- This topic has 37 balasan, 38 suara, and was last updated 3 years, 10 months yang lalu by Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Apa yang dimaksud dengan adjutment dalam Pasal 9 OECD Model? apa wajib dilakukan untuk perusahaan yang ada hubungan istimewa?
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment artinya penyesuaian harga akibat transaksi yang dilakukan dengan pihak yang tidak independen, dimana memiliki perbedaan harga. Wajib dilakukan apabila harga tersebut tidak sesuai arm’s length principal, maka disesuaikan mjd harga wajar
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
1Points: 0NewbieAdjustment yang disebut dalam OECD pasal 9 dimaksudkan sebagai penyesuaian yang dilakukan oleh pihak yang bertransaksi dengan pihak lawan yang tidak independen (contoh : perusahaan induk terhadap perusahaan cabang) dimana perbedaan harga wajar penjualan akan terjadi karena adanya hubungan istimewa diantara keduanya. maka dalam prinsip digunakan lah arm’s length principal dalam menentukan harganya menjadi harga wajar
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiepenyesuaian harga karena transaksi yang dilakukan adalah transaksi dengan pihak tidak independen yang dimana terdapat perbedaan harga.
Wajib apabila harga transaksi tidak mengikuti arm’s length principal, maka disesuaikan mjd harga wajar dengan beberapa metode tertentu.AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjust artinya adalah penyesuaian, sehingga apabila dikaitkan dengan pasal 9 OECD model maka artinyaa adalah penyesuaian harga akibat transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang tidak independen. Adjustment ini wajib dilakukan apabila ada hubungan istimewa agar nilai yang digunakan adalah nilai wajar dan sesuai dengan prinsip arm’s length principal
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment dalam pasal 9 OECD model adalah sebuah penyesuaian yang dilakukan ketika suatu perusahaan bertransaksi dengan pihak yang tidak independen dimana harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga wajar akibat adanya hubungan istimewa. Maka perusahaan perlu menggunakan penyesuaian harga wajar menganut prinsip Arm’s Lenght Principle.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiepnyesuaian harga akibat transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang tidak independen. Adjustmen wajib dilakukan apabila ada hubungan istimewa agar nilai yang digunakan sesuai prinsip arms length principal
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment yang dimaksud pada pasal 9 OECD Model adalah penyesuaian harga yang diakibatkan karena adanya transaksi hubungan istimewa dan transaksi yag dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Penyesuaian ini dilakukan dengan menganut Arm’s Lenght Principal dalam menentukan harga wajar atas transaksi yang terjadi tersebut.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieYang dimaksud adjustment dalam Pasal 9 OECD Model DTA adalah penyesuaian atas harga transaksi antar pihak yang tidak independen. Maka wajib menggunakan Arm’s Length Principle untuk menentukan apakah harga transaksi tersebut wajar kemudian melakukan penyesuaian atas harga transaksi yang tidak wajar.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment dalam pasal 9 OECD Model adalah penyesuaian yang dilakukan oleh pihak yang tidak independen atas transaksi yang memilki perbedaan harga karena adanya hubungan istimewa. Untuk perusahaan yang memilki hubungan istimewa, maka menggunakan arm’s length principal dalam penentuan harga wajarnya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0NewbiePenyesuaian terjadi saat nilai transaksi antara induk perusahaan dan cabangnya atau antar perusahaan cabang, berbeda dari 2 pihak yang independen yang dicapai dari tawar-menawar di pasar. Oleh karena itu, keuntungan dinilai dengan harga pasar dan dikenakan pajak. Penyesuaian pada harga transaksi ini umumnya disebut sebagai “penyesuaian utama”. Harga pasar yang disubsitusi adalah arm’s length price dan dipastikan dengan melihat pada transaksi wajar sebanding dalam situasi yang sama dan dibawah ketentuan dan aturan yang sama.
Tidak ada penyesuaian yang berlaku bila transaksi antara perusahaan telah berlangsung dibawah kesepakatan komersial yang wajar. Karena itu, dengan pasal 9 model P3B OECD, keuntungan dibawah kondisi arm’s length, yang telah diakui perusahaan tetapi belum diselesaikan, dapat dimasukkan dalam keuntungan perusahaan dan dipajaki dengan sesuai.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment berarti adanya penyesuaian harga akibat adanya perbedaan harga dan transaksinya dengan pihak independen. Wajib.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePenyesuaian yang dilakukan ketika suatu perusahaan bertransaksi dengan pihak yang tidak independen dimana harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga wajar akibat adanya hubungan istimewa. Maka perusahaan perlu menggunakan penyesuaian harga wajar menganut prinsip Arm’s Lenght Principle.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment yang dimaksud dalam pasal 9 OECD model adalah penyesuaian harga yang dilakukan apabila bertransaksi dengan pihak yang tidak independen atau memiliki hubungan istimewa. Hal ini wajib dilakukan agar sesuai dengan prinsip arm’s length principal dimana harga yang dipakai adalah harga wajar.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment adalah penyesuaian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertransaksi dengan pihak lawan yang tidak independen dimana akan terjadi penrbedaan harga karena adanya hubungan istimewa. Oleh karena itu, perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dapat menggunakan arm’s length principle untuk menentukan harga wajar.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment berarti penyesuaian harga pada transaksi yang dilakukan dengan pihak independen atau pihak yang memiliki hubungan istimewa. Adjustment wajib dilakukan apabila transaksi tidak sesuai dengan arm’s length principle. Namun apabila transaksi berlangsung di bawah kesepakatan komersial yang nilainya wajar, maka adjustment tidak perlu dilakukan
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment adalah penyesuaian ketika terjadi selisih harga transfer pada transaksi antar pihak-pihak yang terkait (tidak independen) ke tingkat harga wajar.
Adjustment tersebut wajib dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak independen ketika saling bertransaksi.AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbie<p style=”text-align: left;”>adjustment dalam pasal 9 OECD model adalah penyesuaian harga yg dilakukan oleh pihak yg bertransaksi dengan pihak lawan yg tidak independen akibat adanya hubungan istimewa yg menyebabkan perbedaan harga. Maka sesuai dengan arm’s length principal, perlu dilakukan penyesuaian menjadi harga wajar</p>
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment adalah penyesuaian harga atas transaksi antara para pihak yang tidak independen dimana terdapat perbedaan harga dengan transaksi yang sebenarnya (wajar). Biasanya terjadi karena adanya hubungan istimewa, seperti transaksi antara kantor pusat dengan cabang, dll.
AnonimNon-aktif- Total Posts 10
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment adalah penyesuaian harga yang terjadi dalam transaksi dengan pihak lain yang tidak independen, sehingga harga yang digunakan dalam transaksi tidak sesuai dengan nilai wajar. Adjustment wajib dilakukan apabila dalam transaksi terdapat hubungan istimewa.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment dalam Pasal 9 OECD Model ini bermakna penyesuaian harga pada transaksi yang dilakukan oleh pihak pihak yang tidak independen misalnya karena hubungan istimewa. Wajib bagi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa dengan menggunakan Arm’s Length Principal sehingga dapat ditentukan harga yang wajar.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbiePenyesuaian harga akibat transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang tidak independen. Wajib dilakukan oleh perusahaan apabila ada hubungan istimewa agar nilai yang digunakan sesuai dengan prinsip arm’s lenght principal
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment adalah penyesuaian harga yang dihasilkan karena transaksi yang tidak independen antar pihak yang bertransaksi.Hal ini wajib dilakukan agar sesuai dengan arm’s length principal.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment adalah penyesuaian terhadap harga yang disebabkan oleh transaksi yang terjadi pada pihak yang tidak independen. Adjustment wajib dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan menggunakan arm’s length principal dalam menentukan harga wajarnya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0Newbiepenyesuaian yang dilakukan ketika suatu perusahaan bertransaksi dengan pihak yang tidak independen dimana harga yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga wajar akibat adanya hubungan istimewa. Maka perusahaan perlu menggunakan penyesuaian harga wajar menganut prinsip Arm’s Lenght Principle
