Izin menyampaikan pendapat, sebenarnya dalam kasus Mr Park, sudah tidak ada masalah karena dia dianggap sebagai SPDN dikarenakan dia mungkin memenuhi pengujian lainnya seperti menunjukkan kartu visa, status imigrasi dari seseorang, green card, dll. Itulah yang menyebabkan dia menjadi SPDN disamping sudah memenuhi objective test dan bright test …..
Sedangkan untuk Mr.Kim dia masih dikategorikan sebagai SPLN karena adanya ketidakpastian antara objective test nya, bisa dibilang dia memenuhi time test di kedua negara tersebut, dan oleh karena itu kita harus menggunakan tie-breaker rules untuk memecahkan masalah resident tersebut….
Sekian dari saya