Tinjauan Aspek Perpajakan Atas Bunga Deposito Bank Perkreditan Rakyat Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000

Pendahuluan


Deposito merupakan produk dari bank yang memiliki fungsi bagi kedua pihak. Dimana bagi deposan adalah suatu bentuk simpanan atau pun sebagai sarana investasi, sedangkan bagi bank adalah sebagai sarana penghimpunan dana dari masyarakat dengan memberikan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibandingkan bentuk simpanan lainnya. Penghimpunan oleh bank tersebut nantinya akan digunakan untuk menjalankan bentuk usaha dari bank itu sendiri, misalnya memberikan kredit pada masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa bunga deposito merupakan salah satu produk andalan dari perbankan.

Penggalakan produk andalan tersebut bukan saja dilakukan pada masyarakat dengan tingkat penghasilan yang tergolong tinggi. Melainkan, juga menyentuh pada lapisan masyarakat dengan tingkat penghasilan menengah kebawah. Dalam karya tulis ini penulis ingin lebih menspesifikkan pada salah satu daerah, lebih tepatnya Kecamatan Pacitan sebagai representasi daerah dengan perekonomian yang tergolong rendah. Terkait dengan produk deposito tersebut, pada saat dilakukan sampling, ternyata terdapat masyarakat dengan penghasilan dibawah Rp 4.500.000,00 satu bulannya yang memiliki rekening deposito melebihi Rp 7.500.000,00.

Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 diatur bahwa pemotongan atas bunga deposito Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat 2 hanya dilakukan pada Wajib Pajak dengan penghasilannya sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau sejumlah Rp 4.500.000,00 dan yang memiliki rekening deposito lebih dari Rp 7.500.000,00. Namun sesuai sampling yang dilakukan ternyata terdapat banyak pemilik rekening deposito yang seharusnya dikenai pajak penghasilan final, namun tidak dilakukan karena penghasilannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak atau Rp 4.500.000,00. Dari situ penulis tertarik untuk meninjau kembail Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 terkait dengan produk andalan dari bentuk usaha perbankan yaitu deposito.

Tujuan Penulisan

Tujuan yang ingin dicapai dengan Karya Tulis Tugas Individu ini adalah:

  • Menjelaskan proses bisnis dan prinsip deposito dalam Bank Perkreditan Rakyat
  • Mengidentifikasi potensi pajak penghasilan atas bunga deposito yang bersumber dari deposito yang diselenggarakan oleh Bank Perkreditan Rakyat.
  • Mengetahui potensi pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari deposito oleh Bank Perkreditan Rakyat melalui simulasi perhitungan PPh Pemotongan dan Pemungutan.

Pembatasan Masalah

Dalam pembuatan Karya Tulis ini, Penulis membatasi beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pembahasan akan berfokus pada pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000, pada nasabah Bank Perkreditan Rakyat di Kecamatan Pacitan, dengan penghasilan dibawah PTKP dan memiliki rekening deposito lebih dari Rp 7.500.000,00. Selanjutnya data tersebut akan dikaji guna mengetahui relevansi Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000.

Metodologi Penelitian

Metode penelitian yang akan menjadi dasar penulisan Karya Tulis Tugas Individu ini adalah sebagai berikut :

  • Metode Penelitian Lapangan

Metode penelitian lapangan dilakukan dengan cara melakukan pengamatan dan/atau penelitian langsung ke lapangan guna mendapatkan informasi-informasi terkait dengan objek pajak yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Teknik Wawancara

Teknik ini adalah teknik yang dilakukan dengan cara melakukan tanya jawab dengan pihak-pihak yang terkait dengan objek yang diteliti guna mendapatkan informasi yang relevan dengan masalah yang dibahas.

  • Metode Penelitian Kepustakaan

Dalam metode ini pengumpulan data dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari sejumlah literatur seperti buku perkulihan, Undang-Undang Perpajakan dan aturan pelaksanaanya, jurnal artikel dan berbagai sumber lain untuk memperoleh dasar teoritis mengenai permasalahan yang akan dibahas dalam Karya Tulis Tugas Individu ini.

