Okvi

Balasan Forum telah dibuat

Melihat 10 tulisan - 1 sampai 10 (dari total 10)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • atas balasan kepada: Personal Services #3644 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Terkait kasus Youtuber dan Selebgram kemungkinan bisa masuk ke dalam Artikel 17 karena mengatur lebih spesifik pekerjaan tersebut

    atas balasan kepada: Personal Services #3643 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    ijin menjawab, hal ini pernah disinggung di kelas bahwa terkait personal services akan ada beberapa artikel yang saling tumpang tindih, artinya satu pekerjaan diatur dalam 2 artikel yang berbeda dan secara otomatis peraturan terkait hak pemajakan juga berbeda. Pertanyaan Kak Tika ini sangat bagus, mungkin bisa didiskusikan ke kelas

    atas balasan kepada: BuT #3642 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    mohon maaf kalau jawaban kurang memuaskan , semoga teman lain bisa membantu diskusi

    atas balasan kepada: BuT #3641 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Komersial dalam kbbi artinya berhubungan dengan niaga atau perdagangan. Nah contohnya saja pertambangan kalo digunakan dengan tujuan bisnis maka dia melekat secara komersial/ mampu men- ganarate income perusahaan Induk. Sedangkan apabila hanya kantor perwakilan maka tidak bisa dikatakan melekat secara komersial

    atas balasan kepada: BuT #3640 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    ijin menjawab mas Nanang
    melekat secara komersial artinya adalah sesuatu tersebut yang menghasilkan finansial/ bisnis.

    atas balasan kepada: BEPS 11 #3637 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    mohon maaf Mas Sugeng belum bisa menjawab pertanyaan terkait BEPS, semoga teman-teman lain bisa menjawab pertanyaan Anda

    atas balasan kepada: Immovable Property #3634 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    untuk lebih jelasnya ada di Buku Danny Darussalam bagian Immovable Property. (mohon maaf karena tidak membawa bukunya sehingga tidak bisa menjelaskan letak halamannya)

    atas balasan kepada: Immovable Property #3633 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Ijin menambahkan seperti jawaban Yana situs test lebih kepada letak berdirinya immovable property

    atas balasan kepada: Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor #3479 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    <p style=”text-align: center;”>Setuju dengan pendapat rekan-rekan sebelumnya</p>

    atas balasan kepada: SPLN mendapat penghasilan dari Indonesia #3306 Score: 0
    Okvi
    Peserta
    • Total Posts 24
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Terkait kasus di atas kita terlebih dahulu perlu melakukan analisis taxable Subject, taxable Object dan Transaksi yang terjadi.
    Taxable Subject : WNI yang sudah berada di luar Indonesia > 183 hari dalam 12 bulan. Melalui objective test kita bisa simpulkan bahwa WNI ini adalah SPLN. Mari kita beri nama Tn X.

    Taxable Object : penghasilan dari penyewaan kontrakan di Indonesia dan keuntungan investasi saham (dividen).

    Transaksi : sewa menyewa kontrakan dan pembagian dividen.

    Setelah dilakukan analisis kita harus menentukan residen taxable subject tersebut, hal ini dikarenakan Tn X yang dimaksud telah menjadi SPLN. Setelah menentukan residen Tn X dapat kita tentukan P3B mana yang dapat digunakan dalam hal pemajakan yang diterima di Indonesia.

    Domestic rules Indonesia dalam pasal 5 UU PPh mengatur dengan jelas atas SPLN yang memiliki suatu tempat usaha, bersifat permanen dan dilakukan untuk kegiatan usaha maka Tn X merupakan BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang mana pemajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan.

    Jadi terkait pemajakan penghasilan tersebut:
    1. PPh Final 4 ayat 2 terkait hasil sewa kontrakan dengan tarif 10%.
    2. PPh Pasal 23 terkait penghasilan atas dividen yang diterima badan dengan tarif 15%.

    Terkait pembayaran dan pelaporannya:
    1. Atas penghasilan yang diterima dari penyewaan akan dilakukan pembayaran dengan kode billing.
    2. Atas dividen yang diterima akan dipotong oleh perusahaan yang membagikan dividen tersebut.

    Catatan : Sepanjang P3B dan domestic rules tidak bertentangan, maka aturan yang dipakai adalah domestic rules.

Melihat 10 tulisan - 1 sampai 10 (dari total 10)
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak WikiPajakChatWhatsApp