- This topic has 4 balasan, 4 suara, and was last updated 4 years, 11 months yang lalu by
Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Wajib Pajak yg dikenakan Pajak Hiburan adalah orang pribadi/badan yang menyelenggarakan hiburan, objek pajaknya adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Salah dua yang termasuk hiburan adalah panti pijat dan refleksi. Bagaimana perlakuannya atas go massage apakah seharusnya termasuk objek yang dikenakan pajak hiburan? Mohon pencerahannya kawan-kawan.
<p style=”text-align: left;”>Izin menanggapi lex, Go Massage merupakan salah satu layanan di platform marketplace Indonesia Go-jek, yg memberi fasilitas kemudahan hubungan antara penyedia jasa pijat atau reflesksi dengan konsumennya</p>
menurut ps 42 poin ayat 2 poin i objek pajak hiburan adalah panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center);Si penyedia jasa pijat seharusnya tetap wajib memungut pajak hiburannya biasanya ditambahkan dg harga yg seharusnya d bayar oleh konsumen, paling tinggi sebesar 75%.
<p style=”text-align: left;”>Dari kemarin saya cari topik ini untuk menemukan jawaban yang cocok belum menemukan. tapi memang seharusnya wajib pajak (op/badan yang menyediakan hiburan dengan dipungut bayaran) yang akan menyetor pajak, memungut pajaknya dari subjek pajak (op/badan yang menikmati hiburan)</p>
yang dipertanyakan disini, apakah pajak tersebut tetap dipungut oleh gojek? ataukah daripartner gojek yaitu si pemijat?sedangkan kita, go massage mendatangkan pemijatnya ke tempat kita, dia bukannya membuka lapak atau tempat tersendiri yang digunakan untuk panti pijat dan kita diharuskan kesana.
ini sih yang masih jadi pertanyaan saya, apalagu kalau dipukul rata harus membayar pajak hiburan 75% sedangkan belum tentu partner yang memberikan layanan pemijatan mendapat hasil yang maksimal setiap harinya.
ataukah gojek yg akan menjadi wajib pajak hiburannya. smg segera mendapat pencerahan yaa hehe
izin menambahkan
Kemaren sempat didiskusikan di kelas terkait masalah ini, sebenernya dalam konteks pengertian, go massage bisa masuk dalam objek pajak hiburan, namun, dalam pelaksanaannya masih berada dalam zona abu abu dikarenakan tidak adanya peraturan terkait baik peraturan pemerintah atau pemerintah daerah yang memberikan kepastian mengenai siapa yang akan dipajaki dan harus membayar pajak. belum dijelaskan pula mengenai pemberian jasa pemijatan yang dilakukan secara mobile. karena, dalam aturan selama ini panti pijat hanya berdiam dalam satu tempat dan dan disediakan oleh satu orang/pengusaha.
dalam hal ini, dosen kami menjawab jika go massage memang tidak dapat dikenai pajak daerah terkait pajak hiburan dikarenakan belum ada ada aturan spesifik mengenai pemberian jasa pemijatan yang dilakukan secaa mobile dan disediakan oleh provider.
mohon koreksi
Anonim
Non-aktif- Total Posts 27
- Offline
Points: 0Newbie
Seharusnya dikenakan menurut saya, tapi belum ada peraturan yang jelas mengenai pemajakannya
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.