Balasan Forum telah dibuat
-
PenulisTulisan-tulisan
-
Izin memberikan pendapat…
Sesuai pasal 4 (2) OECD mengenai Model terkait tie breaker rule bagi subjek pajak orang pribadi yang dual resident dapat ditentukan dengan urutan sebagai berikut 1. Melihat tempat tinggal tetap (permanent home), 2. Apabila memiliki permanent home di dua negara, lihat di mana terdapat vital interest terdekat (personal and economic relation), 3. Apabila negara dengan vital interest dan permanent home tdk dpt ditentukan, lihat habitual abode nya (orang tsb lebih sering berada di negara mana), 4. Apabila memiliki atau tidak memiliki habitual abode dr kedua negara tsb, lihat kewarganegaraannya (nationality), 5. Dan apabila memiliki atau tdk memiliki nationality dr kedua negara tsb, barulah dilakukan konsultasi antara competent authority masing-masing negara melalui Mutual Agreement Procedure
Pada kasus Mr Kim, meskipun secara domestic rule ia memenuhi untuk dikatakan sebagai SPDN ( Lebih dari 183 hari di indonesia ) ,mungkin hal ini mengacu sebagai penentuan tie breaker rule dari Habitual Abodenya yang memang lebih lama di Indonesia untuk bekerja ( hubungan ekonomis) namun, ditinjau lagi, apakah dalam menentukan habitual abode cukup mengenai waktu saja ,tanpa memperhatikan rumah yang secara permanen dimilikinya, atas dasar tidak dapat ditentukannya habitual abode dan rumah permanent dari Mr Kim ,yang memiliki kewargenegaraan bangsa Korea, maka ditentukan melalui kewargenegarannya ( Nationality ) yaitu menjadi SPLN karena berdasarkan mutual agreement antara Indonesia dan Korea
Terima Kasih
Semoga bermanfaat dan maaf apabila sedikit membingungkan 🙂
-
PenulisTulisan-tulisan