- This topic has 8 balasan, 7 suara, and was last updated 4 years, 7 months yang lalu by .
Melihat 9 tulisan - 1 sampai 9 (dari total 9)
Melihat 9 tulisan - 1 sampai 9 (dari total 9)
- Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Izin bertanya, jadi saya masih bingung terkait PPh impor yang dapat melakukan pemungutan yaitu bank devisa dan DJBC bagaimana ya mekanismenya dan dalam konteks apa pemngutnya siapa?
mohon penjelasannya teman-teman, terimakasih
Mohon izin menjawab
kemaren sempat konfirm ke dosen pot put untuk hal ini,
beliau mengatakan bahwa, seyogyanya sebelum impor, kita dapat memungut pph 22 atas barang yang akan kita impor secara self assessment atau atas kemauan sendiri dan swbwlum diregistrasi ke DJBC. atas pemungutan sendiri ini lah yang kita setorkan pajak atas pph 22 impor nya ke bank devisa. sedangkan, mekanisme pemotongan oleh DJBC terjadi ketika kita melaporkan transaksi yang akan kita lakukan kepada DJBC terlebih dahulu dan pph 22 impor belum dilunasi, maka disini Pph 22 atas impor akan dipotong oleh DJBC.
demikian yg saya dapat jawaban dari dosen pot put kelas kami. terimakasih
izin bertanya mba vivi, berarti itu bersifat pihan mba mau kita yang pungut dan setor ke bank devisa atau dipotong DJBC?
pilihan mbak, koreksi kalo salah
<p style=”text-align: left;”>iya pilihan, jadi jika sudah disetor sendiri berarti langsung ke bank presepsi, kalau belum berartti dipungut oleh djbc</p>
menurut jawaban dari dosen Lab PPh Potput, hal tsb Merupakan pilihan
setahu saya itu bisa memilih
Izin menjawab ya han…
dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai P-05/BC/2009 yang merupakan perubahan dari P-39/BC/2008. dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan pembayaran impor melalui bank devisa, namun di pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa selain tempat tersebut dapat dilakukan di kantor bea dan cukai dalam beberapa hal yang disebutkan.
sehingga selain memilih, wajib pajak juga menyesuaikan kondisi impor yang dilakukan.
terima kasih, mohon maaf bila ada kekeliruan
Kurang lebih sama dengan jawaban diatas mba, pilihan