Aspek Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Sewa Menara Base Transceiver Station (BTS)

Menara Base Transceiver Station (BTS)


Menara BTS merupakan salah satu instrument penting dalam bisnis telekomunikasi, khususnya bagi operator selular. Fungsi BTS operator seluler adalah untuk mengirimkan dan menerima sinyal radio dari dan ke perangkat telepon seluler. BTS adalah salah satu elemen dalam jaringan seluler atau Cell Network. Elemen ini berperan untuk memfasilitasi dan mengkoneksikan perangkat komunikasi nirkabel dengan jaringan operator. Sebagai penyedia jaringan operator seluler dengan jangkauan terluas, menara BTS Telkomsel memiliki jumlah terbanyak di antara menara BTS operator seluler lainnya.

Komponen BTS pada dasarnya adalah piranti dan perangkat yang mampu menerima dan memancarkan sinyal dengan baik. Ketika BTS menerima atau mengirimkan sinyal maka ia juga bertugas mengkonversikan menjadi sinyal digital untuk kemudian dikirim ke terminal lain guna melaksanakan proses sirkulasi pesan maupun data. Jenis menara BTS memiliki fungsi sesuai dengan komponen di bawah ini.

1)      Menara

Menara adalah menara yang terbuat dari rangkaian besi atau pipa baik segi empat atau segi tiga, atau hanya berupa pipa panjang (tongkat), yang bertujuan untuk menempatkan antenna dan radio pemancar maupun penerima gelombang telekomunikasi dan informasi. Menara BTS (Base Transceiver System) sebagai sarana komunikasi dan informatika, berbeda dengan menara SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Listrik PLN dalam hal konstruksi, maupun resiko yang ditanggung penduduk di bawahnya. Menara BTS komunikasi dan informatika memiliki derajat keamanan tinggi terhadap manusia dan mahluk hidup di bawahnya, karena memiliki radiasi yang sangat kecil sehingga sangat aman bagi masyarakat di bawah maupun disekitarnya. Tipe Menara jenis ini pada umumnya 3 macam:

  • Menara dengan 4 kaki, atau menara pipa besar (diameter pipa 30 cm keatas)

Menara dengan 4 kaki sangat jarang dijumpai roboh, karena memiliki kekuatan tiang pancang serta sudah dipertimbangkan konstruksinya. Tipe ini mahal biayanya (650 juta hingga 1 milyar rupiah), namun kuat dan mampu menampung banyak antenna dan radio. Tipe menara ini banyak dipakai oleh perusahaan-perusahaan bisnis komunikasi dan informatika yang bonafid. (Indosat, Telkom, Xl, dll).

  • Menara segitiga yang dikokohkan dengan tali pancang.

Menara Segitiga disarankan untuk memakai besi dengan diameter 2 cm ke atas. Beberapa kejadian robohnya menara jenis ini karena memakai besi dengan diameter di bawah 2 cm. Ketinggian maksimal menara jenis ini yang direkomendasi adalah 60 meter. Ketinggian rata-rata adalah 40 meter. Menara jenis ini disusun atas beberapa stage (potongan). 1 stage ada yang 4 meter namun ada yang 5 meter. Makin pendek stage maka makin kokoh, namun biaya pembuatannya makin tinggi, karena setiap stage membutuhkan tali pancang/spanner. Jarak patok spanner dengan menara minimal 8 meter. Makin panjang makin baik, karena ikatannya makin kokoh, sehingga tali penguat tersebut tidak makin meruncing di menara bagian atas.

  • Pipa besi yang dikuatkan dengan tali pancang..

Menara jenis ketiga lebih cenderung untuk dipakai secara personal. Tinggi menara pipa ini sangat disarankan tidak melebihi 20 meter (lebih dari itu akan melengkung). Teknis penguatannya dengan spanner. Kekuatan pipa sangat bertumpu pada spanner. Sekalipun masih mampu menerima sinyal koneksi, namun menara jenis ini tidak direkomedasi untuk penerima sinyal informatika (internet dan intranet) yang stabil, karena jenis ini mudah bergoyang dan akan mengganggu sistem koneksi datanya, sehingga komputer akan mencari data secara terus menerus (searching).

Menara ini bisa dibangun pada areal yang dekat dengan pusat transmisi/ NOC = Network Operation Systems (maksimal 2 km), dan tidak memiliki angin kencang, serta benar-benar diproyeksikan dalam rangka emergency biaya. Dari berbagai fakta yang muncul di berbagai daerah, keberadaan Menara memiliki resistensi/daya tolak dari masyarakat, yang disebabkan isu kesehatan (radiasi, anemia dll), isu keselamatan hingga isu pemerataan sosial. Hal ini semestinya perlu disosialisasikan ke masyarakat bahwa kekhawatiran pertama (ancaman kesehatan) tidaklah terbukti. Radiasinya jauh diambang batas toleransi yang ditetapkan WHO.

Menara BTS terendah (40 meter) memiliki radiasi 1 watt/m2 (untuk pesawat dengan frekuensi 800 MHz) s/d 2 watt/m2 (untuk pesawat 1800 MHz). Sedangkan standar yang dikeluarkan WHO maximal radiasi yang bisa ditolerir adalah 4,5 (800 MHz) s/d 9 watt/m2 (1800 MHz). Sedangkan radiasi dari radio informatika/internet (2,4 GHz) hanya sekitar 3 watt/m2 saja. Masih sangat jauh dari ambang batas WHO 9 watt/m2. Radiasi ini makin lemah apabila menara makin tinggi. Rata-rata menara seluler yang dibangun di Indonesia memiliki ketinggian 70 meter. Dengan demikian radiasinya jauh lebih kecil lagi. Adapun mengenai isu mengancam keselamatan (misal robohnya menara), dapat diatasi dengan penerapan standar material, dan konstruksinya yang benar, serta pewajiban perawatan tiap tahunnya.

Komponen yang ada pada menara BTS
  • Antena Sektoral

Antena didefinisikan sebagai suatu struktur yang berfungsi sebagai pelepas energi gelombang elektromagnetik diudara dan juga bisa sebagai penerima/penangkap energi gelombang elektromagnetik diudara. Karena merupakan perangkat perantara antara saluran transmisi dan udara, maka antena harus mempunyai sifat yang sesuai (match) dengan saluran pencatunya.

Antena adalah alat yang digunakan untuk mengubah sinyal listrik menjadi sinyal elektromagnetik lalu meradiasikannya. Antena sektoral merupakan antena yang memancarkan dan menerima sinyal sesuai dengan sudut pancar sektornya. Antena yang digunakan adalah antena 3 sektor dengan kombinasi Distributed Control System.

  • Antena Microwave

Microwave system adalah sebuah sistem pemancaran dan penerimaan gelombang mikro yang berfrekuensi sangat tinggi. Microwave system digunakan untuk komunikasi antar BTS atau BTS-BSC. Microwave System yang digunakan merupakan sistem indoor. Namun antena microwave tetap terpasang menara.

Pada antenna Microwave (MW) Radio, yang bentuknya seperti rebana genderang, itu termasuk jenis high performance antenna. Biasanya ada 2 brand, yaitu Andrew and RFS. Ciri khas dari antenna high performance ini adalah bentuknya yang seperti gendang, dan terdapat penutupnya, yang disebut radome. Fungsi radome antara lain untuk melindungi komponen antenna tersebut, dari perubahan cuaca sekitarnya.

  • Penangkal petir

Penangkal petir itu semacam rangkaian jalur yang difungsikan sebagai jalan bagi petir menuju ke permukaan bumi, tanpa merusak benda-benda yang dilewatinya.

  • Lampu

Lampu adalah peralatan yang dapat mengubah energi listrik menjadi energi cahaya. Lampu digunakan untuk penerangan di sekitar lingkungan BTS. Komponen menara BTS itu akan bekerja secara bersinergi menghasilkan pancaran gelombang yang memungkinkan untuk berkomunikasi.

2) Shelter

Shelter BTS adalah suatu tempat yang disitu terdapat perangkat-perangkat telekomunikasi. Untuk letaknya, biasanya juga tidak akan jauh dari suatu Menara atau Menara karena adanya ketergantungan sebuah fungsi diantara keduanya, yakni shelter BTS dan Menara. Komponen yang ada pada shelter adalah sebagai berikut.

  • Pada suatu shelter terdapat RBS 3G dan RBS 2G,1 RBS terdapat 6 TRU dan 1 TRU terdapat 2 TRx.

