- This topic has 37 balasan, 38 suara, and was last updated 3 years, 10 months yang lalu by Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
1. apakah bisa suatu negara sumber bisa mengenakan pajak atas busines profit tanpa BUT?
2. apa maksud No PE no Tax?
Jawab salah satu saja ya ….
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieNo PE no Tax berarti negara sumber tidak dapat memajaki penghasilan tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
1Points: 0Newbie1.
Sesuai dengan yang disebutkan dalam OECD pasal 7 ayat 1,
mengungkapkan bahwa business profit suatu entitas hanya akan dapat dipajaki oleh negara sumber bila entitas tersebut memiliki BUT (No PE No TAX).
maka bila tidak ditemukan keberadaan BUT tersebut di negara sumber, tidak dapat dipajaki atas entitas tersebutAnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbie1. Tidak Bisa karna No PE No TAX
2. No PE No TAX artinya bila tidak terdapat BUT, maka penghasilan tidak dapat dikenakan pajak di negara sumber
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbietidak, di pasal 7 OECD Model disebutkan bahwa negara sumber hanya bisa memajaki business profit melalui BUT, sehingga jika tidak ada BUT tidak dapat dipajaki oleh negara sumber
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1. negara sumber tidak bisa memajaki atas bisnis profit tanpa adanya BUT dari perusahaan pusat
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieNo PE no tax adalah sebuah istilah yang digunakan untuk pemajakan pada subjek pajak luar negeri, subjek pajak luar negeri dapat dikenakan pajak apabila bentuknya adalah BUT, sehingga ketika ada BUT maka baru akan ada kewajiban pajak, sehingga dapat disimpulkan bahwa jika tidak ada PE (BUT) maka tidak ada pajak
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1. Tidak bisa, karena business profit harus melekat pada subyek pajak BUT agar bisa dipajaki
2. Profit yg diperoleh tanpa PE/BUT tidak bisa dipajakiAnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1. Suatu negara sumber tidak bisa mengenakan pajak atas business profit tanpa BUT
AnonimNon-aktif- Total Posts 27
- Offline
Points: 0Newbieno pe no tax, artinya Suatu negara tidak dapat mengenakan kewajiban membayar pajak apabila tidak terdapat But secara fisik (tidak ada kehadiran BUT)Â
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieNo PE No Tax artinya adalah apabila tidak terdapat BUT, maka penghasilan tidak dapat dikenakan pajak di negara sumber.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie2. Apa maksud no PE no tax?
negara sumber tidak memiliki hak pemajakan atas penghasilan (business profit) apabila di negara sumber tidak terdapat PE/BUT
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiejawaban soal 2: No PE No Tax artinya ketika di suatu negara sumber terdapat profit dari suatu entitas, tetapi entitas tsb tidak ada BUT nya, maka negara sumber tersebut tidak dapat mengenai pajak.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieNo PE No Tax berarti negara sumber hanya bisa memajaki apabila entitas tersebut memiliki BUT di negara sumber
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieNo PE No Tax bermakna bahwa tanpa terbentuk BUT di Negara sumber maka tidak ada hak pemajakan atas kegiatan usaha (business profit) di Negara sumber sesuai yang telah diatur dalam P3B.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieNo PE no tax berarti bahwa negara sumber tidak bisa memajaki laba yang didapatkan oleh suatu perusahaan LN jika kegiatan yang dilakukan perusahaan LN di negara tersebut tidak dilakukan melalui BUT.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
2Points: 0Newbie1. no PE no tax,, yeahh
2. jadinya tidak bisa dikenakan pajak bila tidak adanya suatu BUT, jadi business profit atas entitas tersebut tidak dapat dipajaki negara sumberAnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbie1. no PE no TAX maksudnya adalah negara sumber tidak memiliki hak pemajakan terhadap kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh entitas( perusahaan) luar negeri bila di negara sumber entitas( perusahaan) tersebut tidak mendirikan BUT untuk melakukan kegiatan atau usaha.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieTidak, karena di Pasal 7 OECD disebutkan bahwa negara sumber hanya bisa mengenakan pajak business profit apabila terdapat BUT
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieNo PE no Tax berarti negara sumber tidak dapat mengenakan pajak apabila tidak terdapat BUT sebagai subjek pajaknya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0Newbie2. Maksud No PE no Tax?
