Balasan Forum telah dibuat
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Izin berkomentar. Tie breaker rule hanya digunakan apabila terjadi dual resident dari seseorang. Sehingga apabila berdasar tie breaker rule Mr. Kim tetap menjadi SPLN, ya tidak masalah, karena tie breaker rule yang merupakan solusi dari dual resident menentukan demikian (misal dual resident nya karena Mr. Kim memiliki permanent home di Indonesia dan Korea). Mungkin karena centre of vital interest, atau faktor lain yg lebih condong ke negara Korea, sehingga dianggap sbg SPLN.
Sedangkan utk Mr. Park yang menjadi SPDN karena mengikuti aturan pajak domestik di Indonesia, berarti dapat disimpulkan di kasus ini tidak ada dual resident, sehingga tidak diperlukan penerapan tie breaker rule. Karena walaupun keduanya WN Korea, tapi bisa jadi Mr. Park tidak punya permanent home di Korea, sehingga tidak ada resident ganda. Karena pada praktiknya, aturan terkait tie breaker rule sering diabaikan apabila time test sdh lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan.
Untuk pembahasan lebih lanjut, dapat dilihat pada link di bawah:
https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=42845
Terima kasih
Izin berkomentar. Hal tersebut diatur dalam pasal 4 (2) OECD Model terkait tie breaker rule bagi subjek pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri di dua negara dengan rumusan yang dapat saya simpulkan mengandung urutan-urutan berikut. 1. Melihat tempat tinggal tetap (permanent home), 2. Apabila memiliki permanent home di dua negara, lihat di manakah terdapat vital interest terdekat (personal and economic relation), 3. Apabila negara dengan vital interest dan permanent home tdk dpt ditentukan, lihat habitual abode nya (orang tsb lebih sering berada di negara mana), 4. Apabila memiliki atau tidak memiliki habitual abode dr kedua negara tsb, lihat kewarganegaraannya (nationality), 5. Dan apabila memiliki atau tdk memiliki nationality dr kedua negara tsb, barulah dilakukan konsultasi antara competent authority masing-masing negara melalui Mutual Agreement Procedure. Dalam kasus tsb, Mr.Park memiliki permanent resident di Indonesia dan Jepang, karena berdasar Paragraf 13 OECD Commentary atas Ps 4 (2), permanent resident termasuk juga rumah (Jepang) dan apartemen (Bali, Indonesia). Berarti kita harus melihat centre of vital interestnya, yaitu personal relations dan economic relations. Di sini, tergantung preferensi Mr. park, kira-kira lebih condong ke Indonesia (karena istri orang Blora, Jateng) atau UK (bisnis di UK). Kalau Mr. Park masih belum dapat menetukan, lihat Mr.Park habitual abodenya di mana. Kalau tidak dapat ditentukan juga, barulah menggunakan kewarganegaraan (Korea).
-
PenulisTulisan-tulisan