Izin menanggapi, seperti diatur dalam PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Bagi Pekerja Indonesia Di Luar Negeri yang intinya adalah Wajib Pajak Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka Wajib Pajak ini sudah berstatus sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Ditegaskan dalam peraturan tersebut juga bahwa penghasilan yang diterima/diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri, tidak dikenakan PPh di Indonesia. Maka, case diatas dapat disimpulkan orang tersebut adalah SPLN.
SPLN yang menerima penghasilan dari Indonesia tetap harus membayarkan pajak di Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Untuk pelaporannya sebenarnya SPLN tidak wajib lapor SPT Tahunan, namun karena SPLN mendapatkan penghasilan dari investasi saham di bursa Edek indonesia dan memounhai usaha menyewakan kontrakan yang dikenakan PPh Final, maka terhadap laporan pemotongan PPh Final tersebut dapat menggunakan formulir 1770