Balasan Forum telah dibuat
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Terkait kasus Youtuber dan Selebgram kemungkinan bisa masuk ke dalam Artikel 17 karena mengatur lebih spesifik pekerjaan tersebut
ijin menjawab, hal ini pernah disinggung di kelas bahwa terkait personal services akan ada beberapa artikel yang saling tumpang tindih, artinya satu pekerjaan diatur dalam 2 artikel yang berbeda dan secara otomatis peraturan terkait hak pemajakan juga berbeda. Pertanyaan Kak Tika ini sangat bagus, mungkin bisa didiskusikan ke kelas
mohon maaf kalau jawaban kurang memuaskan , semoga teman lain bisa membantu diskusi
Komersial dalam kbbi artinya berhubungan dengan niaga atau perdagangan. Nah contohnya saja pertambangan kalo digunakan dengan tujuan bisnis maka dia melekat secara komersial/ mampu men- ganarate income perusahaan Induk. Sedangkan apabila hanya kantor perwakilan maka tidak bisa dikatakan melekat secara komersial
ijin menjawab mas Nanang
melekat secara komersial artinya adalah sesuatu tersebut yang menghasilkan finansial/ bisnis.mohon maaf Mas Sugeng belum bisa menjawab pertanyaan terkait BEPS, semoga teman-teman lain bisa menjawab pertanyaan Anda
untuk lebih jelasnya ada di Buku Danny Darussalam bagian Immovable Property. (mohon maaf karena tidak membawa bukunya sehingga tidak bisa menjelaskan letak halamannya)
Ijin menambahkan seperti jawaban Yana situs test lebih kepada letak berdirinya immovable property
<p style=”text-align: center;”>Setuju dengan pendapat rekan-rekan sebelumnya</p>
Terkait kasus di atas kita terlebih dahulu perlu melakukan analisis taxable Subject, taxable Object dan Transaksi yang terjadi.
Taxable Subject : WNI yang sudah berada di luar Indonesia > 183 hari dalam 12 bulan. Melalui objective test kita bisa simpulkan bahwa WNI ini adalah SPLN. Mari kita beri nama Tn X.Taxable Object : penghasilan dari penyewaan kontrakan di Indonesia dan keuntungan investasi saham (dividen).
Transaksi : sewa menyewa kontrakan dan pembagian dividen.
Setelah dilakukan analisis kita harus menentukan residen taxable subject tersebut, hal ini dikarenakan Tn X yang dimaksud telah menjadi SPLN. Setelah menentukan residen Tn X dapat kita tentukan P3B mana yang dapat digunakan dalam hal pemajakan yang diterima di Indonesia.
Domestic rules Indonesia dalam pasal 5 UU PPh mengatur dengan jelas atas SPLN yang memiliki suatu tempat usaha, bersifat permanen dan dilakukan untuk kegiatan usaha maka Tn X merupakan BUT (Bentuk Usaha Tetap) yang mana pemajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan.
Jadi terkait pemajakan penghasilan tersebut:
1. PPh Final 4 ayat 2 terkait hasil sewa kontrakan dengan tarif 10%.
2. PPh Pasal 23 terkait penghasilan atas dividen yang diterima badan dengan tarif 15%.Terkait pembayaran dan pelaporannya:
1. Atas penghasilan yang diterima dari penyewaan akan dilakukan pembayaran dengan kode billing.
2. Atas dividen yang diterima akan dipotong oleh perusahaan yang membagikan dividen tersebut.Catatan : Sepanjang P3B dan domestic rules tidak bertentangan, maka aturan yang dipakai adalah domestic rules.
-
PenulisTulisan-tulisan