Balasan Forum telah dibuat
-
PenulisTulisan-tulisan
-
menambahkan lagi mas, kalu mungkin adaa teman-teman yang tahu juga. di buku kevin holmes halamman 116 dinyatakan bahwa “A body of persons contemplates such entities as partnership, and trustee of a trust”
Apakah partnership disini berbadan hukum? di sisi lain kita tahu bahwa partnership ini normalnya tidak berbadan hukum seperti CV dan Firma
atau definisi partnership ini mempunyai definisi lain?
menambahkan lagi mas, mungkin karena apabila suatu perusahaan itu bukan merupakan badan hukum maka tidak ada dasar yang kuat suatu negara untuk memajaki entitas tersebut karena hukum domestiknya saja memang menyatakan bahwa entitas yang berbadan hukum saja yang bisa menjadi subjek pajak negara tersebut contohnya indonesia
mohon izin menambahkan juga, kalau teman-teman ada yang tahu. sebenarnya nominal ini apakah diukur dengan mata uang atau bagimana ya?
izin menjawab mas, setahu saya akan diutmanakan mana yang lebih berpengaruh. dan besar tidaknya pengaruh itu diukur dengan nominal mas. jadi, misalkan ada tempat usaha dan sosialnya maka dicari manakah yag lebih besar nominalnya (sebagai ukuran)
Terimakasih
kalo di penjelasan pasal 3 nya mas, bilang nya gini mas “…. treated as a body corporate according to the tax laws of the contracting state in which it is organized”
jadi mas, kalo biar bisa di pajaki sebuah perusahaan kan harus berbadan hukum di suatu negara. kurang lebih seperti itu sehingga ruang lingkup company haruslah badan hukum
Terimakasih
<span style=”color: #555555; font-family: Arial, sans-serif; font-size: 15px; background-color: #fbfbfb;”>Izin menyampaikan pendapat, terkait dengan penentuan residen dalam hal ini Mr. Kim dan Mr. Park. perlu diketahui bahwa penentuan status residen ini bertujuan untuk mengetahui apakah Mr. Kim dan Mr. Park mempunyai dual residen melalui objektif test/subjektif test. Apabila sudah diketahui barulah mekanisme tie breaker rules diterapkan untuk mengetahui negara manakah yang berhak atas status residen Mr. Kim dan Mr. Park.</span>
Kembali ke kasus dengan melihat fakta
-Objective test
1. Mr. Kim dan Mr. Park adalah berkewarganegaraan Korea sehingga memenuhi objective test atas status residen dari Korea
2. Mr. Kim dan Mr. Park keduanya telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari sehingga memenuhi objective test atas status residen dari Indonesia
dapatlah disimpulkan bahwa keduanya (Mr. Kim dan Mr. Park) mempunyai dual residen, sehingga di perlukan mekanisme tie breaker rules sebagaimana terdapat dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) OECD DTA untuk kemudian mengetahui negara manakah yang berhak atas status residen Mr, Kim dan Mr. Park
Ketika sudah diketahui, tentunya dengan data yang lebih (rumah, tempat tinggal, dan pekerjaan misalnnya) maka dapatlah diketahui mengapa Mr. Kim berhak atas residen Korea (SPLN) sedangkan Mr. Park berhak atas residen Indonesia (SPDN)
Terimakasih
-
PenulisTulisan-tulisan