Landasan Teori


Deposito Secara Umum

Deposito secara harfiah adalah salah satu bentuk system penyimpanan uang yang dilakukan pada jasa pengelola keuangan misalnya bank, namun penarikan uangnya hanya bisa dilakukan pada periode tertentu sesuai perjanjian awal kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah.Seperti yang tercantum pada perundangan-undangan Indonesia No.10 tahun 1998 yang mengatur tentang perbankan ini memuat juga pengertian deposito yang berbunyi “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpanan bank”. Sebenarnya deposito merupakan perkembangan dari jenis tabungan biasa yang terdapat perbedaan pada jangka waktu penarikannya,. Selain itu dalam jangka waktu tersebut bunga yang dihasilkan pada deposito tersebut bisa bertambah karena uang deposito ini umumnya digunakan pihak bank untuk dikelola. Hal tersebut yang membuat tabungan deposito ini sangat menggiurkan.Hasil bunga deposito ini bisa diambil oleh nasabah atau didepositokan kembali untuk jangka waktu selanjutnya. Deposito ini kerap kali digunakan untuk investasi sebagai cara mengelola keuangan yang tidak hanya berguna namun juga membuahkan hasil.

Deposito Tabungan dan Buku Kas (pas-book)

Merupakan jenis deposito yang paling dikenal diantara berbagai macam rekening simpanan dan tidak ada jatuh waktu khusus untuk deposito tersebut, serta dalam prakteknya dana-dana yang didepositokan dalam rekening-rekening tersebut dapat ditambahkan dan ditarik kembali pada waktu yang sesuai bagi depositonya. Deposito-deposito tabungan kekhasnya, yakni membayar tingkat bunga yang lebih rendah daripada deposito-deposito berjangka.

Sertifikat deposito berjangka

Merupakan bukti bahwa seseorang atau sebuah perusahaan yang berbentuk badan hukum telah mendepositokan. sejumlah uang tertentu di sebuah bank. Ciri-ciri yang mendasar dari rekening deposito ini adalah bahwa dana yang didepositokan tidak dapat ditarik kembali oleh pemiliknya paling sedikit selama 30 hari (atau lebih) dan bahwa sertifikat-sertifikat dijual oleh bank dalam denominasi-denominasi tetap, misalnya $1000, $5000 dan $ Dalam deposito ini bunga dibayar dimuka dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Misalnya sertifikat deposito berjangka nominal Rp dibeli tunai dengan Rp , setelah sertifikat jatuh tempo akan diterima kembali uang sebesar Rp Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.

Deposito-deposito berjangka, rekening terbuka.

Kata terbuka dalam istilah rekening terbuka berarti para deposan dapat mengembangkan jumlah barang pada deposito-deposito sesuka hatinya. Dalam arti bahwa jumlah tidak ditentukan oleh Bank. Namun pengembangannya sesuai dengan prinsip deposito, tidak bisa ditarik sebelum waktunya. Deposito berjangka ini dikeluarkan atas nama.Seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa deposito-deposito berjangka ini dikeluarkan dalam berbagai macam oleh bank. Beberapa jenis lain diantaranya adalah :

Deposit on Call

Deposito on call yaitu simpanan yang berada dalam bank selama deposan membutuhkannya, berbeda dengan deposito berjangka lainnya apabila seorang ingin menarik simpanannya terlebih dahulu dia harus memberitahukan kepada bank, sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank. Di luar negeri deposit on call ini banyak disukai oleh para nasabah.•

Deposit Automatic Roll-Over.

Jika deposito yang telah jatuh tempo, tetapi pinjaman pokok belum diuangkan berarti uang deposan menganggur tanpa uang bunga, tetapi tidak demikian halnya dengan deposit automatic roll over secara otomatis diperhitungkan dengan bunganya demikian juga dengan deposito yang habis waktunya dan deposan tertunda menarik uang depositonya yang sudah jatuh tempo.

Karakteristik deposito

  1. Deposito diperuntukkan untuk nasabah perorangan, badan usaha atau organisasi lainnya.
  2. Sebagai bukti kepemilikan, bank akan menerbitkan bilyet deposito atas nama yang bersangkutansehingga tidak dapat dipindah tangankan atau diperjualbelikan.
  3. Dana yang disimpan dalam deposito dapat dalam valuta rupiah atau valuta asing (USD,EURO,SGD,GBR, yen dll)
  4. Minimal jumlah atau niai nominal deposito ditentukan oleh bank yang bersangkutan.
  5. Atas dana yang ditempatkan dalam deposito akan diberikan bunga deposito

Pajak Penghasilan

Pengertian pajak penghasilan menurut Rimsky K. Judisseno (1997:76) adalah sebagai berikut: pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima atau di perolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewjiban yang harus dilaksanakannya.

