- This topic has 35 balasan, 36 suara, and was last updated 3 years, 10 months yang lalu by Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
apa yang diatur dalam basic rule PE?
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieDikatakan BUT jika memenuhi kriteria:
1. Terdapat suatu tempat usaha (place of business)
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
3. Tempat usaha tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatanAnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBUT memiliki 3 persyaratan :
1. Terdapat tempat usaha (place of business)
-mencakup segala tempat, ruang, fasilitas, instalasi, tanpa memperhatikan status kepemilikan, sewa, atau hak secara hukum
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
-digunakan secara kontinyu, berada di lokasi geografis tertentu
3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1.Terdapat tempat usaha (place of business)
2.Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
3.Digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
1Points: 0NewbieBasic Rule PE dalam OECD Model (Pasal 5(1)),
menjelaskan mengenai pengertian dari PE sebagai sebuah tempat bisnis tetap yang melaksanakan sebagian/keseluruhan usaha bisnis entitas utamanyaBasic Rule PE meliputi:
-Pengujian Keberadaan BUT-
a. Tes terhadap “place of business”
b. Tes terhadap “fixed location”
c. Tes terhadap “fixed degree of permanence”
d. Tes terhadap “business on through that place”AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieDikatakan BUT jika memiliki 3 persyaratan :
1. Terdapat tempat usaha.
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen.
3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBUT memiliki 3 persyaratan :
1. Terdapat tempat usaha (place of business)
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatanAnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiepersyaratan BUT:
1. terdapat tempat usaha (place of business)
2. bersifat permanent (fixed place)
3. digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatanAnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieDefinisi BUT memenuhi 3 kriteria:
1. Place of business : kehadiran fisik seperti peralatan atau fasilitas.
2. A fixed place : tempat bisnis yang bersifat permanen.
3. Carry on business : sepenuhnya/sebagian melakukan bisnisnya melalui tempat tetap tsb.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0NewbieThe Basic Rule of PE diatur dalam Pasal 5(1)
Aturan dasar PE ini menetapkan tiga kriteria pengujian untuk menentukan keberadaan BUT:
1. Place of Business
Persyaratan ini memerlukan kehadiran fisik.
2. A Fixed Place
BUT dapat ada jika tempat bisnis memiliki tingkat permanen tertentu, tidak bersifat sementara.
3. Carry On Business
Perusahaan tidak hanya punya tempat yang tetap untuk berbisnis, tetapi juga sepenuhnya atau sebagian melakukan bisnisnya melalui tempat yang tetap tersebut.AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBasic Rule Permanent Establishment :
1.Terdapat tempat usaha (place of business)
2.Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
3.Digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1. Terdapat tempat usaha (place of business)
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatanAnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
1Points: 0NewbieKriteria untuk bisa digolongkan sebagai BUT:
1. A place of business, terdapat tempat usaha
2. Fixed place, tempat usaha bersifat permanen
3. Digunakan dalam rangka melakukan kegiatan atau menjalankan usaha
Terimakasih
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1. Adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen; dan
3. Tempat usaha tersebut digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbie1. Tempat bisnis, memerlukan kehadiran fisik.
2. Tempat yang tetap, tempat bisnis memiliki tingkat permanen tertentu.
3. Melakukan bisnis, perusahaan sepenuhnya atau sebagian melakukan bisnisnya melalui tempat yang tetap tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBasic Rule PE diatur pada pasal 5(1). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PE adalah sebuah tempat bisnis tetap yang melakukan sebagian/seluruh usaha.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBasic rule BUT
1. Terdapat tempat usaha (place of business)
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1. Terdapat tempat usaha (place of business)
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
3. Digunakan untuk melakukan kegiatan usaha
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAturan dasar BUT menetapkan tiga kriteria:
1. Terdapat tempat usaha (place of business)
2. Tempat usaha bersifat permanen (fixed place)
3. Digunakan untuk melaksanakan bisnis
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiebasic rule BUT
1. Place of business,memerlukan kehadiran fisik
2. A fixed Place, tempatnya bersifat permanen
3. Carry on Business, sepenuhnya melakukan bisnisnya melalui tempat tersebut
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBUT memiliki 3 persyaratan:
1. Terdapat tempat usaha (place of business)
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1. adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia
2. tempat usaha tersebut bersifat permanen
3. tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha/melakukan kegiatan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieMenurut Pasal 5 ayat 1 OECD basic rule PE adalah “a fixed place of business, through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on” atau dapat dijelaskan sebagai sebuah tempat bisnis tetap yang melaksanakan sebagaian/keseluruhan usaha bisnis entitas utamanya
Berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.03/2019
ada 3 primary rule BUT yaitu:
1. Ada suatu tempat usaha di indonesia
2. Bersifat permanen
3. Digunakan oleh OP/Badan asing
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbie1. Terdapat tempat usaha (place of business)
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBasic rule PE mengatur tentang bentuk-bentuk BUT dan definisi BUT yang harus memenuhi 3 kriteria, yaitu :
1. terdapat tempat usaha
2. tempat usaha itu bersifat permanen
3. digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbiepersyaratan dikatakan sebgai BUTÂ yaitu :
1. terdapat tempat usaha
2. tempat usaha tersebut bersifat permanen
3. digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBasic Rule Permanent Establishment :
1. Terdapat tempat usaha
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen
3. Digunakan untuk menjalankan usaha/ melakukan kegiatanAnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBasic Rule PE mengatur tentang bentuk dasar dalam menentukan apakah sebuah cabang perusahaan LN dapat dikategorikan sebagai BUT. Pasal 5(1) menjelaskan “Permanent Establishment means a fixed place of business through which the business of an enterprice is wholly or partly carried on”. Dengan memperhatikan :
1. Apakah terdapat tempat usaha (place of business)
2. Apakah tempat tersebut bersifat permanen (fixed place)
3. Dan apakah digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAturan Dasar BUT yaitu
1. Tempat Bisnis
2. Tempat yang Tetap
3. Melakukan BisnisAnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieBUT memiliki 3 syarat :
1. Terdapat tempat usaha
2. Tempat usaha tersebut permanen
3. Digunakan untuk melakukan kegiatan usaha
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbiebasic rule permanent establishment mengartikan PE sebagai sebagai suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dijalankan. aturan dasar ini menetapkan kriteria terkait keberadaan BUT, yaitu :
1. tempat berbisnis
terkait keberadaan fisik berupa bangunan atau peralatan
2. tempat yang tetap
memiliki tempat usaha di negara lain dengan jangka waktu (keabadian) tertentu
3. carry on business
seluruh atau sebagian usaha dijalankan di tempat itu
AnonimNon-aktif- Total Posts 27
- Offline
Points: 0Newbie1. Terdapat tempat usaha/place of business
2.Tempat usaha tersebut bersifat permanen/fixed place
3.Digunakan untuk tempat usaha/kegiatan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
2Points: 0Newbieplace of business, fixed place, carry on business
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie1. Adanya suatu tempat usaha di Indonesia (place of business);
2. Tempat usaha (nomor 1) bersifat permanen;
3. Tempat usaha (nomor 1) digunakan oleh orang pribadi atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0NewbieBUT memiliki 3 persyaratan untuk menjadi suatu BUT, yaitu:
1. adanya tempat usaha
2. tempat usaha tersebut permanen
3. digunakan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan
<p style=”margin: 0px 0px 1.2em; padding: 0px; border: 0px; outline: 0px; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 15px; line-height: 1.5em; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; background-image: initial; background-position: initial; background-size: initial; background-repeat: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; color: #555555;”></p>AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieBUT memiliki 3 persyaratan untuk menjadi sebuah BUT, diantaranya :
1. Adanya suatu tempat usaha/ place of business
2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
3. Digunakan tempat usaha/kegiatan
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.