Aspek Perpajakan E-Commerce

Perkembangan bisnis dan penggabungan teknologi telah memunculkan model bisnis baru yang biasa dikenal orang sebagai transaksi e-commerce. Pada awalnya, transaksi bisnis dengan memanfaatkan teknologi komunikasi ini amat sederhana. Namun pada perkembangannya, semakin maju teknologi yang digunakan, transaksi bisnis dan keuangan pun semakin komplek. Hal ini tidak terlepas dari kemampuan teknologi untuk memenuhi kebutuhan bisnis dan bahkan memunculkan pola-pola bisnis baru yang tidak tersedia pada pola transaksi bisnis konvensional.

Pengertian E-Commerce


Terkait dengan aspek perpajakan e-commerce, maka penting untuk melihat pengertian e-commerce. Dalam ketentuan perpajakan Indonesia, pengertian E-Commerce ini secara jelas termuat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 Tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce. Disebutkan bahwa yang dimaksud dengan e-commerce adalah perdagangan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha dan konsumen melalui sistem elektronik.

Di sisi lain, Organisation for Economic and Co-Operation and Development (OECD) memberi definisi E-Commerce sebagai “commercial transactions occurring over open networks, such as the Internet. Both business-to-business and business-to-consumer transactions are included”. Transactions which are conducted over an electronic network where the buyer and merchant are not at the same physical location eg plastic card transactions via the Internet. The transacting of business electronically rather than via paper.

Model Proses Bisnis E-Commerce


Merujuk pada SE-62/PJ/2013, model proses bisnis e-commerce dapat dikelompokkan menjadi4 (empat) yaitu: Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.

Online Marketplace

Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Yang dimaksud dengan Mal Internet adalah situs perbelanjaan yang berbasis internet yang terdiri dari beberapa Toko Internet yang dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace. Toko Internet itu sendiri merupakan bagian dari Mal Internet yang ditawarkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant sebagai tempat kegiatan usaha.

Penyelenggara Online Marketplace adalah pihak yang menjalankan kegiatan usaha Mal Internet. Online Marketplace Merchant adalah pihak yang membuka dan mengoperasikan Toko Internet untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet.

Untuk membuka toko internet, seorang user biasanya terikat perjanjian, yaitu kontrak yang ditandatangani oleh Online Marketplace Merchant dan Penyelenggara Online Marketplace yang isinya dapat mengatur tentang syarat dan ketentuan yang berlaku tentang tata cara pengoperasian Toko Internet melalui Mal Internet dan tata cara penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet. Bisa saja dalam transaksinya seorang user menanggung biaya-biaya tertentu. Berikut ini biaya-biaya yang mungkin ada pada online marketplace.

  • Monthly Fixed Fee yang dikenal juga dengan istilah Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee adalah imbalan atas jasa penyediaan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa dan melakukan penjualan di Toko Internet melalui Mal Internet.
  • Per Sale Fee adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Online Marketplace Merchant kepada Penyelenggara Online Marketplace sebagai komisi atas jasa perantara pembayaran atas penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Online Marketplace Merchant di Toko Internet melalui Mal Internet. Per Sale Fee umumnya berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong dari nilai transaksi.

Selain biaya, online marketplace juga menyediakan sistem bonus misalnya point Fee adalah bonus/reward dalam bentuk poin yang memiliki nilai uang, yang diberikan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli atas pembelian barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet. Point Fee dikelola oleh Penyelenggara Online Marketplace dan hanya dapat digunakan untuk melakukan pembelian barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet tersebut. Point Fee umumnya berupa persentase atas nilai transaksi penjualan dan dipotong oleh Penyelenggara Online Marketplace dari nilai transaksi penjualan tersebut.

Umumnya pembeli melakukan pembayaran atas transaksi yang dilakukan melalui Escrow Account yang ditetapkan oleh Penyelenggara Online MarketplaceOnline Marketplace Merchant mengirimkan barang dan/atau jasa kepada Pembeli baik dengan menggunakan fasilitas pengiriman sendiri atau melalui penyedia jasa pengiriman setelah menerima pemberitahuan dari Penyelenggara Online Marketplace bahwa Penyelenggara Online Marketplace telah menerima pembayaran dari Pembeli. Setiap transaksi penjualan barang dan/atau jasa di Toko Internet melalui Mal Internet dilakukan antara Pembeli dengan Online Marketplace Merchant sehingga Penyelenggara Online Marketplace tidak bertanggungjawab atas setiap kehilangan atau kerugian pasca transaksi penjualan barang dan/atau jasa.

Umumnya pihak e-commerce akan memberikan layanan rekening pihak ketiga (Escrow). Escrow berfungsi sebagai jembatan antara penjual, pembeli, dan pihak ecommerce. Jika sudah terjadi kesepakatan pembelian, pembeli harus mentransfer dana kepada pihak escrow. Setelah dana dikonfirmasi masuk ke escrow, penjual dapat mengirimkan barangnya kepada pembeli. Setelah pembeli mengkonfirmasi kedatangan barang, maka pihak escrow akan memberikan uang tersebut ke penjual.

Dengan menggunakan jasa escrow, selain lebih aman barang dagangan juga lebih terjamin keutuhannya karena jika tiba-tiba terjadi masalah dengan barang, dana akan bisa segera dikembalikan kepada pembeli. Perusahaan e-commerce yang mengadopsi bentuk bisnis ini antara lain Tokopedia dan Bukalapak. Perusahaan tersebut akan mendapatkan keuntungan dari sistem iklan premium dan juga adanya komisi dari jasa escrow.

, ,

Comments are closed.
Chat Admin
Hai... apakah yang ingin Anda tanyakan tidak ada di menu Help kami?
Kontak Admin WikiPajakCustomer CareWhatsApp