- This topic has 8 balasan, 8 suara, and was last updated 4 years, 11 months yang lalu by
Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Assalamualaikum, untuk tarif progresif PKB itu kalo di UU kan didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika kata “dan/atau” hanya ditulis salah satunya itu mempengaruhi penentuan tarif progresif atau tidak ya? Mohon bantuannya kalo ada yang tau, terimakasih🙏
Waalaikumsalam,
kata penghubung “dan/atau”, dapat diperlakukan sebagai “dan”, dapat juga diperlakukan sebagai “atau”. Tanda garis miring itu mengandung arti pilihan, jadi bisa nama dan alamat yang sama, bisa juga nama atau alamat yang sama. Sepanjang dalam satu kartu keluarga yang sama menurut yang saya tahu hehe. Mohon koreksinya buat teman-teman yang lain🙏🙏Waalaikumsalam warahmatullah
Senada dengan Sdr Anggun, dalam UU PDRD memang disebutkan kata dan/atau yang berarti bilamana salah satu atau kedua syarat terpenuhi maka tarif pajak progresif atas kendaraan bermotor akan dikenakan. Biasanya hal hal teknis ini diatur lebih lanjur di Perda daerah masing – masing.
Salah satunya contohnya dapat dilihat di website resmi badan pengelola PDRD DKI Jakarta yang mensyaratkan untuk memberikan fotokopi KK atau Kartu Keluarga untuk melihat persamaan atau perbedaan alamat.
http://bprd.jakarta.go.id/2016/09/21/pengenaan-pajak-kendaraan-bermotor-ditetapkan-secara-progresif/
<span style=”color: rgba(0, 0, 0, 0.87); font-family: ‘Myriad Pro’, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;”>Sependek pengetahuan saya juga tanda garis miring itu mengandung arti pilihan, misalnya A dan/atau B yang berarti A dan B atau A atau B, jdi klo untuk nama dan/atau alamat berarti nama dan alamat atau nama atau alamat, karena bersifat pilihan kalau salah satu unsur terpenuhi maka tarif dikenakan…</span><span style=”color: rgba(0, 0, 0, 0.87); font-family: ‘Myriad Pro’, Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;”>cmiiw</span>
Benar sekali, rekan – rekan, kalimat “dan/atau” tidak berlaku kumulatif, penafsiran atas hal tersebut contohnya seperti ini :
1. Syarat A terpenuhi dan Syarat B terpenuhi maka dikenakan tarif progresif
2. Syarat A terpenuhi atau syarat B yang terpenuhi maka dapat dikenakan tarif progresif, (salah satu syarat terpenuhi)
sehingga, dapat disimpulkan bahwa apabila salah satu syarat terpenuhi maka dapat menggunakan tarif progresif
<p style=”text-align: center;”>Setuju dengan pendapat rekan-rekan sebelumnya</p>
Terimakasih pendapatnya teman-teman, sangat membantu untuk mempersiapkan UTS PDRD hari kamis 🙂
<p style=”text-align: left;”>Setuju. Sifatnya tidak kumulatif atau boleh memilih</p>
Anonim
Non-aktif- Total Posts 27
- Offline
Points: 0Newbie
Penghubung dan atauberarti bisa salah satu saja atau keduanya
Cmiiw
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.