Nanang Dwi Setyawan

Balasan Forum telah dibuat

Melihat 7 tulisan - 1 sampai 7 (dari total 7)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • atas balasan kepada: Personal Services #3689 Score: 0
    Nanang Dwi Setyawan
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    <p style=”margin: 0px 0px 1.2em; padding: 0px; border: 0px; outline: 0px; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 15px; line-height: 1.5em; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; background: #fbfbfb; color: #555555;”>Untuk selebgram dan Youtuber sendiri, menurut saya harusnya dikenakan pasal 17 karena mereka bisa dikategorikan sebagai Artis. JUjur saya masih ragu karena di pasal 17 tidak disebutkan penjelasan Artis secara spesifik. Saya berpendapat penjelasan Artis dapat dilihat di Ketentuan Domestik masing masing negara. Untuk di Indonesia menurut saya para influencer di kenakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Per DJP 17/2015 tentang NPPN. Karena di lampirannya disebutkan bahwa yang dpat dikenakan Norma adalah Pekerjaan Bebas BIdang Seni.</p>
    <p style=”margin: 0px 0px 1.2em; padding: 0px; border: 0px; outline: 0px; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 15px; line-height: 1.5em; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; background: #fbfbfb; color: #555555;”></p>
    <p style=”margin: 0px 0px 1.2em; padding: 0px; border: 0px; outline: 0px; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 15px; line-height: 1.5em; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; background: #fbfbfb; color: #555555;”>Maaf jika jawaban saya salah.</p>

    atas balasan kepada: Personal Services #3688 Score: 0
    Nanang Dwi Setyawan
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Untuk selebgram dan Youtuber sendiri, menurut saya harusnya dikenakan pasal 17 karena mereka bisa dikategorikan sebagai Artis. JUjur saya masih ragu karena di pasal 17 tidak disebutkan penjelasan Artis secara spesifik. Saya berpendapat penjelasan Artis dapat dilihat di Ketentuan Domestik masing masing negara. Untuk di Indonesia menurut saya para influencer di kenakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Per DJP 17/2015 tentang NPPN. Karena di lampirannya disebutkan bahwa yang dpat dikenakan Norma adalah Pekerjaan Bebas BIdang Seni.

     

    Maaf jika jawaban saya salah.

    atas balasan kepada: Personal Services #3684 Score: 0
    Nanang Dwi Setyawan
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Kak Tika, pertanyaan mengenai perbedaan Pasal 14 (2) UN Model dan Pasal 17 OECD Model yaitu bisa dilihat kalo di pasal 14 itu ada persyaratannya yaitu artis harus mempunyai FIxed base dan hadir di Negara Sumber 183 hari dalam jangka waktu 1 periode. Nah kalo di Pasal 17 itu tidak ada persyaratan, jadi kalo di pasal 17 sepanjang artis bekerja di Negara S maka dia akan may be taxe di negara S meskipun dia hanya bekerja 1 hari ( yang  perlu ditekankan di pasal 17  yaitu artis (penduduk Negara R) sepanjang menerima penghasilan di Negara S akan may be taxed di negara S).

    Nah sejak tahun 2000 Pasal 14 UN Model udah di hapus dek Tika, jadi tidak perlu mengungkit luka lama ya. Hehehehehe

    Mohon koreksinya jika pemahaman saya Ada kekekliruan.

    atas balasan kepada: BuT #3681 Score: 0
    Nanang Dwi Setyawan
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Terima kasih atas bantuannya adek adek semua.

    atas balasan kepada: BuT #3613 Score: 0
    Nanang Dwi Setyawan
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    <p style=”text-align: left;”>Tambahan : minta tolong contohnya</p>

    atas balasan kepada: Dual resident tie-breaker rules #3557 Score: 0
    Nanang Dwi Setyawan
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Jadi dalam penentuan residence suatu subjek pajak harus dilihat dari hirarkinya yang sudah di tentukan. Jika subjek pajak tersebut mempunyai rumah di dua negara maka kita lihat center of interestnya. Jika center of interest berada di 2 negara (tidak bisa ditentukan) maka kita harus melihat dimana subjek pajak tersebut mempunyai kebiasaan tinggal, jika subjek pajak mempunyai kebiasaan tinggal (lebih sering) di negara A maka subjek pajak merupakan residence dari negara A. Jika masih belum bisa ditentukan juga setelah melihat kebiasaan tinggal, maka dilihat dari kewarganegaraan. Dan jika dari kewarganegaraan masih belum bisa ditentukan residence nya maka langkah terakhir dengan mutual Agreement yang dilakukan oleh otoritas kompeten.

    atas balasan kepada: Sri Mulyani tarik Aturan E-Commerce #3555 Score: 0
    Nanang Dwi Setyawan
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    <p style=”text-align: justify;”>Menurut pendapat saya penyediaan platform secara online termasuk pemberian cuma-cuma. PPN cuma cuma disebutkan dalam surat edaran DJP nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi eCOmmerce, terutama mengenai aspek perpejakan model bisnis Classified ads<span style=”font-family: tahoma;”><span style=”font-size: 15px; letter-spacing: 0.5px;”>. calssified ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks,grafik, video, informasi dll) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads. </span></span>Dalam hal ini penyediaan tempat jualan online termasuk Jasa Kena Pajak. Artinya wajib dipungut PPN. Karena penyediaan tempat jualan online termasuk gratis maka Kode Faktur Pajak adalah 04. <span style=”font-size: 15px; letter-spacing: 0.5px; font-family: tahoma;”> Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat 1 huruf C UU PPN.</span></p>

Melihat 7 tulisan - 1 sampai 7 (dari total 7)
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak WikiPajakChatWhatsApp