Nanda Yunita

Balasan Forum telah dibuat

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • atas balasan kepada: PPh Pasal 22 atas impor #4178 Score: 0
    Nanda Yunita
    Peserta
    • Total Posts 5
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin menjawab ya han…

    dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai P-05/BC/2009 yang merupakan perubahan dari  P-39/BC/2008. dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan pembayaran impor melalui bank devisa, namun di pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa selain tempat tersebut dapat dilakukan di kantor bea dan cukai dalam beberapa hal yang disebutkan.

    sehingga selain memilih, wajib pajak juga menyesuaikan kondisi impor yang dilakukan.

    terima kasih, mohon maaf bila ada kekeliruan

Melihat 1 tulisan (dari total 1)
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak WikiPajakChatWhatsApp