PPh Pasal 22 atas impor

Melihat 9 tulisan - 1 sampai 9 (dari total 9)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #3571 Score: 0
    Hanna
    Peserta
    • Total Posts 9
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin bertanya, jadi saya masih bingung terkait PPh impor yang dapat melakukan pemungutan yaitu bank devisa dan DJBC bagaimana ya mekanismenya dan dalam konteks apa pemngutnya siapa?

    mohon penjelasannya teman-teman, terimakasih

    #3586 Score: 0
    Fifi
    Peserta
    • Total Posts 25
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Mohon izin menjawab

    kemaren sempat konfirm ke dosen pot put untuk hal ini,

    beliau mengatakan bahwa, seyogyanya sebelum impor, kita dapat memungut pph 22 atas barang yang akan kita impor secara self assessment atau atas kemauan sendiri dan swbwlum diregistrasi ke DJBC. atas pemungutan sendiri ini lah yang kita setorkan pajak atas pph 22 impor nya ke bank devisa. sedangkan, mekanisme  pemotongan oleh DJBC terjadi ketika kita melaporkan transaksi yang akan kita lakukan kepada DJBC terlebih dahulu dan pph 22 impor belum dilunasi, maka disini Pph 22 atas impor akan dipotong oleh DJBC.

    demikian yg saya dapat jawaban dari dosen pot put kelas kami. terimakasih

    #3620 Score: 0
    Hanna
    Peserta
    • Total Posts 9
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    izin bertanya mba vivi, berarti itu bersifat pihan mba mau kita yang pungut dan setor ke bank devisa atau dipotong DJBC?

    #3650 Score: 0
    Faliq
    Peserta
    • Total Posts 6
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    pilihan mbak, koreksi kalo salah

    #3656 Score: 0
    Fifi
    Peserta
    • Total Posts 25
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    <p style=”text-align: left;”>iya pilihan, jadi jika sudah disetor sendiri berarti langsung ke bank presepsi, kalau belum berartti dipungut oleh djbc</p>

    #3687 Score: 0
    Gabiela Gumilang
    Peserta
    • Total Posts 4
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    menurut jawaban dari dosen Lab PPh Potput, hal tsb Merupakan pilihan

    #4035 Score: 0
    Fitri
    Peserta
    • Total Posts 2
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    setahu saya itu bisa memilih

    #4178 Score: 0
    Nanda Yunita
    Peserta
    • Total Posts 5
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Izin menjawab ya han…

    dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai P-05/BC/2009 yang merupakan perubahan dari  P-39/BC/2008. dalam pasal 3 ayat 1 disebutkan pembayaran impor melalui bank devisa, namun di pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa selain tempat tersebut dapat dilakukan di kantor bea dan cukai dalam beberapa hal yang disebutkan.

    sehingga selain memilih, wajib pajak juga menyesuaikan kondisi impor yang dilakukan.

    terima kasih, mohon maaf bila ada kekeliruan

    #13188 Score: 0
    Anonim
    Non-aktif
    • Total Posts 27
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Kurang lebih sama dengan jawaban diatas mba,  pilihan

Melihat 9 tulisan - 1 sampai 9 (dari total 9)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak WikiPajakChatWhatsApp