- This topic has 8 balasan, 8 suara, and was last updated 4 years, 11 months yang lalu by
Anonim.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Kabar penarikan nya sih udah dri minggu lalu tapi saya tertarik membahasnya di sini, barangkali ada pendapat atau komen silahkan ya… yang pasti saya juga mau nanya terkait market place, “<span style=”color: #4a4a4a; font-family: Helvetica, sans-serif;”>Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli. </span><span style=”color: #4a4a4a; font-family: Helvetica, sans-serif;”>Penyedia platform marketplace yang dikenai di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia.” </span>
<span style=”color: #4a4a4a; font-family: Helvetica, sans-serif;”>Nah,,, kebanyakan market place itu nyediain tempat secara gratis kan ya? Apakah itu termasuk penyerahan cuma2 yang menjadi objek PPN DPP nilai lain dengan kode transaksi 04? Menurut kalian bagaimana….ayo sharing</span>
Menurut pendapat pribadi saya, kita lihat terlebih dahulu apakah tempat/platform dagang online tersebut merupakan objek dari PPN dan tidak termasuk negative list yang ada di Undang – Undang PPN Pasal 4. menurut saya, tempat/platform dagang online itu termasuk bagian dari Jasa Kena Pajak, karena tidak dikecualikan dari UU PPN, oleh karena itu setiap kali ada penyerahan jasa yang dilakukan maka akan terutang PPN. Nah, ketika penyerahan jasa tersebut diberikan gratis atau secara cuma-cuma maka hal ini termasuk pengertian dari penyerahan jasa kena pajak dengan cuma – cuma yang termasuk dalam pengertian jasa kena pajak menurut Pasal 1 angka 7 dan memori penjelasan pasal 4 huruf c UU PPN. Oleh karena itu jika penyerahan JKP secara cuma-cuma maka DPP nya dapat menggunakan DPP Nilai Lain, dengan kode transaksi 04. mungkin itu pendapat, saya. mohon koreksi jika kurang tepat.
Menambahkan, terkait bisnis online ini ada beberapa potensi PPN yang dapat kita cermati, pada mekanisme perdagangan online, ada juga jenis transaksi dimana penjual menitipkan barangnya kepada penyedia market place untuk dipasarkan dan dijual oleh pedagang online, nah berdasarkan jenis transaksi ini kalau kita lihat walaupun belum dijual ke pembeli, namun telah terjadi sebuah penyerahan barang yang termasuk pengertian penyerahan dalam UU PPN, yaitu penyerahan BKP secara konsinyasi, oleh karena itu ketika barang tersebut dititipkan ke penyedia market place maka apabila barang tersebut termasuk barang kena pajak maka pada saat itu telah terutang PPN. PPN yang sudah dibayar pada waktu BKP yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak terjadinya penyerahan BKP tersebut. sebaliknya jika, BKP titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik BKP, pengusaha yang menerima barang titipan tersebut membuat “nota retur” yang diatur dalam pasal 5A UU PPN.
ini ada artikel yang menjelaskan kenapa e-commerce mengratiskan semua fitur di marketplacenya..
https://solusik.com/cara-tokopedia-bukalapak-mendapat-untung/
semoga bermanfaat
ijin berkomentar ya mbak kalau dari artikel yang saya baca , alasan sri mulyani menarik PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 31 Desember 2018. peraturan tersebut seharusnya diberlakukan pada tanggal 1 April 2019 namun belum ada sosialisasi yang cukup bagi masyarakat pelaku e-commerce sehingga masih menimbulkan kesimpang siuran dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM.
<p style=”text-align: justify;”>Menurut pendapat saya penyediaan platform secara online termasuk pemberian cuma-cuma. PPN cuma cuma disebutkan dalam surat edaran DJP nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas Transaksi eCOmmerce, terutama mengenai aspek perpejakan model bisnis Classified ads<span style=”font-family: tahoma;”><span style=”font-size: 15px; letter-spacing: 0.5px;”>. calssified ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks,grafik, video, informasi dll) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads. </span></span>Dalam hal ini penyediaan tempat jualan online termasuk Jasa Kena Pajak. Artinya wajib dipungut PPN. Karena penyediaan tempat jualan online termasuk gratis maka Kode Faktur Pajak adalah 04. <span style=”font-size: 15px; letter-spacing: 0.5px; font-family: tahoma;”> Dasar hukumnya adalah Pasal 4 ayat 1 huruf C UU PPN.</span></p>
saya setuju dengan pendapat rekan-rekan, penyediaan platform secara online merupakan jasa kena pajak yang tidak termasuk negative list sehingga dikenakan PPN. Dalam rangka penyediaan jasa tersebut tidak berbayar maka dapat disamakan dengan pemberian cuma-cuma atas layanan jasa yang disediakan tersebut.
sepakat dengan pendapat rekan-rekan di atas, tidak termasuk dalam negative list UU PPN.
Anonim
Non-aktif- Total Posts 27
- Offline
Points: 0Newbie
Mantap pak ahmad faizin
-
PenulisTulisan-tulisan
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.