalam pemajakan BUT.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAtas hubungan efektif yang dimiliki BUT dengan kantor pusatnya, maka dividen, bunga, dan royalti yang diterima oleh kantor pusat akan diperlakukan sebagai penghasilan BUT nya dan menjadi objek pemotongan PPh 23.
Dalam P3B sendiri belum didefinisikan secara jelas mengenai hubungan efektif, sehingga penafsirannya diserahkan kembali ke hukum domestik masing-masing negara.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieHubungan efektif menandakan bahwa melalui suatu penghasilan yang berasal dari suatu harta/kegiatan berhubungan langsung serta mendatangkan manfaat baik bagi si BUT maupun kantor pusatnya.Di Indonesia,dividen,bunga dan royalti tergolong sebagai penghasilan bagi si BUT dan PPh 23/26 yang dikenakan atas ketiga penghasilan tsb dapat menjadi kredit pajak bagi si BUT.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieTidak ada definisi dari hubungan efektif yang diatur secara spesifik pada peraturan perpajakan Indonesia. Dalam Pasal 5 UU Pajak Penghasilan, Penghasilan yang diterima oleh kantor pusat (berupa dividen, bunga, dan royalti) dapat menjadi objek pajak di Indonesia, sehingga akan dikenakan PPh Pasal 23 dan dapat dijadikan kredit pajak bagi BUT.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiedefinisi dari hubungan efektif diserahkan pada ketentuan domestik masing-masing negara. penghasilan yg diterima kantor pusat berupa dividen, bunga dan royalti dapat menjadi objek pajak pada BUT dari kantor pusatnya sehingga akan dikenakan PPh 23 dan dapat dijadikan kredit pajak
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
1Points: 0NewbieHubungan efektif belum didefinisikan jelas dalam peraturan domestik Indonesia bahkan belum juga di OECD, tapi dalam pasal 5 UU PPh dijelaskan mengenai hal- hal yang boleh dan tidak boleh dibebankan olek BUT dan lebih lanjut ada di KEP-62/PJ/1995. Mengenai bunga, dividen , dan royalti sendiri bisa digolongkan sebagai penghasilan yang menjadi objek pajak, sehingga bisa dikenakan pemotongan PPh pasal 23.
terimakasih
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieBaik OECD dan UN model belum mendefinisikan hubungan efektif dengan jelas. Hubungan efektif mengacu pada ketentuan domestik masing”. Namun penghasilan deviden,bunga dan royalti yg diterima kantor pusat bisa menjadi penghasilan BUT jika memiliki hubungan efektif.
AnonimNon-aktif- Total Posts 27
- Offline
Points: 0NewbieHubungan efektif terjadi saat perusahaan dalam negeri melakukan transaksi terkait dividen, bunga dan royalti dengan oerusahaan sumber yang mempunyai PE, sehingga atas transaksi tersebut dikenai pajak penghasilan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
2Points: 0Newbiedi dalam OECD belum ada dijelaskann, jadi kembali lagi kepada peraturan domestik negara bersangkutan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieMakna dari hubungan efektif di hukum domestik Indonesia belum diatur. Hubungan efektif secara umum adalah ketika kantor pusat yang menerima bunga, royalti, dan/atau dividen memiliki hubungan dengan BUT di negara perusahaan yang menyerahkan penghasilan tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieDefinisi hubungan efektif diserahkan kepada aturan domestik masing-masing negara. Di indonesia sendiri, definisi tersebut belum dijelaskan secara jelas dalam undang-undang. Namun dalam praktiknya, penghasilan berupa bunga, dividen, dan royalti kantor pusat X Ltd dari PT Y (WPDN) dianggap diperlakukan sebagai penghasilan BUT X Ltd di Indonesia.
AnonimNon-aktif- Total Posts 15
- Offline
Points: 0NewbieBelum terdapat aturan spesifik yang mengatur mengenai hubungan efektif. Namun dalam pasal 5 UU PPh, penghasilan berupa bunga, dividen, dan royalti yang diterima oleh kantor pusat dapat menjadi objek pajak pada BUT dari kantor pusatnya sehingga dapat dikenakan PPh 23 dan dijadikan kredit pajak.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieHubungan efektif menunjukan bahwa penghasilan dari harta atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan BUT atau kantor pusatnya. Untuk definisi hubungan efektif sendiri DTA baik OECD maupun UN model tidak dijelaskan karena ketentuan ini diberikan kepada ketentuan domestik masing-masing negara untuk menentukannya. Di Indonesia sendiri belum memberikan definisi yang jelas tentang hubungan efektif
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieHubungan efektif adalah adanya hubungan langsung antara penghasilan dengan BUT. Definisi dari hubungan efektif belum diatur di dalam UN maupun OECD model dan penafsirannya diberikan kepada ketentuan domestik tiap-tiap negara. Dan di Indonesia belum ada definisi dari hubungan efektif
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieDefinisi hubungan efektif belum dijelaskan dalam UN dan OECD Model, jadi penafsirannya dikembalikan lagi ke aturan domestik masing-masing negara.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiebelum ada peraturan secara spesifik yang mengatur tentang hubungan efektif pada hukum domestik Indonesia. namun, penghasilan berupa dividen, bunga, dan roylti yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan maka penghasilan tersebut dapat menjadi objek pajak bagi BUT di Indonesia
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieDefinisi hubungan efektif mengacu pada ketentuan domestik masing-masing negara. Di Indonesia belum didefinisikan secara spesifik
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieHubungan efektif merupakan adanya hubungan langsung antara penghasilan dengan BUT. Definisi terkait hubungan efektif ini belum diatur dalam OECD Model dan UN Model, sehingga dikembalikan menurut ketentuan domestik suatu negara. Sedangkan di Indonesia belum ada ketentuan yang mengatur hubungan efektif ini.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieHal yang mengatur tentang hubungan efektif belum terdapat aturan yang spesifik. Akan tetapi, pada praktiknya atas penghasilan dividen, bunga, dan royalti yang diterima oleh kantor pusat akan menjadi ph dari BUT yang memiliki hubungan istimewa dengan kantor pusat. Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh BUT.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiehubungan efektif belum diatur secara spesifik dalam peraturan domisili, dalam hal ini royalti, bunga, dan dividend dikenakan tarif sesuai pasal 23 UU PPh sebagai objek pajak yang dapat dibebankan oleh BUT di Indonesia.
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.