Izin menjawab ya han…
dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai P-05/BC/2009 yang merupakan perubahan dari P-39/BC/2008. dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan pembayaran impor melalui bank devisa, namun di pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa selain tempat tersebut dapat dilakukan di kantor bea dan cukai dalam beberapa hal yang disebutkan.
sehingga selain memilih, wajib pajak juga menyesuaikan kondisi impor yang dilakukan.
terima kasih, mohon maaf bila ada kekeliruan