TRx adalah perangkat yang memancarkan dan menerima sinyal komunikasi dari/ke perangkat mobile.TRx terdiri dari perangkat Transmitter dan Receiver

  • Transmisi

Perangkat yang digunakan untuk mengatur slot trafik pada BTS.Menghubungkan dari TRx ke BOIA adalah Prosesor BTS (bentuk sama dengan Base band,namun memiliki port penghubung untuk maintenance)

  • Rectifier

Rectifier sebagai penyearah tegangan dari tegangan AC yang berasal dari PLN dikonversikan ke dalam tegangan searah untuk dikomsumsi perangkat lainnya. Terdapat 2 buah modul, tiap modulnya mensuplai 30 Ampere, Tegangan yang digunakan di BTS adalah -48 Vdc

  • AC (Air Conditioner)

AC adalah suatu komponen/peralatan yang dipergunakan untuk mengatur suhu, sirkulasi, kelembaban dan kebersihan udara di dalam ruangan

  • PDB (Power Distribution Board)

Berupa kotak berisi MCB / saklar-saklar power tiap-tiap perangkat

  • Lampu

Untuk memberi penerangan di sekitar BTS.

  • Power Distribution Box

Untuk mendistribusikan / membagikan arus listrik ke berbagai komponen yang digunakan  pada BTS

  • Grounding

Berfungsi untuk mengurangi atau menghindari bahaya yang disebabkan oleh tegangan tinggi.misalnya bahaya petir dengan tegangan tinggi.

Model Transaksi Persewaan Menara Base Transceiver Station (BTS)


  1. Pembebasan Tanah

Selain operator seluler, menara BTS juga disediakan oleh pihak ketiga. Sebagian besar menara ini dibangun diatas tanah masyarakat dengan cara sewa-menyewa. Banyak perusahaan yang bergelut di bidang persewaan BTS sebagai pihak ketiga ini. Diantaranya yang terdaftar dalam Bursa Efek Indonesia adalah PT Menara Bersama Infrastucure Tbk, dan PT  Sarana Menara Nusantara Tbk.

Sebagai asset perusahaan, tanah sewaan ini cukup besar nominalnya di dalam laporan keuangan perusahaan. Hal ini disebabkan asset berupa sewa tanah merupakan salah satu beban pokok pendapatan perusahaan tersebut. Sebagai contoh dapat dilihat nominalnya pada PT Menara Bersama Infrastructure dibawah ini (dalam jutaan rupiah).

base-transceiver-station-bts

  1. Perencanaan

Prosedur perencanaan sepenuhnya dibuat oleh perusahaan selaku pihak ketiga. Dalam hal ini pemilik lahan hanya menandatangi surat perjanjian jangka waktu dan nominal yang akan dibayarkan. Sedangkan mulai dari pengukuran sampai anggaran pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dalam hal persiapan pembangunan, hal-hal yang harus diselesaikan adalah sebagai berikut.

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Walikota atau atas nama Walikota agar masyarakat dalam mendirikan bangunan, sesuai dengan rencana tata kota atau tata ruang kota. Dengan izin tersebut masyarakat dapat memberikan kontribusi berupa retribusi Bangunan sehingga dapat meningkatkan pendapatan Daerah hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendami) Nomor 7 Tahun 1999.

  • Pengurusan IMB

Untuk pengurusan IMB dapat mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) loket pengurusan IMB yang berada dibawah Dinas Tata Kota. Tahapan pengurusan IMB adalah sebagai berikut:

Kelengkapan Persyaratan Permohonan IMB:

  1. Mengisi Formulir PIMB dan menandatangani (+cap perusahaan/instansi, bila pemohon adalah Badan Hukum),
  2. Fotcopy Akte Pendirian Perusahaan (bila pemohon adalah perusahaan),
  3. Fotocopy KTP Pemohon,
  4. Fotocopy NPWP Pemohon,
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah, yang dilegalisir Notaris atau dilegalisir petugas loket setelah ditunjukkan aslinya.
  6. Fotocopy SPT dan Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
  7. Ketetapan Rencana Kota (KRK) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
  8. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB/ Blokplan) dari Dinas/ Suku Dinas Tata Ruang,
  9. Rekomendasi UKL/UPL dari BPLHD apabila luas bangunan 2.000 sampai dengan 15.000 M2, atau Rekomendasi AMDAL apabila luas bangunan lebih dari 15.000 M2.
  10. Surat Kuasa Pengurusan dari Pemilik/ Pemohon kepada yang mengurus (bila pengurusan oleh bukan pemilik/pemohon).
  • Pengurusan HO

Istilah HO adalah singkatan dari ‘Hinder Ordonantie.’ Izin ini sendiri adalah izin tempat usaha/kegiatan kepada pribadi atau badan hukum yang menjalankan suatu bidang usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup. Persyaratan Izin ini adalah:

  1. Fotocopy KTP Pemilik Usaha/Penanggungjawab/Direktur
  2. Fotocopy NPWP Badan Usaha
  3. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang Berbadan Hukum
  4. Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah dan/atau Bangunan atau Perjanjian Kontrak dan/atau Bangunan
  5. Hasil Kajian dan Analisa Potensi Gangguan yang Dikeluarkan SKPD (khusus untuk Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern)
  6. Surat Rekomendasi dari instansi Terkait (untuk Menara Telekomunikasi)
  1. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  2. Surat Kuasa bagi yang Mengusahakan Proses Permohonan Pernerbitan Izin kepada Pihak lain
  3. Surat Persetujuan Tetangga
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir

 

  1. Pembangunan

BTS pada telekomunikasi berbentuk menara pemancar yang tingginya antara 40 – 75 meter. Tinggi menara ini menyesuaikan kondisi geografis serta luas jangkauan jaringan yang dituju. BTS telekomunikasi ini selain berbentuk menara pemancar ada juga yang berbentuk antena pemancar (BTS Roof top) yang pada umumnya diletakkan di atap gedung bertingkat. Selain itu, ada juga yang berbentuk BTS Mobile yang berfungsi melayani kebutuhan telkomunikasi daerah yang terjadi bencana dimana tidak bisa tercover BTS konvensional secara temporer. Dalam karya tulis ini, yang akan dibahas adalah BTS berbentuk menara pemancar.

Berikut adalah tahapan pembangunan menara BTS.

  • Pekerjaan persiapan
  1. Mobilisasi dan demobilisasi
  2. Pebersihan Lokasi
  3. Pengadaan air bersih untuk air kerja
  4. Shop drawing
  5. Pekerjaan pengukuran dan bouwplank
  • Pekerjaan bore pile
  1. Pekerjaan Fabrikasi
  2. Bore pile dan Pengecoran
  • Pekerjaan pondasi menara
  1. Galian
  2. Pabrikasi
  3. Pembesian
  4. Bekisting
  5. Lansir Material Cor
  6. Stel Angkur
  7. Pengecoran
  8. Urugan Kembali & Pemadatan
  • Pekerjaan menara
  1. Menara On site & Lansir
  2. Sortir Menara
  3. Erection
  4. Pemasangan Tangga &Tray Vertikal
  5. Pengecatan
  • Pekerjaan rbs/BTS outdoor
  1. Galian
  2. Pondasi Batu Kali
  3. Pabrikasi & Pembesian
  4. Bekisting
  5. Pengecoran
  6. Pemasangan Pole ACPDB dan RRU
  • Pekerjaan pagar
  1. Galian
  2. Pabrikasi dan Pembesian
  3. Pengecoran Pondasi Pagar dan Batas lahan
  4. Kolom Pagar & Tiang Pagar
  5. Pintu Pagar
  6. Harmonika & Kawat Duri
  • Pekerjaan access road & halaman
  1. Pemerataan Halaman
  2. Urugan Pair
  3. Pemerataan Gravel
  4. Paving Blok
  • Pekerjaan mekanikal & elektrikal
  1. Pemasangan Grounding+Plat Copper
  2. Pemasangan Earting System (Splitzen)
  3. Pemasangan Obutruction light (OBL)
  4. Pemasangan Peneranagn (Lampu Taman)
  5. Pemasanga & Instalasi Panek Kwh & ACPDB
  6. KWH Box & Tiang
  7. Penarikan Kabel Power
  • Pekerjaan cme finishing
  1. Grouting Pedestal
  2. Plat Identitas Menara
  3. Pengecatan Pedestal
  4. Pengecatan RBS/BTS Outdoor
  5. Pengecatan Pagar
  • Listrik (pln)
  1. Pengajuan ke PLN
  2. Penyambungan Daya
  3. Pengetesan
  • Pra atp & atp
  1. Pemeriksaan Uji Terima
  2. Finishing ATP
  • BAST
  1. BAST

Model transaksi Persewaan BTS


Transaksi atas persewaan BTS antara perusahaan pemilik BTS dan pihak operator seluler berbeda-beda tergantung dengan lokasi dan kondisi BTS tersebut. Untuk di daerah Jawa tidak sulit menentukan wilayah untuk pembangunan BTS. Karena jarak rata-rata desa di daerah jawa ini sekitar dua hingga tiga kilo meter. Apalagi tentang kebijakan pemerintah untuk penggunaan menara bersama, memungkinkan untuk saling bekerjasama antara pihak pemilik dan pengguna menara. Harga sewa menara BTS juga ditentukan oleh kesepakatan bersama. Akses jalan juga menjadi faktor pendukung untuk memperkirakan lokasi pendirian BTS. Selain itu biasanya BTS ini dibangun di daerah pedalaman.

Perjanjian persewaan biasanya menyepakati pembayaran sewa setiap bulan oleh operator seluler. Untuk perjanjian kerjasamanya sendiri seringkali dalam jangka panjang. Sebagai contoh, berikut sejumlah perjanjian antara PT Sarana Menara Nusantara dengan 3 pelanggannya.

  1. Pada tanggal  14  Agustus  2006,  Protelindo menandatangani  perjanjian  dengan  PT  Bakrie Telecom    (“Bakrie”),  tentang  sewa pemanfaatan  infrastruktur  menara  untuk penempatan  peralatan  telekomunikasi.  Jangka waktu  awal  perjanjian  adalah  sejak ditandatanganinya  perjanjian  ini  sampai dengan  berakhirnya  jangka  waktu  sewa  lokasi yang  tercantum  dalam  berita  acara  sewa terakhir. Pada  tanggal 2 Juli 2007, Protelindo  dan Bakrie menandatangani  Perjanjian  Sewa  Induk sebagaimana  telah  diubah  dengan amandemen pertama tanggal 20 Juli 2007 dandengan  amandemen  perjanjian  kedua  tanggal 8  Mei  2009  mengenai  sewa  pemanfaatan infrastruktur  menara  untuk  penempatan peralatan  komunikasi.  Jangka  waktu  awal untuk  site  leases  yang  ditandatangani  dalam perjanjian  ini  adalah  10  tahun  sejak  tanggal Sertifikat  Siap  Instalasi  di  masing-masing lokasi.  Selanjutnya,  Bakrie  akan  melakukan pembayaran  atas  biaya  tambahan  untuk pemakaian listrik bulanan.
  2. Protelindo menandatangani  sejumlah perjanjian  dengan  PT  Telekomunikasi  Selular (“Telkomsel”)  mengenai  pemanfaatan infrastruktur  menara  untuk  penempatan peralatan    Jangka  waktu  awal dari  site  leases  yang  ditandatangani  dalam perjanjian  adalah  10  tahun  sejak  tanggal penandatanganan  Berita  Acara  Penggunaan Site  untuk  masing-masing  lokasi  menara. Pada  tanggal 27  Oktober  2009,  Protelindo  dan Telkomsel  menandatangani  Perjanjian  Sewa Induk  untuk  Co-location  sebagaimana  diubah dengan Amandemen No.  1 tanggal 6 April 2015 tentang  sewa  menyewa  infrastruktur  menara untuk  penempatan  peralatan  telekomunikasi. Jangka  waktu  awal  dari  site  leases  yang ditandatangani  dalam  perjanjian  ini  adalah 10tahun  yang  akan  diperpanjang  2  kali  masingmasing  untuk  jangka  waktu  10  tahun,  kecuali jika  Telkomsel  memberitahu  Protelindo  secara tertulis  bahwa  Telkomsel  tidak  bersedia  untuk memperpanjang  jangka  waktu  sewa.  Jangka waktu  sewa  dihitung  sejak  tanggal  Sertifikat Siap  Instalasi  untuk  tiap  lokasi.  Selanjutnya, Telkomsel  akan  melakukan  pembayaran  atas biayatambahan pemakaian listrik bulanan.
  3. Pada tanggal  15  Maret  2007,  Protelindo  dan PTSmartfren Telecom Tbk. (dahulu PT Mobile-8TelecomTbk.) (“Smartfren”) menandatangani Perjanjian  Sewa  Induk  sebagaimana  telah diubah  dalam  perjanjian  terakhir  tanggal 1November  2007  mengenai  pemanfaatan infrastruktur  menara  untuk  penempatan peralatan    Jangka  waktu  awal sewa  lokasi  adalah  11  tahun  dan  dapat diperpanjang  berdasarkan kesepakatan  tertulis dari  masing-masing  pihak.  Selanjutnya, Smartfren  akan  melakukan  pembayaran  atas biayatambahan pemakaian listrik bulanan. Pada  tanggal  31  Agustus  2010,  Protelindo  dan Smartfren  telah  menandatangani  Perjanjian Ambil  atau  Bayar  1.000  Lokasi  (“TOPA”) sebagaimana  telah  diubah  dengan Amandemen  No.  1  tanggal  7  Juni  2012  dan Amandemen No. 2 tanggal  18  Juli 2014 dimana Smartfren  setuju  untuk  menyewa  1.000  lokasi sebelum  31  Agustus  2015  sesuai  dengan Perjanjian  Sewa  Induk  Protelindo  dengan Smartfren sebagaimana diubah dengan TOPA. Jangka  waktu  awal  dari  site  leases  yang ditandatangani  dalam  TOPA  adalah  6  tahun dan  jangka  waktu  tersebut  dapat  diperpanjang untuk 2  periode  secara otomatis dengan jangka waktu  pembaharuan  masing-masing  selama  5 tahun  kecuali  jika  Smartfren  memberitahu Protelindo untuk tidak memperpanjang. Pada  tanggal  7  Juni  2012  Protelindo  dan Smartfren  menandatangani  Perjanjian  Sewa Induk  untuk  sewa  menara  atas  lokasi-lokasi yang  dibeli  oleh  Protelindo  dari  penyediapenyedia menara  lain  dimana  Smartfren  adalah penyewa yang telah ada. Pada  tanggal  31  Agustus  2012  Protelindo  dan Smartfren  menandatangani  suatu  perjanjian mengenai,  antara  lain,  mengubah  TOPA  dan Perjanjian  Pembayaran  tanggal  17 Desember 2009

Aspek Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Sewa Base Transceiver Station (BTS)


Objek Pajak

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk dikonsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Objek pajak dalam bisnis sewa-menyewa BTS ini adalah pembayaran atas:

  • Tanah

Tanah yang dimaksud adalah tanah milik masyarakat yang kemudian di sewa oleh perusahaan penyedia BTS untuk kemudian dibangun menara BTS.

  • Bangunan

Bangunan yang dimaksud adalah menara BTS beserta komponen pendukungnya.

Subjek Pajak

Yang menjadi subjek pajak dalam bisnis persewaan menara BTS ini adalah

  1. Pemilik tanah
  2. Perusahaan penyedia menara BTS
  3. Perusahaan penyewa menara BTS, atau perusahaan operator seluler

Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 menerangkan bahwa:

(1)  Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa.

(2)  Dalam hal ini penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.

Jenis Pajak

  1. Tanah

Atas penghasilan dari persewaan tanah antara pemilik tanah dan perusahaan penyedia menara BTS dikenakan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2). Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, tarif pajaknya adalah 10%.

  1. Menara BTS

Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2012 dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39906/PP/ M.XI/25/2012 menyatakan bahwa, atas penghasilan sewa BTS merupakan objek PPh Pasal 23. Dalam perjalananya, putusan tersebut diajukan banding oleh Direktorat Jenderal Pajak, sehingga terbit Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 760/B/PK/Pjk/2013 yang menyatakan bahwa penghasilan atas sewa BTS merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2.

Menara BTS adalah termasuk dalam definisi bangunan. Menurut pasal 1 angka 2 UU Nomor 12 Tahun 1985 sttd UU Nomor 12 Tahun 1994, pengertian bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan. Karena dalam UU tersebut tidak ada batasan yang jelas yang menyebutkan bahwa pengertian tersebut hanya berlaku bagi Pajak Bumi Bangunan, maka pengertian tersebut dapat digunakan sebagai definisi bangunan dalam Pajak Penghasilan. Oleh karena itu tarif pajak final yang dikenakan pada objek menara BTS adalah 10%.

Dasar Pengenaan Pajak

Karena sama-sama dikenakan pasal 4 ayat (2) dalam pemotongan dan pemungutan pajak penghasilannya, maka dasar pengenaan pajak atas persewaan tanah dan menara BTS adalah sama, yaitu jumlah bruto nilai sewa. Jumlah ini termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, kemanan, dan service charge.

Perhitungan Pajak Terutang

Pajak terutang PPh pasal 4 ayat (2) dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif sebesar 10%.

Penyetoran dan Pelaporan

Penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang dilakukan sebagai berikut.

  • Dalam hal penghasilan diperoleh dari pemotong pajak, maka pemotong wajib:
    1. Menyetor PPh ke bank persepsi/kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
    2. Melaporkan SPT Masa PPh ke KPP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  • Dalam hal penghasilan diperoleh selain pemotong pajak, maka:
    1. Menyetor PPh ke bank persepsi/kantor pos paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya;
    2. Melaporkan SPT Masa PPh ke KPP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Daftar Pustaka


  • Republik Indonesia. 2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Republik Indonesia. 2002. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2013. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 760/B/Pjk/2013.

Pranala Luar


, , ,

Comments are closed.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak WikiPajakChatWhatsApp