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment maksudnya koreksi yang dilakukan terhadap selisih antara harga atau laba transaksi perusahaan terafiliasi dengan harga atau laba yang wajar. Adjustment ini wajib dilakukan terhadap dua perusahaan yang terindikasi afiliasi di masing-masing negara yang mengadakan P3B sesuai dengan arm’s length principle.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment menurut pasal 9 OECD Model adalah Penyesuaian yang dilakukan apabila suatu perusahaan mekakukan transaksi dengan pihak yang tidak independen(mempunyai hub. istimewa). perusahaan yang memiliki hub. istimewa wajib melakukan penyesuaian karena besar kemungkinan harga ketika bertransaksi tidak wajar atau tidak sesuai harga pasar.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbie<p style=”text-align: left;”>Penyesuain harga akibat adanya perbedaan harga dengab transanksi dengan pihak independen (wajib)</p>
AnonimNon-aktif- Total Posts 27
- Offline
Points: 0NewbiePenyesuain wajib dilakukan apabila perusahaan melakukan transaksi dengan pihak yang berhubungan istimewa tidak dengan prinsip arms length atau harga wajar
AnonimNon-aktif- Total Posts 15
- Offline
Points: 0NewbieArti adjustment dalam pasal 9 OECD Model adalah penyesuaian herga transaksi yang dilakukan oleh para pihak yang tidak independen. Adjustment wajib dilakukan apabila ada hubungan istimewa agar nilai yang digunakan adalah nilai wajar dan sesuai dengan prinsip arm’s length principal
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment yang dimaksud dalam pasal 9 OECD model DTA adalah penyesuaian harga yang dilakukan oleh pihak yang melakukan transaksi dengan pihak yang tidak independen dikarenakan adanya perbedaan harga.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment adalah penyesuaian harga yg dilakukan atas transaksi dengan pihak yg tidak independen. Untuk perusahaan yg ada hubungan istimewa maka wajib dilakukan penyesuaian dengan menggunakan arm’s length principal
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0Newbiepenyesuaian yang dimaksud dalam pasal 9 oecd yaitu penyesaian harga jual kepada lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa seacara langsung mau pun tidak langsung terhadap perusahaan penjual, karena dalam setiap transaksi komersil memenuhi prinsip arm’s length yang disinyalir ada upaya penghindaran pajak, kemudian kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa harus melampirkan TP doc atau CbCR dalam tiap transaksinya ke pihak yang memiliki hubungan istimewa
AnonimNon-aktif- Total Posts 18
- Offline
1Points: 0NewbieAdjustment pada pasal 9 OECD dimaksudkan sebagai penyesuaian harga apabila transaksi terjadi dengan pihak lawan yang tidak independen akibat adanya hubungan istimewa yang menyebabkan adanya perbedaan harga. Maka menurut prinsip Arm’s Length Principas (ALP) perlu dilakukan penyesuaian untuk didapatkan harga wajar.
terimakasih
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment adalah penyesuaian ketika adanya perbedaan harga transaksi dengan harga yang sebenarnya (hubungan istimewa) yang dilakukan oleh para pihak yang terkait dengan pihak lawan yang tidak independent. Adjustment tersebut wajib dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak independen ketika saling bertransaksi.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment adalah penyesuaian atas transaksi yang terjadi diantara pihak yang tidak independen (misal: yang memiliki hubungan istimewa seperti perusahaan induk dan anak perusahaan) agar sesuai dengan arm’s length principle.
AnonimNon-aktif- Total Posts 16
- Offline
Points: 0NewbieAdjustment dalam pasal 9 OECD Model adalah penyesuaian yang dilakukan oleh pihak yang tidak independen atas transaksi yang memiliki perbedaan harga karena adanya hubungan istimewa, maka menggunakan arm’s lenght principal untuk menentukan harga wajarnya.
AnonimNon-aktif- Total Posts 17
- Offline
2Points: 0Newbiepenyesuaian yang dilakukan oleh pihak independen atas transaksi yg berbeda harganya dengana adanya hubungan istimewa dan memakai prinsip arm’s length untuk menentukan harga wajar
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.