Izin mencoba menjawab…
BUT pada hakikatnya merupakan cabang dari perusahaan yang ada di luar negeri. Sebagai bentuk usaha maka BUT harus memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Untuk menentukan apakah itu cabang atau bukan sebenarnya dilihat dulu jenis usaha BUT tersebut. Apabila untuk menjalankan usahanya memang diperlukan beberapa lokasi atau tempat yang berbeda dan merupakan kesatuan proses bisnis maka bukanlah suatu cabang. Namun apabila masing-masing menjalankan proses bisnis tertentu maka dapat dikatakan cabang-cabang. Sehingga memiliki NPWP cabang yang berbeda (001, 002, … dst)
Dalam hal kewajiban pemungutan PPN maka penyerahan antar cabang termasuk penyerahan dalam PPN. Namun, dalam hal kewajiban PPh maka digabung di satu NPWP yang dianggap pusat.
izin bertanya mba vivi, berarti itu bersifat pihan mba mau kita yang pungut dan setor ke bank devisa atau dipotong DJBC?
saya setuju dengan pendapat rekan-rekan, penyediaan platform secara online merupakan jasa kena pajak yang tidak termasuk negative list sehingga dikenakan PPN. Dalam rangka penyediaan jasa tersebut tidak berbayar maka dapat disamakan dengan pemberian cuma-cuma atas layanan jasa yang disediakan tersebut.