Balasan Forum telah dibuat
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Hi ka tika, izin menanggapi Manambahi yang telah disampaikan oleh teman teman diatas, disini saya menemukan suatu artikel
link : https://www.finansialku.com/pph-wni-yang-bekerja-di-luar-negeri/
Betul berdasarkan PER 2/PJ/2009 :
Pasal 1 : Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar Negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pasal 2 : Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar Negeri.
Pasal 3 : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Pasal 4: Dalam hal Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka atas penghasilan orang tsb di luar negeri tidak dikenai pajak di Indonesia, dan atas ph yang dari Indonesia akan dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku, untuk investasinya telah dilakukan pemotongan oleh BEI dan atas pendapatan sewa dapat melalui PPH 26. Pelaporannya : SPLN tidak wajib lapor SPT tahunan.
Terimakasih, semoga membantu.
izin berpendapat,
Untuk kasus dari Kim (WN korea yang memenuhi time test untuk menjadi SPDN namun tetap SPLN karena tie breaker rule)
Dalam hal telah digunakan tie breaker rule, seperti yang telah dijelaskan oleh teman teman diatas, tie breaker rule hanya digunakan apabila terdapat dual residence, maka dapat dipastikan bahwa sebelumnya terhadap Mr kim dia dual resident. P3B bekerja di sini, maka ia akan menentukan dimanakan Mr kim secara perpajakan menjadi residen. Dan dalam hal ini Mr Kim menjadi SPLN di Indonesia.
Untuk kasus Mr Park (WN Korea memenuhi time test SPDN dan menjadi SPDN)
Sesuai dengan skema interaksi tax treaty dengan domestic law, saya akan melihat bahwa Mr Park karena ia pegawai tetap dan memenuhi time-test menjadi SPDN maka dia akan residen di Indonesia. Namun dikatakan bahwa ia masih WN di Korea, maka dia juga bisa residen di korea. oleh karena itu P3B akan berjalan dengan tie breaker rulenya juga. Dan ditetapkan ia residen di Indonesia.
Kesimpulan:
Mr Kim dan Mr Park sama sama dual residen apabila ditinjau dari domestic law dari masing- masing negara *asumsi korea juga menerapkan world-wide income, mohon informasinya*. Nah karena ada dual residen maka digunakan tie breaker rule. Disini berdasarkan urutan tie breaker rule person :
1. Permanent home
2. Center of vital interest
3. Habitual abode
4. Kewarganegaraan
5. Agreement
dalam proses analisis diatas maka bisa saja karena beberapa faktor walaupun sama sama WN korea Mr Kim menajdi SPLN dan Park menjadi SPDN di indonesia.
Terimakasih, mohon koreksinya
-
PenulisTulisan-tulisan