Kewajiban Pajak Subjektif mengandung arti bahwa seseorang, sesuatu atau badan sudah memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Penghasilan dilihat dari sudut subyeknya. Apabila subyek pajak ini menerima atau memperoleh penghasilan, maka ia dapat dikenakan Pajak Penghasilan. Tetapi sebaliknya, apabila sesuatu, seseorang atau badan tidak memenuhi syarat kewajiban pajak subjektif, maka walaupun ia memiliki penghasilan, ia tidak dapat dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan UU Pajak Penghasilan. Jadi, kewajiban pajak subjektif ini sangat penting maknanya dalam Pajak Penghasilan karena merupakan entry point dalam pengenaan Pajak Penghasilan. Dengan demikian, kapan seseorang, sesuatu atau badan mulai memenuhi syarat kewajiban pajak subjektif adalah sangat penting dalam Pajak Penghasilan. Begitu juga dengan berakhirnya kewajiban pajak subjektif.

Undang-undang Pajak Penghasilan memberikan tempat di Pasal 2A yang khusus mengatur kapan mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif. Selengkapnya, saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif ini adalah sebagai berikut :

  • Untuk subjek pajak orang pribadi dalam negeri :

Dimulai:   pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Berakhir: pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

  • Untuk subjek pajak badan dalam negeri :

Dimulai: pada saat badan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Berakhir: pada saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.

  • Untuk subjek pajak luar negeri berupa BUT :

Dimulai:   pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU PPh.

Berakhir:  pada saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap.

  • Untuk subjek pajak luar negeri non BUT :

Dimulai:   pada saat orang pribadi atau badan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Berakhir: pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan tersebut.

Pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan secara periodik setiap tahun. Jangka waktu pengenaan Pajak Penghasilan ini dinamakan tahun pajak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 UU PPh. Tahun pajak ini pada umumnya adalah tahun takwim mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Jika kewajiban pajak subjektif bermula atau berakhir di pertengahan akhir pajak, maka pengenaan pajak ini tidak utuh dalam satu tahun pajak tetapi dalam bagian tahun pajak. Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, pengenaan Pajak Penghasilan dalam bagian tahun pajak ini tidak menimbulkan masalah dalam perhitungan pajaknya. Namun tidak demikian dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri karena ada unsur Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hak untuk mendapatkan PTKP dikaitkan dengan kewajiban pajak subjektif. Jika seseorang kewajiban pajak subjektifnya meliputi satu tahun penuh, maka PTKP nya pun satu tahun penuh. Apabila, kewajiban pajak subjektifnya misalnya cuma dua bulan, maka ia berhak atas PTKP dua bulan. Dari konsep ini lahir istilah PPh terutang disetahunkan dalam perhitungan PPh Pasal 21 dalam kasus orang luar negeri yang baru berada di Indonesia pada pertengahan tahun atau orang yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya pada pertengahan tahun. Begitu juga dalam kasus orang yang meninggal dunia.

Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yng diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Yang Menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah :

  • Penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai
  • Penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberiaan jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia
  • Penghasilan sebagaimana tersebt dalam psal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat.

Data dan Fakta


No Nama Jumlah Deposito Jumlah Penghasilan per-bulan Pekerjaan
1. Ulul Amri 11.500.000 2.500.000 online store
2. Sapto Widodo 29.000.000 4.200.000 Penjahit
3. Yuhana Ika Jelitasari 10.000.000 0 Ibu rumah tangga
4. Kateni 10.000.000
5. Nining Puji Astuti 25.000.000 0 Ibu rumah tangga
6. Meri Ariani 12.000.000 2.700.000 Produsen tahu tuna
7. Itut Suparmi Arsi 10.000.000 1.700.000 Penjual oleh-oleh
8. Etik Retno Gianti 8.000.000
9. Purwati 7.700.000 3.400.000 Toko kelontong
10. Sukarno 10.000.000 600.000 petani

Data diperoleh dari hasil wawancara di Kecamatan Pacitan.

Pembahasan


Tinjauan berikut didasarkan pada wawancara yang telah dilakukan pada masyarakat Kecamatan Pacitan sebagai nasabah dari Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur. Dimana telah dilakukan juga wawancara kepada salah satu Kepala Kantor Kas Bank Perkreditan Rakyat yang menjelaskan bahwa deposito merupakan produk yang sedang digalakkan di Kecamatan Pacitan sebagai program andalan dari Bank Perkreditan Rakyat tersebut. Dimana deposito tersebut merupakan usaha dari bank untuk menghimpun dana dari masyarakat yang sebagaimana diketahui dengan jangka dari deposito, dana tersebut dapat digunakan terlebih dahulu untuk melaksanakan kegiatan usaha kredit lainnya kepada masyarakat lebih luas. Dengan imbalan bunga yang di dapat, yaitu dengan batas maksimal dari Lembaga Penjamin Simpanan Sebesar 8,5%, nampaknya menarik minat dari nasabah untuk memiliki rekening deposito.

Produk tersebut mendapatkan perhatian dengan melakukan pendekatan pada masyarakat Kecamatan Pacitan khususnya, yaitu memberikan edukasi atau sosialisasi secara individu. Hal tersebut dilakukan guna mendapat kepercayaan dan pengertian dari masyarakat akan pentingnya dan manfaat kepemilikan deposito itu sendiri. Metode dengan pendekatan individu dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur pada masyarakat Kecamatan Pacitan, merupakan strategi bisnis mereka yang dimana didasari pada tingkat pemahaman yang rendah pada produk perbankan itu sendiri. Berdasarkan survei yang bank tersebut laksanakan, pendekatan individu tersebut memiliki tingkat keberhasilan yang lebih dibandingkan dengan mengandalkan masyarakat untuk memahami sendiri produk perbankan melalui media lainnya. Sehingga system “menjemput bola” merupakan pilihan yang bank tersebut laksanakan guna keberhasilan produk deposito tersebut.

Selain itu, berdasarkan penjelasan Kepala Kantor Kas tersebut, penekanan pada deposito sebagai produk utama dibandingkan dengan simpanan tabungan biasa lebih disarankan pada masyarakat bukan saja berorientasi pada keuntungan bank itu sendiri. Melainkan juga guna memberikan keuntungan pada masyarakat, yaitu sebagai penjelasan ringkasnya, masyarakat dapat lebih mengontrol dari sisi keuangannya sendiri. Dalam deposito berjangka masyarakat tidak dapat melakukan penarikan uang semudah pelaksanaan penaikan uang pada simpanan tabungan, yaitu pencairan hanya dapat dilakukan pada tempo jangka yang telah disetujui. Namun, apabila terdapat hal yang memaksa dan harus melakukan pencarian dari dana tersebut akan dikenakan sejumlah pinalti yang telah disetujui sebelumnya. Pinalti tersebut juga merupakan bentuk pengendalian bagi masyarakat itu sendiri agar dapat mengontrol keinginan dalam penggunaan dana yang ada.

Selanjutnya masyarakat akan memperoleh manfaat berupa bunga deposito dari bentuk simpanan tersebut. Dimana bunga deposito merupakan salah satu alasan mengapa masyarkat Indonesia memilih deposito sebagai bentuk investasi yang lebih rendah resiko. Tingkat bunga deposito itu sendiri relative tinggi yaitu pada batas 8,5% maksimal bagi Bank Perkreditan Rakyat. Sehingga masyarkat akan dapat mebadingkan perbedaan yang signifikan diabandingkan dengan bunga tabungan yang berkisar pada 0,3%.

Aspek perpajakan bagi produk deposito ini berfokus pada penghasilan yang muncul dari bunga depostio tersebut. Dimana penghasilan bunga deposito tersebut merupakan obejek bagi Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Undang Undang Perpajakan. Sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 akan dikenakan 20% pada bunga deposito tersbut, yaitu dengan syarat jumlah dari rekening deposito melebihi Rp 7.500.000,00. Namun terdapat hal menarik dari peraturan pajak final tersebut, yaitu terdapat pembatasan pemotongan kepada pemilik rekening deposito tertentu. Bagi pemilik rekening deposito dengan penghasilan perbulannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau sejumlah Rp 4.500.000,00 maka tidak akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2. Apabila dibandingkan dengan pemotongan pajak final lainnya, dalam pajak final lainnya tidak diatur pemabatasan pemotongan seperti pada Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000. Misalnya pada pengenaan pajak final atas hadiah, langsung dikenakan pada tairf 10% tanpa meliat pada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, atau juga merujuk pada Peraturan Pemrintah Nomor 46 yaitu akan dikenakan 1% pada setiap wajib pajak yang berkegiatan usaha, walaupun pada tingkat penghasilan yang rendah.

Fokus kali ini akan dibatasi bukan pada masyakarat secara umum melainkan pada masyarakat dengan golongan pendapatan dibawah Penghasilan Kena Pajak atau PTKP yaitu Rp 4.500.000,00 yaitu berdasarkan wawancara yang telah dilaksanakan. Argumen akan keadilan pada peraturan terbsebut akan muncul, yaitu apakah sudah benar masuyarkat yang memiliki rekening lebih dari Rp 7.500.000,00 tetap tidak akan dikenakan pada masyarakat dengan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, sedangkan masyarakat yang penghasilannya sudah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak telah dipotong pajak tersebut. Mungkin tujuan awal dari peraturan tersebut agar menarik masyarakat dengan golongan penghasilan yang rendah juga dapat menikmati dan terdorong untuk memiliki rekening deposito. Namun dalam pengenaan pajak final ini dirasa sudah tidak relevan lagi, mengingat di Kecamatan Pacitan sebagai reperesentasi dari daerah dengan pendapatan yang tergolong rendah telah banyak mmasyarakat dengan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak telah memiliki rekening deposito lebih dari Rp 7.500.000,00. Sehingga fungsi budgetair dari pajak itu sendiri akan terlewat dalam hal pengeenaan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ini.

Selanjutnya dilakukan wawancara terhadap Kepala Kantor Kas guna mengetahui bagaimana pelaksanaan lapangan dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 atas bunga deposito tersebut. Dalam pelaksanaan lapangan atas pemotongan pajak final Pasal 4 ayat 2, Peraturan Pemerintah tentang pengecualian pemilik rekening deposito dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak dilaksanakan sesaui peraturan tersebut. Melainkan pengenaan pemotongan tetap dilaksanakan pada nasabah tersebut, dan dari situ masyarakat juga tidak mempermasalahkan akan praktek tersebut. Bias saja akan kurangnya informasi masyarakat sehingg tidak dapat menilai bahwa praktek tersebut kurang tepat. Namun, hal tersbut bukan menjadi masalah, karena bahkan dengan praktek lapangan tersebut peminat dari deposito itu sendiri tetap meningkat, dan mereka yang telah merasakan manfaat dari deposito tetap memiliki rekening atau bahkan menambah jumlah dari deposit mereka. Sehingga berarti bahwa pemotongan pajak final dari pasal 4 ayat 2 itu sendiri bukan merupakan beban bagi masyarakat dengan penghasilan yang tegolong rendah.

Dari sisi perpajakan sendiri hal tersbut merupakan hal yang baik karena dapat menambah pendapatan negara namun tidak mempersulit masyarakat akan peraturan yang mungkin bertujuan awal untuk menarik minat dari masyarkat itu sendiri.

Simpulan


Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 pemotongan dilaksanakan pada rekening deposito yang melebihi Rp 7.500.000,00, selain itu terdapat juga pembatasan atas pemotongan bunga deposito bagi masyarakat yang memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pemotongan hanya dilakukan pada masyarakat yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Namun dalam perkembangannya, Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur menjadikan deposito sebagai program andalan dalam lingkup khususnya Kecamatan Pacitan. Yang dimana strategi bisnis dilakukan dengan pendekatan melalui edukasi atau sosialisasi secara individu. Kecamatan Pacitan yang merupakan salah satu daerah dengan penghasilan yang tergolong rendah mengharuskan bank untuk melakukan pendekatan pada masyarakat yang berpenghasilan tergolong rendah pula.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat terdorong untuk memiliki deposito mengingat manfaat yang ditawarkan. Peningkatan akan kepemilikan rekening deposito oleh masyarakat yang memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak pun meningkat, bahkan dengan rekening deposito yang melebihi Rp 7.500.000,00.

Pengenaan tarif 20% atas bunga deposito tersebut seharusnya tidak dipotong bagi masyarakat tersebut sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2000. Namun, dalam pelaksanaannya, praktek pemotongan tetap dilaksanakan oleh pihak perbankan. Hal tersebut juga tidak menjadi beban tersendiri bagi masyarakat tersebut, bahkan tren deposito tetap meningkat mengesampingkan terjadinya pemotongan tersebut.

Sehingga dalam kesimpulan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 atas Bunga Deposito yang mengatur tentang pembatasan pemotongan terhadap pemilik rekening deposito dengan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dirasa kurang relevan dengan praktek yang ada di lapangan.

Daftar Pustaka


  • Republik Indonesia. 2008. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekretariat Negara.
  • Setiawan, Benny. 2016. Buku Praktik Pemungutan dan Pemotongan Pajak Penghasilan. Jakarta: Penerbit.
  • PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI
  • SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) tentang PP 131 Tahun 2000
  • Peraturan OJK Nomor 10/POJK.03/2015 Tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank
  • Surat Edaran OJK Nomor 41/SEOJK.03/2016 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Deposito
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/2/PBI/2017 Tentang Transaksi Sertifikat Deposito Di Pasar Uang
  • Surat Edaran LPS Nomor 17 Tah 2017 Tentang Penentapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di Bank Perkreditan Rakyat

, , , , , , ,

Comments are closed.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp