basic rule Permanen Establishment (PE) ?

Kanal ini disediakan bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan saling bertanya jawab pajak internasional. Topik diskusi tidak harus tentang materi pelajaran atau kurikulum kuliah pajak internasional. Tujuan kanal ini adalah memperkaya pengetahuan dan info-info terbaru terkait pajak internasional.
Melihat 36 tulisan - 1 sampai 36 (dari total 36)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #16602 Score: 0
    suwardibkf73
    Peserta
    • Total Posts 45
    • Offline
    • 11
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    apa yang diatur dalam basic rule PE?

    #16603 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Dikatakan BUT jika memenuhi kriteria:

    1. Terdapat suatu tempat usaha (place of business)
    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
    3. Tempat usaha tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan

    #16604 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT memiliki 3 persyaratan :

    1. Terdapat tempat usaha (place of business)

    -mencakup segala tempat, ruang, fasilitas, instalasi, tanpa memperhatikan status kepemilikan, sewa, atau hak secara hukum

    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)

    -digunakan secara kontinyu, berada di lokasi geografis tertentu

    3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

    #16605 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1.Terdapat tempat usaha (place of business)

    2.Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)

    3.Digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha

    #16606 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Basic Rule PE dalam OECD Model (Pasal 5(1)),
    menjelaskan mengenai pengertian dari PE sebagai sebuah tempat bisnis tetap yang melaksanakan sebagian/keseluruhan usaha bisnis entitas utamanya

    Basic Rule PE meliputi:
    -Pengujian Keberadaan BUT-
    a. Tes terhadap “place of business”
    b. Tes terhadap “fixed location”
    c. Tes terhadap “fixed degree of permanence”
    d. Tes terhadap “business on through that place”

    #16607 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Dikatakan BUT jika memiliki 3 persyaratan :

    1. Terdapat tempat usaha.

    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen.

    3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

    #16608 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT memiliki 3 persyaratan :

    1. Terdapat tempat usaha (place of business)
    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
    3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

    #16609 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    persyaratan BUT:

    1. terdapat tempat usaha (place of business)
    2. bersifat permanent (fixed place)
    3. digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

    #16610 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Definisi BUT memenuhi 3 kriteria:

    1. Place of business : kehadiran fisik seperti peralatan atau fasilitas.

    2. A fixed place : tempat bisnis yang bersifat permanen.

    3. Carry on business : sepenuhnya/sebagian melakukan bisnisnya melalui tempat tetap tsb.

    #16611 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    The Basic Rule of PE diatur dalam Pasal 5(1)
    Aturan dasar PE ini menetapkan tiga kriteria pengujian untuk menentukan keberadaan BUT:
    1. Place of Business
    Persyaratan ini memerlukan kehadiran fisik.
    2. A Fixed Place
    BUT dapat ada jika tempat bisnis memiliki tingkat permanen tertentu, tidak bersifat sementara.
    3. Carry On Business
    Perusahaan tidak hanya punya tempat yang tetap untuk berbisnis, tetapi juga sepenuhnya atau sebagian melakukan bisnisnya melalui tempat yang tetap tersebut.

    #16612 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Basic Rule Permanent Establishment :

    1.Terdapat tempat usaha (place of business)

    2.Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)

    3.Digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha

    #16613 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Terdapat tempat usaha (place of business)
    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)
    3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

    #16614 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • 1
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Kriteria untuk bisa digolongkan sebagai BUT:

    1. A place of business, terdapat tempat usaha

    2. Fixed place, tempat usaha bersifat permanen

    3. Digunakan dalam rangka melakukan kegiatan atau menjalankan usaha

    Terimakasih

    #16615 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;
    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen; dan
    3. Tempat usaha tersebut digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

    #16616 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Tempat bisnis, memerlukan kehadiran fisik.

    2. Tempat yang tetap, tempat bisnis memiliki tingkat permanen tertentu.

    3. Melakukan bisnis, perusahaan sepenuhnya atau sebagian melakukan bisnisnya melalui tempat yang tetap tersebut.

    #16617 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Basic Rule PE diatur pada pasal 5(1). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa PE adalah sebuah tempat bisnis tetap yang melakukan sebagian/seluruh usaha.

