business profit

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 38 tulisan - 1 sampai 38 (dari total 38)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #16871 Score: 0
    suwardibkf73
    Peserta
    • Total Posts 45
    • Offline
    • 11
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. apakah bisa suatu negara sumber bisa mengenakan pajak atas busines profit tanpa BUT?

    2. apa maksud No PE no Tax?

    Jawab salah satu saja ya ….

    #16872 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    No PE no Tax berarti negara sumber tidak dapat memajaki penghasilan tersebut.

    #16873 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1.
    Sesuai dengan yang disebutkan dalam OECD pasal 7 ayat 1,
    mengungkapkan bahwa business profit suatu entitas hanya akan dapat dipajaki oleh negara sumber bila entitas tersebut memiliki BUT (No PE No TAX).
    maka bila tidak ditemukan keberadaan BUT tersebut di negara sumber, tidak dapat dipajaki atas entitas tersebut

    #16874 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Tidak Bisa karna No PE No TAX

    2. No PE No TAX artinya bila tidak terdapat BUT, maka penghasilan tidak dapat dikenakan pajak di negara sumber

    #16875 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    tidak, di pasal 7 OECD Model disebutkan bahwa negara sumber hanya bisa memajaki business profit melalui BUT, sehingga jika tidak ada BUT tidak dapat dipajaki oleh negara sumber

    #16876 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. negara sumber tidak bisa memajaki atas bisnis profit tanpa adanya BUT dari perusahaan pusat

    #16877 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    No PE no tax adalah sebuah istilah yang digunakan untuk pemajakan pada subjek pajak luar negeri, subjek pajak luar negeri dapat dikenakan pajak apabila bentuknya adalah BUT, sehingga ketika ada BUT maka baru akan ada kewajiban pajak, sehingga dapat disimpulkan bahwa jika tidak ada PE (BUT) maka tidak ada pajak

    #16878 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Tidak bisa, karena business profit harus melekat pada subyek pajak BUT agar bisa dipajaki
    2. Profit yg diperoleh tanpa PE/BUT tidak bisa dipajaki

    #16879 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Suatu negara sumber tidak bisa mengenakan pajak atas business profit tanpa BUT

    #16880 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 27
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    no pe no tax,  artinya Suatu negara tidak dapat mengenakan kewajiban membayar pajak apabila tidak terdapat But secara fisik (tidak ada kehadiran BUT) 

    #16881 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    No PE No Tax artinya adalah apabila tidak terdapat BUT, maka penghasilan tidak dapat dikenakan pajak di negara sumber.

    #16882 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    2. Apa maksud no PE no tax?

    negara sumber tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan (business profit) apabila di negara sumber tidak terdapat PE/BUT

    #16883 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    jawaban soal 2: No PE No Tax artinya ketika di suatu negara sumber terdapat profit dari suatu entitas, tetapi entitas tsb tidak ada BUT nya, maka negara sumber tersebut tidak dapat mengenai pajak.

    #16884 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    No PE No Tax berarti negara sumber hanya bisa memajaki apabila entitas tersebut memiliki BUT di negara sumber

    #16885 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    No PE No Tax bermakna bahwa tanpa terbentuk BUT di Negara sumber maka tidak ada hak pemajakan atas kegiatan usaha (business profit) di Negara sumber sesuai yang telah diatur dalam P3B.

    #16886 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    No PE no tax berarti bahwa negara sumber tidak bisa memajaki laba yang didapatkan oleh suatu perusahaan LN jika kegiatan yang dilakukan perusahaan LN di negara tersebut tidak dilakukan melalui BUT.

    #16887 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • 2
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. no PE no tax,, yeahh
    2. jadinya tidak bisa dikenakan pajak bila tidak adanya suatu BUT, jadi business profit atas entitas tersebut tidak dapat dipajaki negara sumber

    #16888 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. no PE no TAX maksudnya adalah negara sumber tidak memiliki hak pemajakan terhadap kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh entitas( perusahaan) luar negeri bila di negara sumber  entitas( perusahaan) tersebut tidak mendirikan BUT untuk melakukan kegiatan atau usaha.

    #16889 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Tidak, karena di Pasal 7 OECD disebutkan bahwa negara sumber hanya bisa mengenakan pajak business profit apabila terdapat BUT

    #16890 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    No PE no Tax berarti negara sumber tidak dapat mengenakan pajak apabila tidak terdapat BUT sebagai subjek pajaknya.

    #16891 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    2. Maksud No PE no Tax?

    maksudnya badan asing atau subjek pajak luar negeri apabila menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia harus memiliki bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment di Indonesia sebagai subjek pajak luar negeri yang perlakuan pajaknya disamakan dengan badan sehingga Indonesia dapat mengenakan pajak atas usaha atau kegiatannya. Apabila subjek pajak luar negeri atau badan asing tersebut tidak memiliki bentuk usaha tetap di indonesia, maka subjek pajak luar negeri atau badan asing tersebut atas usahanya tidak dapat dikenai pajak Indonesia.

    #16892 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    No PE no TAX berarti negara sumber tidak dapat memajaki penghasilan tersebut

    #16893 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. tidak bisa, karena negara sumber hanya bisa memajaki business profit melalui BUT

    #16894 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    2. No PE No Tax artinya apabila tidak ada PE/BUT maka negara sumber tidak berhak memajaki atas penghasilan tersebut. Jika ada PE/BUT baru ada hak pemajakan/bisa mempajaki.

    #16895 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    2. Maksud No PE No Tax
    Pasal 7(1) menjelaskan bahwa laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Jadi, No PE No Tax berlaku bagi negara sumber, di mana hak pemajakan business profits ada pada negara domisili, kecuali ada PE di negara sumber.

    #16896 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. tidak bisa, karena untuk dapat dipajaki oleh negara sumber entitas harus punya BUT

    #16897 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Tidak bisa. Suatu negara sumber hanya bisa memajaki business profit jika ada BUT. Sehingga, jika tidak ada BUT, maka tidak ada pajak yang dapat dikenakan.

    #16898 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    No PE no Tax berarti suatu negara sumber tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan akibat tidak adanya BUT perusahaan ybs di negara sumber tersebut.

    #16899 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    2. Negara sumber tidak dapat mengenakan pajak terhadap entitas apabila tidak terdapat BUT.

    #16900 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. tidak bisa (sesuai Pasal 7 ayat (1) OECD)

    2. No PE No Tax berarti suatu entitas hanya dapat dipajaki apabila ada BUT di negara sumber, sehingga apabila tidak ada PE maka negara sumber tidak dapat memajaki entitas tersebut.

    #16901 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    2. NO PE NO TAX berarti Negara sumber tidak dapat memajaki pajak penghasilan apabila tidak terdapat BUT.

    #16902 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 10
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    2. No PE No Tax berarti suatu negara tidak dapat memajaki suatu perusahaan atas laba yang diterima perusahaan tersebut di wilayah jurisdiksinya apabila perusahaan tersebut tidak mendirikan PE di wilayah negara sumber laba diperoleh.

    #16903 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    No PE no tax artinya negara sumber tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan apabila tidak terdapat BUT di negara tersebut.

    #16904 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    2. Jika tidak terdapat BUT, maka penghasilan tdk dapat dikenakan pajak di negara sumber

    #16905 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Tidak bisa, karena jika tidak ada BUT maka tidak dapat dikenakan pajak

    2. NO PE NO TAX yaitu negara sumber tidak dapat memajaki atas penghasilan/bussiness profit karena tidak ada BUT dinegara tersebut.

    #16906 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. tidak, karena menurut pasal 7 OECD negara sumber hanya bisa mengenakan pajak atas business profit jika ada BUT.

    terimakasih

    #16907 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    No PE No Tax artinya negara sumber tidak dapat memajaki penghasilan jika tidak ada BUT di negara tersebut

    #16908 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Tidak bisa, karena menurut pasal 7 OECD, negara sumber tidak bisa mengenakan pajak atas business proftit suatu entitas yang entitas tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia

Melihat 38 tulisan - 1 sampai 38 (dari total 38)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp