Pajak Penghasilan Lebih Bayar

Melihat 13 tulisan - 1 sampai 13 (dari total 13)
  • Penulis
    Tulisan-tulisan
  • #3217 Score: 0
    Nurul Hafizhah Salamah
    Peserta
    • Total Posts 5
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Mohon penjelasannya untuk perlakuan atas PPh Lebih Bayar atas Penghasilan dari Luar Negeri.

    Dalam Pasal 3 KMK Nomor 164/KMK.03/2002 disebutkan bahwa :

    “Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.”

    sedangkan pada pasal 6 ayat (3) disebutkan bahwa :

    “Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan Pajak Penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.”

    Apa yang membedakan antara kedua Pasal tersebut?

    Apakah maksud Pasal 6 ayat (3) adalah hanya untuk SPT pembetulan saja? dan untuk SPT normal tidak dapat dikembalikan?

    Mohon penjelasannya. Masih bingung.

    #3219 Score: 0
    Ridha Annisa
    Peserta
    • Total Posts 2
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Maaf sebelumnya, peraturan tersebut telah diperbarui dengan PMK Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri. Apabila mendapatkan penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di luar negeri maka pajak yang telah dibayarkan tersebut dapat dikreditkan di Indonesia dengan jumlah maksimal kredit pajaknya sesuai dengan ketentuan pasal 24 UU PPh. Jika pajak yang telah dibayar di luar negeri melebihi jumlah maksimal kredit pajak yang diperkenankan di Indonesia maka atas kelebihan pembayaran pajak yang telah dibayarkan di luar negeri tersebut tidak dapat direstitusi. Hal ini sesuai dengan pasal 7 PMK Nomor 192/PMK.03/2018 yang menjelaskan bahwa dalam hal jumlah PPh Luar Negeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), kelebihan tersebut:tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang; tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan tidak dapat dimintakan restitusi.
    Kemudian apabila terjadi perubahan atas penghasilan dari luar negeri yang telah dipotong pajak di luar negeri, maka otomatis kita akan menghitung ulang berapa pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia sesuai ketentuan pasal 24 UU PPh. Jika berdasarkan penghitungan tersebut ternyata terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka atas kelebihan pembayaran pajak di Indonesia dapat dimintakan restitusi.
    Jadi menurut saya kelebihan pajak yang sudah dibayar di luar negeri yang tidak bisa dimintakan restitusi yaitu pajak yang telah dibayar di luar negeri dikurangi maksimal pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia. Misal kita telah dipotong pajak di LN 100.000 sedangkan pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia hanya 75.000 maka selisih atas pembayaran pajak di LN yaitu sebesar 25.000 tidak dapat dimintakan restitusi.
    Sedangkan kelebihan pembayaran pajak yang dapat dimintakan restitusi yaitu misal kita telah membayar pajak di Indonesia 100.000. Ternyata penghasilan dari Luar Negerinya berubah, maka akan dihitung ulang maksimal kredit pajaknya dan diperoleh bahwa pajak yang seharusnya kita bayarkan hanya 50.000. Maka atas selisih sebesar 50.000 tersebut dapat dimintakan restitusi.
    Sekian pendapat dari saya, maaf kalau masih ada kekurangan.

    #3220 Score: 0
    Nanang Dwi Setyawan
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Untuk KMK Nomor 164 Tahun 2002 sudah diperbarui dengan PMK Nomor 192 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan Dari Luar Negeri, Sehingga KMK Nomor 164 Tahun 2002 sudah tidak berlaku. Dalam aturan terbaru, PMK Nomor 192 Tahun 2018 menyebutkan bahwa dalam hal jumlah PPH Luar NEgeri melebihi besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (7), kelebihan tersebut ;

    a. Tidak dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang;

    b. tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan

    c. tidak dapat dimintakan restitusi

     

    #3221 Score: 0
    Zody Hirkuto
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Saya setuju dengan pendapat Ridha, sehingga atas kelebihan bayar akibat perubahan penghasilan LN dapat dimintakan restitusi, yang berlaku baik untuk SPT pembetulan maupun normal. Semoga membantu menjawab pertanyaannya

    #3223 Score: 0
    Yana Yana
    Peserta
    • Total Posts 10
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Iya Kak Salma, saya sependapat dengan Ridha.
    Dalam Pasal 3 KMK Nomor 164/KMK.03/2002 disebutkan bahwa :“Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka kelebihan tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.

    Maksud Pasal 3 tersebut adalah berkaitan batas kredit pajak yang dapat dikreditkan terhadap pajak terutang kita di Indonesia. Nah ini kaitannya sama kredit pajak Pasal 24 UU PPh. Jumlah yang dapat dikreditkan kan ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit antara Pajak yang terutang/dibayar di LN dengan perbandingan antara penghasilan di LN terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas PhKP tersebut, paling tinggi sebesar Pajak Penghasilan tersebut. Penghasilan Kena Pajak disini tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Jadi kalau misal Pajak yg terutang atau dibayar di LN ternyata lebih besar dari jumlah yang dapat dikreditkan maka selisih jumlah tersebut tidak boleh diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang, tidak boleh dibebankan sebagai biaya/pengurang penghasilan, dan tidak boleh diminta kembali (restitusi).