    #16618 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Basic rule BUT

    1. Terdapat tempat usaha (place of business)

    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)

    3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan

    #16619 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Terdapat tempat usaha (place of business)

    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)

    3. Digunakan untuk melakukan kegiatan usaha

    #16620 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Aturan dasar BUT menetapkan tiga kriteria:

    1. Terdapat tempat usaha (place of business)

    2. Tempat usaha bersifat permanen (fixed place)

    3. Digunakan untuk melaksanakan bisnis

    #16621 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    basic rule BUT

    1. Place of business,memerlukan kehadiran fisik

    2. A fixed Place, tempatnya bersifat permanen

    3. Carry on Business, sepenuhnya melakukan bisnisnya melalui tempat tersebut

    #16622 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT memiliki 3 persyaratan:

    1. Terdapat tempat usaha (place of business)

    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)

    3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan

     

    #16623 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia

    2. tempat usaha tersebut bersifat permanen

    3. tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha/melakukan kegiatan

    #16624 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menurut Pasal 5 ayat 1 OECD basic rule PE adalah “a fixed place of business, through which the business of an enterprise is wholly or partly carried on” atau dapat dijelaskan sebagai sebuah tempat bisnis tetap yang melaksanakan sebagaian/keseluruhan usaha bisnis entitas utamanya

    Berdasarkan PMK Nomor 35/PMK.03/2019

    ada 3 primary rule BUT yaitu:

    1. Ada suatu tempat usaha di indonesia

    2. Bersifat permanen

    3. Digunakan oleh OP/Badan asing

    #16625 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Terdapat tempat usaha (place of business)

    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)

    3. Digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

    #16626 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Basic rule PE mengatur tentang bentuk-bentuk BUT dan definisi BUT yang harus memenuhi 3 kriteria, yaitu :

    1. terdapat tempat usaha

    2. tempat usaha itu bersifat permanen

    3. digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha

    #16627 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    persyaratan dikatakan sebgai BUT  yaitu :

    1. terdapat tempat usaha

    2. tempat usaha tersebut bersifat permanen

    3. digunakan untuk menjalankan usaha atau kegiatan

    #16628 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Basic Rule Permanent Establishment :
    1. Terdapat tempat usaha
    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen
    3. Digunakan untuk menjalankan usaha/ melakukan kegiatan

    #16629 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Basic Rule PE mengatur tentang bentuk dasar dalam menentukan apakah sebuah cabang perusahaan LN dapat dikategorikan sebagai BUT. Pasal 5(1) menjelaskan “Permanent Establishment means a fixed place of business through which the business of an enterprice is wholly or partly carried on”. Dengan memperhatikan :

    1. Apakah terdapat tempat usaha (place of business)

    2. Apakah tempat tersebut bersifat permanen (fixed place)

    3. Dan apakah digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha

    #16630 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Aturan Dasar BUT yaitu
    1. Tempat Bisnis
    2. Tempat yang Tetap
    3. Melakukan Bisnis

    #16631 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT memiliki 3 syarat :

    1. Terdapat tempat usaha

    2. Tempat usaha tersebut permanen

    3. Digunakan untuk melakukan kegiatan usaha

    #16632 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 16
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    basic rule permanent establishment mengartikan PE sebagai sebagai suatu tempat usaha tetap di mana seluruh atau sebagian usaha dijalankan. aturan dasar ini menetapkan kriteria terkait keberadaan BUT, yaitu :

    1. tempat berbisnis

    terkait keberadaan fisik berupa bangunan atau peralatan

    2. tempat yang tetap

    memiliki tempat usaha di negara lain dengan jangka waktu (keabadian) tertentu

    3. carry on business

    seluruh atau sebagian usaha dijalankan di tempat itu

    #16633 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 27
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Terdapat tempat usaha/place of business

    2.Tempat usaha tersebut bersifat permanen/fixed place

    3.Digunakan untuk tempat usaha/kegiatan

    #16634 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • 2
      Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    place of business, fixed place, carry on business

     

    #16635 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    1. Adanya suatu tempat usaha di Indonesia (place of business);
    2. Tempat usaha (nomor 1) bersifat permanen;
    3. Tempat usaha (nomor 1) digunakan oleh orang pribadi atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;

    #16636 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT memiliki 3 persyaratan untuk menjadi suatu BUT, yaitu:

    1. adanya tempat usaha

    2. tempat usaha tersebut permanen

    3. digunakan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan
    <p style=”margin: 0px 0px 1.2em; padding: 0px; border: 0px; outline: 0px; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 15px; line-height: 1.5em; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; background-image: initial; background-position: initial; background-size: initial; background-repeat: initial; background-attachment: initial; background-origin: initial; background-clip: initial; color: #555555;”></p>

    #16637 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 17
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    BUT memiliki 3 persyaratan untuk menjadi sebuah BUT, diantaranya :

    1. Adanya suatu tempat usaha/ place of business

    2. Tempat usaha tersebut bersifat permanen (fixed place)

    3. Digunakan tempat usaha/kegiatan

Melihat 36 tulisan - 1 sampai 36 (dari total 36)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp