- This topic has 7 balasan, 4 suara, and was last updated 5 years, 6 months yang lalu by Nanang Dwi Setyawan.
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Izin bertanya teman-teman
Sesuai dengan UN Model pasal 14 (2) dikatakan bahwa pengertian penghasilan dari pekerjaan bebas adalah penghasilan yang diperoleh dari jasa-jasa profesional meliputi ilmu pengetahuan, kesusteraan, kesenian (artistic), kegiatan pendidikan atau pengajaran serta pekerjaan bebas dari dokter, pengacara, insinyur, arsitek, dan akuntan.
Sedangkan apabila aturan mengenai personal services untuk pekerjaan artis atau olahragawan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UN Model dan OECD Model yaitu penghasilan yang diperoleh warga negara domisili sebagai penghibur (entertainer) seperti artis teater, film, radio, atau artis televisi atau pemain musik atau olahragawan dari kegiatan sebagai orang pribadi yang dilakukan di negara sumber..
Yang jadi pertanyaan, apa ada aturan yang menjadi dasar perbedaan jenis pekerjaan seni apa yang masuk aturan pekerjaan bebas (UN Model pasal 14 ayat 2) dengan pekerjaan seni yang masuk ke aturan pasal 17 OECD Model dan UN Model?
dan untuk pekerjaan seperti Youtuber dan Selebgram yang sedang hits saat ini itu masuk ke perlakuan perpajakan internasional yang mana ya?
Terima kasih
ijin menjawab, hal ini pernah disinggung di kelas bahwa terkait personal services akan ada beberapa artikel yang saling tumpang tindih, artinya satu pekerjaan diatur dalam 2 artikel yang berbeda dan secara otomatis peraturan terkait hak pemajakan juga berbeda. Pertanyaan Kak Tika ini sangat bagus, mungkin bisa didiskusikan ke kelas
Terkait kasus Youtuber dan Selebgram kemungkinan bisa masuk ke dalam Artikel 17 karena mengatur lebih spesifik pekerjaan tersebut
Izin menjawab, menurut hemat saya, seperti telah disinggung diatas bahwa terkait personal service akan ada beberapa artikel yang saling tumpang tindih, sepertinya tidak ada aturan yang menjadi dasar perbedaan antar artikel terkait seperti yang ditanyakan. Bagaimana cara membedakannya, mungkin tergantung bagaimana menginterpretasikan masing -masing artikel dalam melaksanakan ketentuan P3B. mohon maaf jika ada kekeliruan
Sependapat dengan rekan okvi, mungkin terkait dengan selebgram dan youtuber lebih terkait ke artikel 17, karena lebih spesifik dengan kesenian (artist)
Kak Tika, pertanyaan mengenai perbedaan Pasal 14 (2) UN Model dan Pasal 17 OECD Model yaitu bisa dilihat kalo di pasal 14 itu ada persyaratannya yaitu artis harus mempunyai FIxed base dan hadir di Negara Sumber 183 hari dalam jangka waktu 1 periode. Nah kalo di Pasal 17 itu tidak ada persyaratan, jadi kalo di pasal 17 sepanjang artis bekerja di Negara S maka dia akan may be taxe di negara S meskipun dia hanya bekerja 1 hari ( yang perlu ditekankan di pasal 17 yaitu artis (penduduk Negara R) sepanjang menerima penghasilan di Negara S akan may be taxed di negara S).
Nah sejak tahun 2000 Pasal 14 UN Model udah di hapus dek Tika, jadi tidak perlu mengungkit luka lama ya. Hehehehehe
Mohon koreksinya jika pemahaman saya Ada kekekliruan.
Untuk selebgram dan Youtuber sendiri, menurut saya harusnya dikenakan pasal 17 karena mereka bisa dikategorikan sebagai Artis. JUjur saya masih ragu karena di pasal 17 tidak disebutkan penjelasan Artis secara spesifik. Saya berpendapat penjelasan Artis dapat dilihat di Ketentuan Domestik masing masing negara. Untuk di Indonesia menurut saya para influencer di kenakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Per DJP 17/2015 tentang NPPN. Karena di lampirannya disebutkan bahwa yang dpat dikenakan Norma adalah Pekerjaan Bebas BIdang Seni.
Maaf jika jawaban saya salah.
<p style=”margin: 0px 0px 1.2em; padding: 0px; border: 0px; outline: 0px; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 15px; line-height: 1.5em; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; background: #fbfbfb; color: #555555;”>Untuk selebgram dan Youtuber sendiri, menurut saya harusnya dikenakan pasal 17 karena mereka bisa dikategorikan sebagai Artis. JUjur saya masih ragu karena di pasal 17 tidak disebutkan penjelasan Artis secara spesifik. Saya berpendapat penjelasan Artis dapat dilihat di Ketentuan Domestik masing masing negara. Untuk di Indonesia menurut saya para influencer di kenakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Per DJP 17/2015 tentang NPPN. Karena di lampirannya disebutkan bahwa yang dpat dikenakan Norma adalah Pekerjaan Bebas BIdang Seni.</p>
<p style=”margin: 0px 0px 1.2em; padding: 0px; border: 0px; outline: 0px; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 15px; line-height: 1.5em; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; background: #fbfbfb; color: #555555;”></p>
<p style=”margin: 0px 0px 1.2em; padding: 0px; border: 0px; outline: 0px; font-variant-numeric: normal; font-variant-east-asian: normal; font-stretch: normal; font-size: 15px; line-height: 1.5em; font-family: Arial, sans-serif; vertical-align: baseline; background: #fbfbfb; color: #555555;”>Maaf jika jawaban saya salah.</p> -
PenulisTulisan-tulisan
- Forum ‘Kelas PI TA 2018/2019’ tertutup dari topik dan balasan baru.