    “Dalam hal pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan Pajak Penghasilan lebih dibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

    Kalau Pasal 6(3) tersebut, misal terjadi salah perhitungan ternyata Penghasilannya di LN lebih kecil berati kan Pajak Penghasilannya lebih bayar maka atas kelebihan bayar tersebut dapat diminta kembali setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya jika masih ada pajak yang belum dibayar.

    Semoga sedikit membatuu 😉

    #3224 Score: 0
    Fifi
    Peserta
    • Total Posts 25
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Rekan – rekan atas kelebihan tersebut yang dimintakan restitusi apakah disampaikan melalui spt tahunan pembetulan wajib pajak saja? adakah lampiran – lampiran pendukung yang disertakan untuk meminta pengembalian kredit pajak yang lebih dibayar?

    #3226 Score: 0
    Yana Yana
    Peserta
    • Total Posts 10
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Iya Kak Fifi, WP menyampaikan pembetulan SPT Tahunan. Dan seingetku untuk mengajukan restitusi WP mengajukan Permohonan Restitusi PPh beserta lampirannya, nglampirin Lembar Pengawasan Arus Dokumen(LPAD), sama apalagi lupaaa 🙂

    #3230 Score: 0
    Zody Hirkuto
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Form DGT nya juga jangan sampai lupa, terutama DGT yang terkait perubahan DPP atas pajak di LN tsb

    #3231 Score: 0
    Reza Meiladi
    Peserta
    • Total Posts 18
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Menambahkan apa yang telah kita diskusikan terkait pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Sependapat dengan saudara Nanang bahwa KMK Nomor 164/KMK.03/2002 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan digantinya perturan tersebut dengan PMK Nomor 192/PMK.03/2018, dimana pada peraturan tersebut ada satu hal yang perlu kita perhatikan bersama yaitu dalam aturan tersebut ada ketentuan yang berbeda antara peraturan sebelumnya yaitu KMK  nomor 164 tahun 2002. ketentuan yang dimaksud tersebut terdapat pada pasal 6 Ayat 4 yaitu :

    Besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan  ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit diantara :

    a. jumlah pajak penghasilan yang seharusnya terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan dalam P3B, dalam hal terdapat P3B yang telah berlaku efektif

    b. jumlah PPh Luar Negeri

    c. jumlah tertentu yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri terhadap penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan kena pajak, paling tinggi sebesar pajak penghasilan yang terutang tersebut.

    Sehingga berdasarkan hal tersebut, yang harus kita perhatikan bahwa terdapat satu pembanding lagi untuk menentukan jumlah yang terkecil  yang dapat menjadi kredit pajak di Indonesia yaitu jumlah PPh yang seharusnya terutang atau dibayar di luar negeri dengan memperhatikan ketentuan P3B antara negara Indonesia dengan negara asal penghasilan tersebut.

    Sekian tambahan dari saya, semoga menambah pemahaman.

    #3236 Score: 0
    Anisa Novayanti
    Peserta
    • Total Posts 8
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Buat fifi, WP ttp melampirkan SPT Pembetulan, dan form permohonan restitusi + lampiran2nya dan form DGT atas perubahan DPP nya…

    Alhamdulillah forumnya rame….ihiiiiy 🤗

    #3240 Score: 0
    Fifi
    Peserta
    • Total Posts 25
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    3Mba Icha : Ohh jadi selain nyentang pilihan restitusi atas kelebihan pembayaran di SPT Tahunan Pembetulan. Juga ada formulir tersendiri untuk permohonan restitusinya ya, dilampiri DGT dan semacam SSP atas pajak yg dipotong di negara sana yaa.  Baru tau soalnya belum pernah pegang case SPT Tahunan pembetulan atas kredit pajak LN :”)

     

     

    Terimakasi rekan2 atas penjelasannya. Luar Biasa.

     

    #3241 Score: 0
    Nurul Hafizhah Salamah
    Peserta
    • Total Posts 5
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    oke teman teman terima kasih atas pencerahannya. berarti atas perubahan untuk penghasilan luar negeri saja yang dimaksud dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya.

    saya jadi dapat ilmu baru juga, ternyata perlu lampiran tambahan berupa form DGT untuk pengajuan permohonan restitusi.

    terima kasih teman-teman

    #3245 Score: 0
    Zody Hirkuto
    Peserta
    • Total Posts 15
    • Offline
    • Points: 0
      mbelgedhes Newbie

    Iya perlu lampiran DGT, karena DGT menjadi dasar adanya treaty antar negara tsb serta memuat DPP dr penghasilan LN ybs (soalnya sering banget nerima di TPT) 😀

Melihat 13 tulisan - 1 sampai 13 (dari total 13)
  • Anda harus log masuk untuk membalas topik ini.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp