- This topic has 2 balasan, 3 suara, and was last updated 6 years yang lalu by .
Melihat 3 tulisan - 1 sampai 3 (dari total 3)
Melihat 3 tulisan - 1 sampai 3 (dari total 3)
- Forum ‘Kelas PI TA 2018/2019’ tertutup dari topik dan balasan baru.
Selamat pagi rekan rekan….
Sebelumnya saya minta maaf karena ingin mendiskusikan ini ketika teman-teman semua berada pada kondisi memperjuangkan uts nya…..
Saya ingin menanya mengenai pemakaian tax sparing credit, di buku kevin holmes hal 108, dikatakan bahwa tax sparing credit tidak diperlukan ( tidak ada manfaat nya) apabila negara tempat tinggal inverstor menggunakan exemption method dalam keringanan pajak.
Menurut teman-teman bagaimana pengaplikasian tax sparing credit terhadap exemption method sehingga hal tersebut dikatakan tidak ada manfaatnya? Kalau bisa tolong disertakan dengan perhitungannya yah….
Dan juga, menurut teman2 bagaimana pengaplikasian tax sparing credit terhadap deduction method ?
Exemption method mengabaikan penghasilan dari luar negeri, jadi hanya memperhitungkan penghasilan domestik saja, karena itu tax sparinf tidak berguna, sebab memang tidak diperhitungkan. Untuk pertanyaan lainnya mungkin teman-teman lain dapat menjawab.
Ketika suatu negara menggunakan exemption method untuk mengeliminasi pajak berganda yang dimungkinkan timbul. Maka tidak ada penghasilan luar negeri yang diakui sebagai penambah penghasilan yang akan diperhitungkan di dalam negeri. Maka dari itu, tidak ada pajak penghasilan luar negeri yang dapat di kreditkan dalam hal ini termasuk pengkreditan pajak yang “seolah – olah” telah dibayar atas dasar tax sparing credit di negara sumber.
Contoh, A mempunyai Penghasilan Luar Negeri 200, tarif pajak 25%. Pajak yang seharusnya terutang dan dibayar di LN 25, tetapi negara X di LN mengadopsi tax sparing credit jadi tidak ada pajak yang dipungut namun seolah2 wajib pajak telah membayar pajak sebesar 25 tersebut.
Di dalam negeri dia memperoleh penghasilan 300. Tarif pajak dalam negeri 20%. Negara ini menganut asas exemption untuk metode eliminasi pajak bergandanya. Maka, atas penghasilan LN 200 tidak diperhitungkan sebagai penambah penghasilan dalam penghitungan pajak terutang. Pajak terutang 60. dan tidak ada credit pajak yang dapat diakui karena metode yang digunakan sudah mengecualikan penghasilan luar negeri dari penghitungan pajak terutang.
Dalam hal ini fasilitas tax sparing credit yang diberikan Negara X tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Salam