maksudnya badan asing atau subjek pajak luar negeri apabila menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia harus memiliki bentuk usaha tetap (BUT) atau permanent establishment di Indonesia sebagai subjek pajak luar negeri yang perlakuan pajaknya disamakan dengan badan sehingga Indonesia dapat mengenakan pajak atas usaha atau kegiatannya. Apabila subjek pajak luar negeri atau badan asing tersebut tidak memiliki bentuk usaha tetap di indonesia, maka subjek pajak luar negeri atau badan asing tersebut atas usahanya tidak dapat dikenai pajak Indonesia.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieNo PE no TAX berarti negara sumber tidak dapat memajaki penghasilan tersebut
AnonimNon-aktif- Total Posts 15
- Offline
Points: 0Newbie1. tidak bisa, karena negara sumber hanya bisa memajaki business profit melalui BUT
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie2. No PE No Tax artinya apabila tidak ada PE/BUT maka negara sumber tidak berhak memajaki atas penghasilan tersebut. Jika ada PE/BUT baru ada hak pemajakan/bisa mempajaki.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0Newbie2. Maksud No PE No Tax
Pasal 7(1) menjelaskan bahwa laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Jadi, No PE No Tax berlaku bagi negara sumber, di mana hak pemajakan business profits ada pada negara domisili, kecuali ada PE di negara sumber.AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1. tidak bisa, karena untuk dapat dipajaki oleh negara sumber entitas harus punya BUT
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1. Tidak bisa. Suatu negara sumber hanya bisa memajaki business profit jika ada BUT. Sehingga, jika tidak ada BUT, maka tidak ada pajak yang dapat dikenakan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieNo PE no Tax berarti suatu negara sumber tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan akibat tidak adanya BUT perusahaan ybs di negara sumber tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie2. Negara sumber tidak dapat mengenakan pajak terhadap entitas apabila tidak terdapat BUT.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbie1. tidak bisa (sesuai Pasal 7 ayat (1) OECD)
2. No PE No Tax berarti suatu entitas hanya dapat dipajaki apabila ada BUT di negara sumber, sehingga apabila tidak ada PE maka negara sumber tidak dapat memajaki entitas tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie2. NO PE NO TAX berarti Negara sumber tidak dapat memajaki pajak penghasilan apabila tidak terdapat BUT.
AnonimNon-aktif- Total Posts 10
- Offline
Points: 0Newbie2. No PE No Tax berarti suatu negara tidak dapat memajaki suatu perusahaan atas laba yang diterima perusahaan tersebut di wilayah jurisdiksinya apabila perusahaan tersebut tidak mendirikan PE di wilayah negara sumber laba diperoleh.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieNo PE no tax artinya negara sumber tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan apabila tidak terdapat BUT di negara tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie2. Jika tidak terdapat BUT, maka penghasilan tdk dapat dikenakan pajak di negara sumber
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbie1. Tidak bisa, karena jika tidak ada BUT maka tidak dapat dikenakan pajak
2. NO PE NO TAX yaitu negara sumber tidak dapat memajaki atas penghasilan/bussiness profit karena tidak ada BUT dinegara tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
1Points: 0Newbie1. tidak, karena menurut pasal 7 OECD negara sumber hanya bisa mengenakan pajak atas business profit jika ada BUT.
terimakasih
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieNo PE No Tax artinya negara sumber tidak dapat memajaki penghasilan jika tidak ada BUT di negara tersebut
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1. Tidak bisa, karena menurut pasal 7 OECD, negara sumber tidak bisa mengenakan pajak atas business proftit suatu entitas yang entitas tersebut tidak memiliki BUT di Indonesia
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.